Fashion stylist pria menjadi perbincangan warganet setelah diduga menggunakan cadar saat mengikuti kajian Ustaz Hannan Attaki pada Sabtu (20/7). Penampilannya pada hari itu mendapat kritik pedas dari warganet yang menilai hal tersebut tidak pantas dilakukan oleh public figure.
Cadar atau niqab adalah penutup kepala atau muka bagi perempuan. Lantas bagaimana hukumnya laki-laki menggunakan cadar? Simak penjelasan lengkapnya.
Hukum Laki-Laki Bercadar
Mulhandi ibn Haj sebagaimana dikutip oleh Rodhatul Jennah dkk dalam bukunya Isu-Isu Dunia Islam Kontemporer, mengartikan cadar sebagai kain penutup muka atau sebagian wajah pada wanita, sehingga hanya matanya saja yang nampak. Dalam bahasa Arab, cadar disebut dengan khimar, niqab, atau sinonim dengan burqa'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita muslim diwajibkan menutup auratnya. Dilarang membukanya di depan yang bukan muhrim dengan menggunakan jilbab dan ada juga yang menggunakan cadar. Sebagaimana dalam surat An-Nur ayat 31:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ
Artinya: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya...."
Menutup aurat bagi laki-laki juga sama pentingnya, namun batasnya berbeda dengan perempuan. Merujuk pada hadits riwayat Ahmad, aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut. Rasulullah SAW bersabda:
فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ
Artinya: "Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat." (HR. Ahmad)
Sehingga pakaian yang dikenakan perempuan dan laki-laki pun seharusnya berbeda. Cadar sangat umum dikenakan oleh perempuan muslim, dan tidak diperkenankan bagi laki-laki muslim.
Mengutip dari buku LGBT Dalam Tinjauan Fikih oleh Mokhamad Rohma Rozikin, adapun istilah takhannuts artinya lelaki bersikap dan berpenampilan seperti perempuan. Perilaku menyimpang tersebut hukumnya haram dalam Islam. Dari Abu Hurairah r.a., beliau berkata:
"Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang berpakaian dengan cara pakaian wanita dan wanita yang berpakaian dengan cara berpakaian laki-laki."
Lalu, merujuk buku Good Attitude yang ditulis oleh H. Brilly El-Rasheed, S.Pd., At-Takhannuts secara istilah sebagaimana ungkapan Ibnu 'Abidin adalah seseorang yang berpakaian dengan pakaian para wanita dan menyerupakan diri dengan mereka. Nabi Muhammad SAW pernah memberikan sanksi kepada para waria untuk diasingkan dan dikeluarkan dari kota Madinah, beliau bersabda,
"Keluarlah mereka (para waria) dari rumah-rumah kalian."
Dapat disimpulkan dari penjelasan di atas, tidak ada keharusan seorang laki-laki menggunakan cadar. Justru Laki-laki yang menggunakan cadar sama saja menyerupai perempuan. Dan hukum laki-laki menyerupai perempuan adalah haram.
Wallahu'alam.
Baca juga: LGBT dalam Pandangan Hukum Islam |
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!