Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 putri di tingkat nasional menjadi sorotan setelah terlihat tidak ada yang mengenakan jilbab saat pengukuhan. Kritik dari berbagai pihak pun diarahkan ke Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) hingga mengubah aturannya.
Menurut BPIP, aturan itu hanya berlaku saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan 17 Agustus di Ibu Kota Nusantara (IKN). Diketahui, BPIP turut menerbitkan aturan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
SK yang ditetapkan oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi pada 1 Juli 2024 ini, tidak menyinggung atribut terkait jilbab atau ciput seperti yang tertuang dalam Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut penelusuran detikHikmah, aturan kelengkapan seragam Paskibraka tersebut tertuang dalam Bab VIII tentang Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka. Berikut rincian kelengkapan aturan seragamnya:
(1) Setangan leher merah putih;
(2) Sarung tangan warna putih;
(3) Kaos kaki warna putih
(4) Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);
(5) Sepatu pantofel warna hitam;
(6) Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
Sementara itu, SK yang disahkan pada 2024 menghapus ketentuan nomor 4. Berikut rinciannya:
(1) Setangan leher merah putih;
(2) Sarung tangan warna putih;
(3) Kaos kaki warna putih;
(4) Sepatu pantofel warna hitam; dan
(5) Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
Dalam SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 juga dilampirkan 2 gambar pakaian Paskibraka putra dan Paskibraka putri. Pada gambar pakaian Paskibraka putri tidak ada gambar yang memperlihatkan contoh kelengkapan seragam anggota yang memakai jilbab.
Klarifikasi BPIP Tak Ada Paksaan
Kepala BPIP Yudian menyebut tidak ada paksaan saat anggota Paskibraka putri melepas jilbabnya. Ia mengaku sudah meminta kesediaan calon anggota Paskibraka untuk melepas jilbab saat pengukuhan dan Upacara Kenegaraan 17 Agustus nanti.
"BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Rabu (14/8/2024).
Yudian juga mengatakan calon Paskibraka sudah meneken pernyataan bermeterai pada saat pendaftaran.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara suka rela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu," ujarnya.
Selain kegiatan pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan 17 Agustus, Yudian mengatakan, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab. Ia menyebut, BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.
"BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," tegas Yudian.
BPIP Berdalih Keseragaman
Yudian mengatakan, pelepasan jilbab bagi sejumlah anggota Paskibraka 2024 putri untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Hal ini sekaligus jawaban dari Yudian terkait alasan penyesuaian ketentuan seragam Paskibraka yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," ujarnya, Rabu (14/8/2024), dikutip Antara.
Menurut Yudian, penyeragaman tersebut lahir dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir. Soekarno.
Lebih lanjut, anggota Paskibraka juga disebut bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kesatuan.
"Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan," ujarnya.
Kasetpres Perintahkan Tetap Pakai Jilbab
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan Paskibraka putri di tingkat pusat yang berjilbab tetap akan mengenakan jilbabnya pada upacara HUT ke-79 RI di IKN. Ia menegaskan pihaknya sudah meminta Paskibraka putri tetap mengenakan itu.
"Jadi kan saat mereka masuk Istana mereka sudah seperti itu tapi perintah kami adalah meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab untuk tetap gunakan itu," kata Heru dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024), dikutip detikNews.
Pj Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, ia masih melihat anggota Paskibraka putri yang berjilbab masih mengenakan jilbabnya saat gladi bersih di IKN.
"Kami baik di tingkat pusat yang akan besok tanggal 17 melakukan pengibaran bendera tetap menggunakan sebagaimana adik-adik kita mendaftar menggunakan jilbab," ujarnya.
BPIP Minta Maaf dan Izinkan Jilbab
Yudian menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kontroversi anggota Paskibraka putri tingkat nasional yang melepas jilbab. Selain itu, ia mengatakan anggota Paskibraka nasional 2024 putri diizinkan untuk mengenakan jilbab pada Upacara Kenegaraan 17 Agustus di Ibu Kota Negara (IKN).
"BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita Pelepasan Jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan," kata Yudian, Kamis (15/8/2024), dikutip detikNews.
Yudian menyebut, keputusan anggota Paskibraka berjilbab boleh bertugas tanpa melepas jilbabnya ini didasarkan dari arahan Kasetpres Heru Budi Hartono sekaligus Penanggung Jawab Pelaksanaan Upacara HUT ke-79 RI.
"Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara," ujar Yudian.
(rah/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim