Beraktivitas dalam Keadaan Junub, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Beraktivitas dalam Keadaan Junub, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Amelia Ghany Safitri - detikHikmah
Rabu, 23 Okt 2024 11:00 WIB
5 Metode Memasak yang Ternyata Tak Cukup Sehat untuk Diandalkan
Foto: Getty Images/Floriana
Jakarta -

Junub adalah keadaan kotor atau hadas besar yang mewajibkan seseorang untuk mandi wajib. Kondisi junub dapat terjadi karena beberapa hal, yaitu keluar mani, wanita yang haid atau nifas, dan melakukan hubungan suami istri.

Seseorang yang sedang dalam keadaan junub tidak diperbolehkan melakukan beberapa hal, seperti salat, berdiam diri di masjid, thawaf, menyentuh mushaf Al-Qur'an, dan sebagainya. Namun, bagaimana hukumnya jika ingin melakukan aktivitas lain dalam keadaan junub?

Hukum Beraktivitas dalam Keadaan Junub

Menurut buku Panduan beribadah khusus pria karya Syaikh Hasan Muhammad Ayyub, seseorang yang dalam keadaan junub dibolehkan melakukan segala aktivitas, kecuali hal-hal yang diharamkan seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laman Kemenag RI pun disebutkan, bahwa tidak masalah bagi seseorang yang ingin beraktivitas dalam keadaan junub, seperti memasak, menyapu, mencuci, dan lain-lain.

Jadi hukum beraktivitas dalam keadaan junub adalah diperbolehkan, selama tidak ada dasar yang sahih atas pelarangannya.

ADVERTISEMENT

Hal-hal yang Diperbolehkan dalam Keadaan Junub

Adapun di antara hal-hal yang boleh dilakukan ketika dalam keadaan junub adalah sebagai berikut.

1. Menunda Mandi

Merujuk kembali pada laman Kemenag RI, mandi wajib tidak harus dilakukan dengan segera, baik karena alasan cuaca yang dingin, padatnya kesibukan, dan sebagainya.

Meskipun disarankan untuk segera melaksanakan mandi wajib, menunda mandi wajib diperbolehkan asalkan waktu untuk salat tidak hampir habis.

Dalam hal ini Ibn Rajab Al-Hanbali menjelaskan:

أن الجنب لَهُ تاخير غسل الجنابة ما لَم يضق عليهِ وقت الصلاة

"Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu salat tidak hampir habis baginya." (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, [Madinah al-Munawarah, Maktabah al-Ghuraba al-Atsriyah: 1996] juz I, halaman 345).

Orang yang sedang dalam keadaan junub juga diperbolehkan keluar rumah untuk suatu keperluan. Hal ini berdasarkan pada sebuah hadits:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه

"Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, sungguh Nabi SAW bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi SAW pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi SAW bersabda, 'Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?' Ia menjawab, 'Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.' Lalu Rasulullah SAW bersabda, 'Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis,'" (Muttafaqun 'alaih).

2. Berwudhu sebelum Makan, Minum, dan Hendak Mengulangi Bersetubuh

Dalam buku Fikih Salat Empat Madzhab karya Asy Syaikh Abdul Qadir Ar Rahbawi, disebutkan bahwa disunnahkan berwudhu dalam keadaan junub ketika hendak makan, minum, dan hendak mengulangi bersetubuh. Hal ini pun dilakukan oleh Rasulullah SAW, berdasarkan hadits dari 'Aisyah, dia berkata:

"Rasulullah SAW jika dalam keadaan junub dan hendak makan atau minum atau tidur maka beliau berwudhu." (HR. Bukhari Muslim)

Disebutkan pula dari 'Ammar bin Yasir:

"Nabi memberikan keringanan bagi orang yang junub ketika hendak makan, minum, atau tidur dengan berwudhu (seperti) wudhu untuk salat." (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Dari Abu Sa'id Al-Khudri dari Nabi SAW, beliau bersabda:

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّا

"Jika salah seorang diantara kalian mendatangi istrinya (bersetubuh) dan hendak mengulanginya lagi maka berwudhulah." (HR. Jama'ah selain Bukhari)

Dengan demikian, seseorang yang ingin beraktivitas dalam keadaan junub hukumnya diperbolehkan dalam Islam. Tidak ada halangan selama ia memastikan untuk segera melakukan mandi wajib sebelum melaksanakan salat.




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads