Sudah Salat tapi Lupa Mandi Junub, Bagaimana Hukumnya?

Sudah Salat tapi Lupa Mandi Junub, Bagaimana Hukumnya?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Minggu, 03 Nov 2024 15:00 WIB
Ilustrasi Salat
Ilustrasi salat (Foto: Dok. Detikcom)
Jakarta -

Junub adalah kondisi hadats besar yang mengharuskan muslim untuk bersuci. Dalam keadaan junub, seseorang tidak boleh melakukan ibadah seperti salat.

Menukil dari buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi tulisan Abu Utsman Kharisman, junub atau janabah secara bahasa artinya jauh. Dari segi istilah, junub dimaknai keadaan seseorang setelah mengeluarkan mani atau berhubungan seksual yang mengharuskan mandi wajib.

Makna janabah secara bahasa dan istilah saling berkaitan. Orang dalam keadaan junub sebelum mandi maka dikatakan berada jauh dari tempat-tempat peribadatan, seperti salat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Allah SWT berfirman dalam surah Al Maidah ayat 6,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, serta jika kamu junub maka mandilah, apabila kamu sakit atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah muka dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, namun Dia hendak membersihkan kamu, dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."

Menurut buku Fikih Wanita Praktis karya Darwis Abu Ubaidah, pelarangan salat ketika junub berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Dalam hal ini, para ulama sepakat dan tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka.

Lantas, bagaimana dengan muslim yang sudah salat tapi lupa untuk mandi junub? Apakah salat mereka sah?

Hukum Salat dalam Keadaan Junub

Diterangkan dalam buku Fiqhul Islam oleh Imam Syafi'i yang diterjemahkan Faris Husnan dkk, pelarangan salat bagi muslim dalam keadaan junub sifatnya mutlak. Ini berlaku untuk salat fardhu maupun lainnya sebagaimana firman-Nya dalam surah An Nisa ayat 43,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."

Senada dengan itu, dilansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr KH Iqbal Gunawan Lc MA yang merupakan anggota Komisi Fatwa MUI menjelaskan bahwa salat yang dilakukan tanpa bersuci hukumnya tidak sah. Ini berlaku dalam kondisi sengaja maupun tidak sengaja, sebab junub adalah keadaan yang mengharuskan muslim untuk bersuci sebelum mengerjakan ibadah seperti salat dan puasa.

Larangan untuk melakukan ibadah dalam kondisi junub telah dijelaskan pada ayat-ayat Al-Qur'an sebelumnya. Rasulullah SAW juga bersabda dalam haditsnya, "Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kalian jika berhadats hingga ia berwudhu." (HR Bukhari)

Dengan demikian, orang yang lupa mandi junub tetapi sudah terlanjur salat hendaknya segera beristighfar dan mengulangi salatnya setelah mandi wajib. Salat tetap diulang meski sudah lewat waktunya seperti diterangkan dalam sabda Rasulullah SAW,

"Barang siapa lupa suatu salat, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat. Karena tidak ada tebusannya kecuali itu." (HR Bukhari)

Wallahu a'lam




(aeb/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads