Bolehkah Menunda Mandi Wajib Setelah Berhubungan? Ini Penjelasannya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Setelah Berhubungan? Ini Penjelasannya

Devi Setya - detikHikmah
Kamis, 31 Okt 2024 19:15 WIB
shower with flowing water and steam, closeup view
Ilustrasi mandi wajib Foto: Getty Images/iStockphoto/nikkytok
Jakarta -

Seorang muslim yang hendak mengerjakan ibadah seperti salat atau puasa harus suci dari hadats besar. Untuk menghilangkan hadats besar, syariat mengharuskan ia mandi wajib.

Mandi wajib merupakan bagian dari thaharah atau bersuci. Ketika seseorang memiliki hadats besar, maka ia diharuskan mandi wajib sebelum beribadah. Lantas apa hukumnya bagi yang menunda mandi wajib?

Mengutip buku 400 Kebiasaan Keliru dalam Hidup Muslim karya Abdillah F. Hasan, dijelaskan keadaan junub dapat menghalangi seorang muslim melakukan ibadah tertentu, maka dianjurkan untuk segera mandi wajib atau setidaknya berwudhu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hadits disebutkan, "Tiga orang yang tidak didekati oleh malaikat: bangkai orang kafir, orang yang berlumuran minyak wangi khaluq dan orang junub kecuali jika dia berwudhu." (HR Abu Dawud)

Hukum Menunda Mandi Wajib

Mengutip laman Kementerian Agama (Kemenag) ada hadits yang menjelaskan tentang menunda mandi wajib bagi seorang muslim yang berhadas besar.

ADVERTISEMENT

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه

"Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, sungguh Nabi SAW bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi SAW pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi SAW bersabda, 'Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?' Ia menjawab, 'Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.' Lalu Rasulullah SAW bersabda, 'Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis,'" (Muttafaqun 'alaih).

Menurut Ibnu Hajar, hadits ini menjadi petunjuk bahwa orang junub boleh menunda mandi junub dari waktu wajibnya meskipun sebenarnya yang lebih baik adalah segera melaksanakannya. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-'Asqalani, Fathul Bari [Beirut, Darul Ma'rifah:1379 H], juz I, halaman 391).

Namun demikian, kebolehan menunda mandi wajib ini tentu memiliki batasan, yaitu selama waktu salat tidak hampir habis. Dalam hal ini Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan:

أن الجنب لَهُ تاخير غسل الجنابة ما لَم يضق عليهِ وقت الصلاة

"Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu salat tidak hampir habis baginya." (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, [Madinah al-Munawarah, Maktabah al-Ghuraba al-Atsriyah: 1996] juz I, halaman 345).

Dalam hadits dari Aisyah RA, istri Rasulullah SAW, pernah menyampaikan, "Jika Rasulullah hendak tidur sementara beliau junub, beliau membasuh kelaminnya dan berwudhu dengan wudhu untuk salat." (HR Muslim)

Mengutip buku 125 masalah thaharah karya Muhammad Anis Sumaji, Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyatakan keadaan junub pada seseorang menghalanginya untuk melakukan beberapa ibadah. Seorang muslim dianjurkan untuk senantiasa dalam keadaan suci.

Untuk itu, meskipun diperbolehkan menunda mandi wajib namun hendaknya seorang yang dalam keadaan junub bersegera mengangkat hadas besar dengan melakukan mandi wajib.

Jika keadaannya tidak memungkinkan untuk mandi wajib, maka sesuai hadits Rasulullah SAW, orang tersebut harus berwudhu.




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads