Aqiqah merupakan salah satu amalan yang dilakukan orang tua muslim atas kelahiran seorang anak. Biasanya, aqiqah melibatkan penyembelihan hewan, seperti domba atau kambing, dan dagingnya dibagikan kepada keluarga, teman, dan orang yang membutuhkan.
H.M Anshary menjelaskan dalam bukunya yang bertajuk Fiqih Kontroversi Jilid 2: Beribadah antara Sunnah dan Bid'ah, dalam beberapa hadits tentang aqiqah yang berkaitan dengan tindakan Rasulullah SAW. Beliau memberikan contoh langsung tentang bagaimana melakukan amalan tersebut. Salah satunya adalah ketika beliau menyembelih hewan aqiqah untuk cucunya, Hasan dan Husein.
Sebagaimana hadits yang diterima dari Ibnu Abbas RA, "Bahwa Rasulullah SAW menyembelih aqiqah untuk Hasan dan Husein masing-masing satu ekor kibas."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Aqiqah
Dikutip dari buku Fiqih Qurban & Aqiqah Menurut 4 Mazhab karya Isnan Ansory, secara bahasa, aqiqah berasal dari bahasa Arab "'aqqo-ya'uqqu-'aqqon-wa 'aqiqotan", yang bermakna membelah (asy-syaqq).
Istilah tersebut digunakan secara luas untuk merujuk pada beberapa hal, antara lain: (1) jenis batu yang indah berwarna merah, (2) dataran yang terbelah oleh aliran air, (3) rambut bayi atau hewan yang baru lahir, dan (4) sembelihan hewan ternak yang dilakukan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), aqiqah didefinisikan sebagai penyembelihan ternak (seperti kambing atau lembu) sebagai pernyataan syukur orang tua atas kelahiran anaknya, yang umumnya dilaksanakan pada hari ketujuh. Dan juga didefinisikan sebagai tradisi penyembelihan ternak pada upacara pencukuran rambut bayi ketika berusia tujuh hari sebagai pernyataan syukur.
Dalil Dianjurkannya Aqiqah
Merangkum dari sumber sebelumnya, berikut adalah beberapa hadits yang menjelaskan mengenai anjuran dalam aqiqah.
1. Taqarrub & Bentuk Syukur Kepada Allah SWT
Imam Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah (w. 751 H) berkata dalam kitabnya, Tuhfah al-Maudud bi Ahkam al-Maulud:
فالذبيحة عن الْوَلَد فِيهَا معنى القربان والشكران وَالْفِدَاء وَالصَّدَقَة وإطعام الطَّعَام عند حوادث السرور الْعِظَام شكرا الله وَإِظْهَار لنعمته الَّتِي هِيَ غَايَة الْمَقْصُود من النِّكَاح. فَإِذا شرع الْإِطْعَام للنِّكَاحِ الَّذِي هُوَ وَسِيلَة إِلَى حصول هَذِهِ النِّعْمَة فَلِأَن يشرع عِنْد الْغَايَةِ الْمَطْلُوبَة أولى وَأَحْرَى
"Di dalam sembelihan hewan atas sebab kelahiran anak terdapat unsur bertaqarrub kepada Allah SWT, bersyukur kepada-Nya, penebusan, sedekah dan memberi makan saat mendapatkan kebahagiaan sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT dan menampakkan nikmat-Nya. Yang mana hal ini merupakan tujuan tertinggi dari suatu pernikahan. Karena itu, jika disyariatkan memberi makan pada saat pernikahan sebagai sarana untuk mendapatkan nikmat tersebut, maka tentu lebih dianjurkan untuk hal itu dilakukan (saat kelahiran anak)."
2. Penyembelihan, Pemberian Nama, dan Cukur Rambut di Hari ke Tujuh
عَنْ سَمُرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُسَمَّى، وَيُخْلَقُ رَأْسُهُ»
(رواهالترمذي وأبو داود)
Dari Samurah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Seorang anak laki-laki itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, pada hari itu ia diberi nama dan dicukur rambutnya." (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud)
3. Jumlah Kambing untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan
عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ، أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنِ العَقِيقَةِ، فَأَخْبَرَتُهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - أَخْبَرَتْهَا، «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنِ الغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ
شاة» (رواه الترمذي)
Dari Yusuf bin Mahak, bahwasanya mereka pernah masuk menemui Hafshah binti Abdurrahman, lalu mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah. Lalu Hafshah mengabarkan bahwa Aisyah RA pernah memberitahunya, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang telah cukup umur untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. (HR. Tirmidzi)
Syarat-Syarat Aqiqah
Mengutip dari buku Tuntunan Aqiqah karya Ibnu Basyar, aqiqah yang dilakukan oleh orangtua kepada anaknya yang baru lahir tidak dilakukan dengan sembarangan, akan tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Saat menyembelih aqiqah, diucapkan kalimat yang sama seperti saat menyembelih kurban, yaitu "bismillah."
2. Sebaiknya aqiqah dimasak terlebih dahulu dan tidak diberikan dalam keadaan mentah agar memudahkan fakir miskin menikmatinya, dan ini dianggap lebih baik.
3. Hewan yang disembelih untuk aqiqah harus sesuai dengan ketentuan, dalam keadaan sehat, dan tidak cacat.
4. Aqiqah tidak sah jika dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang dengan menyembelih satu domba untuk beberapa anak.
5. Sebaiknya aqiqah berupa domba, meskipun ada yang memilih untuk menyembelih unta, sapi, atau kerbau.
6. Aqiqah sebaiknya dipotong atas nama bayi. Rasulullah SAW bersabda, "Sembelihlah atas namanya," yang berarti niatkan penyembelihan untuk bayi tersebut dengan mengucapkan, "Dengan nama Allah SWT, ya Allah, untuk-Mu dan kepada-Mu, ini adalah aqiqah si fulan." Penyembelihan yang baik dilakukan setelah matahari terbit.
7. Yang terpuji dalam pemotongan aqiqah sama seperti pada pemotongan kurban, yaitu dagingnya disedekahkan. Baiknya, sepertiga dikonsumsi sendiri, sepertiga dihadiahkan, dan sepertiga disedekahkan.
8. Kulit dari hewan aqiqah tidak boleh dijual atau dijadikan bayaran penyembelihan. Kulit tersebut harus disedekahkan atau digunakan untuk kepentingan orang yang mengadakan aqiqah.
9. Bagi mereka yang tahu bahwa orang tuanya belum menyembelih aqiqah, dianjurkan untuk melakukannya, seperti Nabi Muhammad SAW yang melakukan aqiqah untuk dirinya setelah diangkat menjadi rasul.
10. Sebelum menyembelih aqiqah, rambut bayi harus dicukur terlebih dahulu, kemudian rambut tersebut ditimbang dengan perak dan nilainya disedekahkan kepada fakir miskin.
(dvs/dvs)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI