LGBT dalam Pandangan Hukum Islam

LGBT dalam Pandangan Hukum Islam

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 04 Agu 2023 17:45 WIB
Ilustrasi anti LGBT.
Ilustrasi LGBT (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau yang lebih dikenal dengan LGBT merupakan perilaku menyimpang dari kebiasaan manusia pada umumnya. Tentunya kemunculan LGBT menuai pro dan kontra.

Menurut Anisa Fauziah dkk. dalam jurnal Perilaku LGBT dalam Perspektif Hak Azasi Manusia, mereka yang menerima LGBT beralasan bahwa kaum tersebut punya hak yang sama untuk tertarik dengan siapa saja, apa pun orientasi seksualnya. Menurut mereka, menolak LGBT sama saja melakukan diskriminasi terhadap kelompok tersebut.

Fenomena perilaku seksual menyimpang ini sebenarnya telah ada sejak zaman Nabi Luth AS. Allah SWT menghukum mereka dengan hukuman yang berat, yaitu dengan memporak-porandakan kota mereka, kemudian dihujani dengan batu panas, sebagai bentuk balasan atas perbuatan mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini nyata diabadikan dalam Al-Quran pada surat Hud ayat 82-83:

فَلَمَّا جَآءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ مَّنْضُودٍ مُّسَوَّمَةً عِندَ رَبِّك َوَمَا هِيَ مِنَ الظالمين بِبَعِيدٍ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim."

Lantas bagaimana Islam memandang LGBT? Lalu bagaimana hukumnya?

LGBT dalam Fikih Islam

LGBT dalam Islam dikenal dengan empat istilah fikih, yakni liwath, sihaq, takhannuts dan tarajjul. Merangkum dari buku 'LGBT Dalam Tinjauan Fikih' oleh Mokhamad Rohma Rozikin, berikut penjelasan lengkap mengenai liwath, sihaq, takhannuts dan tarajjul.

1. Liwath

Liwath merupakan kelainan seksual di mana adanya ketertarikan dengan sesama laki-laki. Menurut Islam, fitrah laki-laki bukan menyetubuhi sesama lelaki, tapi wanita. Oleh karena itu liwath hukumnya haram dalam Islam.

Sementara liwath adalah perbuatan yang sangat hina. Allah berfirman:

"Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: 'Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian?'" (Al-A'raf: 80)

2. Sihaq

Sihaq merupakan perilaku menyimpang di mana adanya ketertarikan seksual antar sesama perempuan. Sama halnya seperti liwath, sihaq hukumnya haram dalam Islam.

Hukum ini didasarkan pada firman Allah berikut ini:

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Mu'minun: 5-7)

3. Takhannuts dan Tarajjul

Adapun takhannuts artinya lelaki bersikap dan berpenampilan seperti perempuan. Sedangkan, tarajjul adalah perempuan yang bersikap dan berpenampilan seperti lelaki.

Kedua perilaku menyimpang itu pun hukumnya haram dalam Islam. Sebagaimana yang dijelaskam pada hadis berikut:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

"Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita, dan wanita yang mengenakan pakaian laki-laki" (HR. Abu Daud, An Nasaai, dan Ibnu Majah, Shahihut Targib: 2069).

Azab untuk Pelaku LGBT

Jika kita perhatikan dalam Al-Quran, ternyata Allah memberikan hukuman kepada umatnya Luth dengan empat azab sekaligus. Azab tersebut di antaranya:

1. Dibutakan matanya

Tercantum dalam surat Al-Qamar ayat 37, Allah berfirman:

وَلَقَدْ رَاوَدُوهُ عَنْ ضَيْفِهِ فَطَمَسْنَا أَعْيُنَهُمْ فَذُوقُوا عَذَابِي وَنُذُرِ

"Sesungguhnya mereka telah membujuknya (agar menyerahkan) tamunya (kepada mereka), lalu Kami butakan mata mereka, maka rasakanlah azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku."

2. Bumi diangkat dan dibalik

Azab selanjutnya tercantum pada Firman Allah dalam surat Hud ayat 82:

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ

"Tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi." (QS. Hud: 82).

3. Allah kirimkan suara yang sangat keras

Alllah berfirman:

فَأَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ مُشْرِقِينَ

"Mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit." (QS. Al-Hijr: 73).

4. Dihujani dengan batu

Azab berikutnya, Allah berfirman:

فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ

Kami jadikan bahagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. (QS. Al-Hijr: 74).

Itulah kisah LGBT saat zaman Nabi Luth AS, LGBT dalam Fikih Islam dan azab yang akan diterima pelaku LGBT. Semoga kita senantiasa dilindungi dari perbuatan menyimpang.




(hnh/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads