Buntut Polemik Jilbab, 55 Ormas Islam Tuntut Presiden Copot Kepala BPIP

Buntut Polemik Jilbab, 55 Ormas Islam Tuntut Presiden Copot Kepala BPIP

Rahma Harbani - detikHikmah
Kamis, 15 Agu 2024 18:24 WIB
Potret Paskibraka Putri Berjilbab dari 2021 hingga 2024
Potret Paskibraka nasional 2024 putri. Foto: Dok. Setpres
Jakarta -

Ada 55 organisasi masyarakat (ormas) Islam yang menuntut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi. Tuntutan ini menyusul aturan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional 2024 putri melepas jilbab saat pengukuhan dan Upacara Kenegaraan 17 Agustus.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis mengonfirmasi, tuntutan tersebut salah satu dari 5 hasil Tausiyah Forum Ukhuwah Islamiyah yang digelar pada Kamis (15/8/2024) di Kantor MUI Pusat, Jakarta.

"Ya, benar (ada kesepakatan 55 ormas Islam). Di antara tuntutan itu meminta kepala BPIP diganti," kata Kiai Cholil kepada detikHikmah, Kamis (15/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesepakatan yang ditandatangani Forum Ukhuwah Islamiyah, Dewan Pimpinan MUI, dan Ketua Umum Ormas Islam tersebut juga meminta presiden untuk mengevaluasi kinerja ketua BPIP dan menyampaikannya kepada masyarakat.

"Meminta presiden untuk mengevaluasi kinerja Kepala BPIP dan menggantinya serta menyampaikannya kepada rakyat secara transparan," demikian bunyi kesepakatan tersebut.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Forum Ukhuwah Islamiyah juga meminta kepada BPIP agar membersihkan institusinya dari kepentingan-kepentingan politis maupun penafsiran yang menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Disebutkan, ormas-ormas Islam ini menyoroti Surat Keputusan (SK) Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Pada SK tersebut, tidak ada aturan yang menyinggung kelengkapan seragam terkait jilbab atau ciput (dalaman jilbab) bagi Paskibraka putri.

BPIP diminta untuk mencantumkan aturan penggunaan ciput bagi petugas Paskibraka putri berjilbab pada upacara pengibaran Bendera Pusaka pada 17 Agustus 2024. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022.

Kiai Cholil juga menyebut tuntutan ini akan diteruskan kepada presiden hingga stakeholder.

BPIP Minta Maaf

Kepala BPIP Yudian menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kontroversi pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka nasional putri. Selain itu, ia mengatakan anggota Paskibraka diizinkan untuk mengenakan jilbab pada Upacara Kenegaraan 17 Agustus di Ibu Kota Negara (IKN).

"BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita Pelepasan Jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan," kata Yudian, Kamis (15/8/2024), dikutip detikNews.

Yudian menyebut, keputusan anggota Paskibraka berjilbab boleh bertugas tanpa melepas jilbabnya ini didasarkan dari arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono sekaligus Penanggung Jawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79.

"Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara," ujar Yudian.

Sebelumnya, Kasetpres Heru Budi Hartono mengatakan Paskibraka putri yang berjilbab tetap akan mengenakan jilbabnya pada upacara HUT ke-79 RI di IKN. Ia menegaskan pihaknya sudah meminta Paskibraka putri tetap mengenakan itu.

Klarifikasi BPIP Tak Ada Paksaan

Yudian menyebut sudah meminta kesediaan calon anggota Paskibraka untuk melepas jilbab saat pengukuhan dan Upacara Kenegaraan 17 Agustus nanti. Ia menyebut, penyesuaian ketentuan seragam bagi anggota Paskibraka 2024 yang berjilbab dengan alasan keseragaman.

"Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," ujarnya, Rabu (14/8/2024).

Yudian menegaskan tidak ada unsur paksaan karena para petugas Paskibraka putri Nasional 2024 sudah meneken pernyataan bermeterai pada saat pendaftaran.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu," ujar Yudian.

Yudian juga mengatakan, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab tersebut di luar acara pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan 17 Agustus.




(rah/lus)

Hide Ads