Susul NU Muhammadiyah Terima Tawaran Izin Tambang, Ini Langkah Mereka Selanjutnya

Susul NU Muhammadiyah Terima Tawaran Izin Tambang, Ini Langkah Mereka Selanjutnya

Tim detikHikmah - detikHikmah
Sabtu, 27 Jul 2024 06:03 WIB
A machine loads a BelAZ dump-body truck with coal at the Chernigovsky opencast colliery, outside the town of Beryozovsky, Kemerovo region, Siberia, Russia, April 4, 2016. REUTERS/Ilya Naymushin/File Photo
Ilustrasi tambang. Foto: REUTERS/Ilya Naymushin/File Photo
Jakarta -

PP Muhammadiyah menerima tawaran izin pengelolaan tambang. Keputusan ini disebut telah melewati banyak pertimbangan, meski belum final.

Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengatakan keputusan konsesi ini dibahas dalam rapat pleno PP Muhammadiyah pada pertengahan Juli 2024.

"Ada banyak aspek yang menjadi pertimbangan. Muhammadiyah mengkaji ini secara dalam," kata Azrul dalam diskusi bertajuk Menimbang Posisi Muhammadiyah dalam Wacana Izin Tambang Ormas di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Jumat (26/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azrul menyebut beberapa aspek yang menjadi pertimbangan PP Muhammadiyah hingga akhirnya bersedia menerima tawaran izin pengelolaan tambang. Di antaranya aspek hukum, ekonomi, dan lingkungan.

"Aspek hukum, apakah lahan ini benar clean and clear. Kemudian dari aspek ekonomi akan mengkaji lahan mana yang akan diberikan. Dan juga aspek lingkungan yakni bagian yang melekat dengan Majelis Lingkungan Hidup kita akan konsen pada pascatambang," beber Azrul.

ADVERTISEMENT

Apa langkah Muhammadiyah ke depannya?

Azrul menegaskan, meskipun PP Muhammadiyah menerima konsesi tambang, tetapi ini belum menjadi keputusan akhir.

"Kita belum tahu keputusan finalnya seperti apa. Pada rapat pleno sudah diputuskan. Tapi kita belum tahu ke depannya," pungkas Azrul.

Sebelumnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti membenarkan adanya penawaran pengelolaan tambang oleh pemerintah meski belum disampaikan secara resmi lokasinya.

"Ada penawaran oleh Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadilia yang disampaikan dalam rapat Pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024. Meskipun, belum disampaikan secara resmi lokasi tambang bagi Muhammadiyah," kata Mu'ti melalui unggahan media sosialnya, Kamis (25/7/2024).

Keputusan resmi pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah, kata Mu'ti, akan disampaikan usai Konsolidasi Nasional Muhammadiyah di Yogyakarta pada 27-28 Juli 2024.

Keputusan PP Muhammadiyah ini menyusul Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dengan ini, setidaknya ada dua ormas keagamaan yang siap mengelola tambang.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya sudah mengajukan izin kelola tambang kepada pemerintah. Gus Yahya bilang PBNU butuh pemasukan untuk mengelola organisasi.

"Termasuk ekonomi, pertanian, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Dan itu semua membutuhkan biaya," katanya dalam konferensi pers di kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

"NU ini butuh. Apa pun yang halal yang bisa menjadi sumber revenue untuk pembiayaan organisasi. Karena keadaan di bawah ini sudah sangat-sangat memerlukan intervensi sesegera mungkin," lanjutnya.

Keputusan presiden yang memberi wewenang ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang pun disambut oleh PBNU.

"Ketika pemerintah memberi peluang ini, membuat kebijakan afirmasi ini, kami melihat sebagai peluang dan segera kami butuh. Wong butuh, gimana lagi. Sehingga kami memang sudah mengajukan (izin tambang)," katanya.

"Begitu pemerintah mengeluarkan revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang, kami juga kemudian mengajukan permohonan," lanjut dia.

Selain kebutuhan, PBNU merasa ada tanggung jawab moral terkait lingkungan hidup dan kemaslahatan masyarakat umum.

Bagaimana langkah PBNU ke depan?

Gus Yahya mengatakan sudah menyiapkan desain, termasuk PT untuk skema pengelolaan tambang dengan Bendum PBNU, Gudfan Arif, yang merupakan pengusaha tambang menjadi penanggung jawabnya. Pihaknya menjamin konsesi tambang ini tidak jatuh pada pihak pribadi.

Diketahui, izin pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dikatakan, ormas keagamaan yang dimaksud dalam hal ini adalah ormas yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.




(kri/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads