PP Muhammadiyah siap mengelola tambang yang diberikan oleh pemerintah. Jika nantinya banyak kerusakan, Muhammadiyah akan mengembalikan izin tersebut.
"Kami ingin masuk dan mengelola tambang tapi tidak merusak. Kami ingin punya role model pengelolaan tambang yang tidak merusak lingkungan dan tidak menimbulkan konflik dan disparitas sosial," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si., saat konferensi pers, Minggu (28/7/2024).
Sebaliknya, Muhammadiyah ingin mengelola tambang yang pro kesejahteraan sosial dan pro lingkungan hidup. Meskipun tak mudah, Muhammadiyah akan berusaha semaksimal mungkin bertanggung jawab mewujudkan hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nanti dalam perjalanannya tim menemukan situasi kondisi yang tidak memungkinkan pengelolaan tambang yang pro kesejahteraan sosial, pro lingkungan, ya kami tidak akan memaksakan diri untuk akhirnya nanti dengan bertanggung jawab pula IUP itu kami kembalikan. Itu cara kami memasuki kehidupan," ungkap Haedar Nashir.
Berikut isi lengkap risalah pleno Muhammadiyah tentang pertambangan:
Pengelola tambang dan ahli lingkungan hidup perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya setelah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang dan pandangan daripada akademisi dan pengelola tambang ahli lingkungan hidup perguruan tinggi majelis dan lembaga di lingkungan Pimpinan Pusat Muhammadiyah serta pandangan anggota PP Muhammadiyah, rapat pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan sebagai berikut:
1. Kekayaan alam adalah anugerah Allah yang manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemaslahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual.
Pengelolaan usaha tambang sejalan dengan anggaran dasar pasal 7 ayat 1 yang berbunyi, "untuk mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar dan tastit yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan."
Anggara rumah tangga pasal 3 ayat 8 berbunyi, "memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas. Anggaran rumah tangga pasal 3 ayat 10 menyebutkan, "Muhammadiyah dalam mencapai tujuannya dan usahanya memelihara, mengembangkan dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
2. Pasal 23 Undang Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bahwa sesuai dengan kewenangannya pemerintah penyelenggara negara memberi kesempatan kepada Muhammadiyah antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
3. Keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar tahun 2015 mengamanatkan kepada pimpinan pusat muhammadiyah untuk memperkuat dakwah di bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh dan bidang dakwah lainnya.
Pada tahun 2017 Muhammadiyah telah menerbitkan pedoman badan usaha milik Muhammadiyah atau BUMM untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa dan unit bisnis lainnya.
4. Dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga persarikatan masyarakat di sekitar arena tambang sinergi dengan perguruan tinggi serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.
Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia yang amanah, profesional dan berpengalaman di bidang pertambangan serta perguruan tinggi Muhammadiyah memiliki program studi pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan enterpreneursip yang baik.
5. Dalam mengelola tambang Muhammadiyah akan bekerjasama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi dan keberpihakan kepada masyarakat dan persyarikatan melalui perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan.
6. Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring, evaluasi dan penilaian manfaat dan mafsadaf atau kerusakan bagi masyarakat. Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah.
7. Dalam pengelolaan tambang Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan serta pembinaan jemaah dan dakwah jemaah.
Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha not for profit di mana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.
8. Menunjuk tim pengelola tambang Muhammadiyah yang terdiri atas Prof. Dr. H. Muhadjir Effendy, M.Ap sebagai ketua, Muhammad Sayuti, M.Pd, M.Ed, Phd sebagai sekretaris, denggan anggota:
1. Dr. H. Anwar Abbas, MM, M.Ag
2. Prof. Hilman Latief, MA, Phd
3. Dr. Agung Danarto, M.Ag
4. Drs. H. Ahmad Dahlan Rais, M.Hum
5. Prof. Dr. Bambang Setiaji, M.Si
6. Dr. Arif Budimanta
7. Dr. M. Nurul Yamin, M.Si
8. M. Azrul Tanjung, SE. M.Si.
9. Tim memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam surat keputusan PP Muhammadiyah.
Demikian risalah konsolidasi nasional disertai dengan lampiran risalah pleno PP Muhammadiyah tentang pertambangan.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026