Banyak ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang pernikahan bagi seorang muslim. Rasulullah SAW melalui banyak hadits juga menegaskan pentingnya menikah.
Tujuan dari pernikahan adalah membentuk rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warohmah. Hendaknya setiap pernikahan diniatkan untuk mendapat ridho Allah SWT.
Dijelaskan dalam buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam karya Ali Manshur, kata pernikahan dalam bahasa Indonesia identik dengan kata perkawinan yang artinya adalah membentuk keluarga dengan lawan jenis, bersuami atau beristri. Perkawinan juga memiliki arti melakukan hubungan kelamin. Sementara dalam bahasa Arab, nikah berarti gabungan atau kumpulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Apakah Boleh Menikah dengan Kerabat Jauh? |
Hukum Pernikahan dalam Islam
Menurut sebagian ulama, hukum asal nikah adalah mubah, artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, maka hukum menikah bisa menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.
Merangkum buku 30 Langkah Menuju Nikah karya Ahmad Masrul, berikut hukum pernikahan:
1. Jaiz (mubah), artinya dibolehkan dan inilah yang menjadi dasar hukum nikah.
2. Wajib, yaitu bagi orang yang telah mampu dan sanggup menikah sedangkan bila tidak menikah khawatir akan terjerumus ke dalam perzinahan.
3. Sunnah, yaitu orang yang sudah mampu menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus perzinahan.
4. Makruh, yaitu orang yang akan melakukan pernikahan dan telah memiliki keinginan atau hasrat tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah tanggungannya.
5. Haram, yaitu orang yang akan menikah tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya.
Ayat Al-Qur'an tentang Pernikahan
Allah SWT berfirman melalui ayat-ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang pernikahan. Berikut beberapa ayat tentang pernikahan:
1. Surah Ar Rum Ayat 21
ŲŲŲ ŲŲŲ ØĄŲØ§ŲŲŲ°ØĒŲŲŲÛĻŲ ØŖŲŲŲ ØŽŲŲŲŲŲ ŲŲŲŲŲ Ų ŲŲŲŲ ØŖŲŲŲŲØŗŲŲŲŲ Ų ØŖŲØ˛ŲŲŲŲ°ØŦŲØ§ ŲŲŲØĒŲØŗŲŲŲŲŲŲŲØ§Û ØĨŲŲŲŲŲŲŲØ§ ŲŲØŦŲØšŲŲŲ Ø¨ŲŲŲŲŲŲŲŲ Ų ŲŲŲŲØ¯ŲŲØŠŲ ŲŲØąŲØŲŲ ŲØŠŲ Û ØĨŲŲŲŲ ŲŲŲ Ø°ŲŲ°ŲŲŲŲ ŲŲØĄŲاŲŲŲ°ØĒŲ ŲŲŲŲŲŲŲŲ Ų ŲŲØĒŲŲŲŲŲŲØąŲŲŲŲ
Artinya: "Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."
2. Surah An Nisa' Ayat 1
ŲŲŲ°ŲØŖŲŲŲŲŲŲØ§ ŲąŲŲŲŲØ§ØŗŲ ŲąØĒŲŲŲŲŲØ§Û ØąŲØ¨ŲŲŲŲŲ Ų ŲąŲŲŲØ°ŲŲ ØŽŲŲŲŲŲŲŲŲ Ų ŲŲŲ ŲŲŲŲŲØŗŲ ŲŲŲ°ØŲØ¯ŲØŠŲ ŲŲØŽŲŲŲŲŲ Ų ŲŲŲŲŲØ§ Ø˛ŲŲŲØŦŲŲŲØ§ ŲŲØ¨ŲØĢŲŲ Ų ŲŲŲŲŲŲ ŲØ§ ØąŲØŦŲØ§ŲŲØ§ ŲŲØĢŲŲØąŲا ŲŲŲŲØŗŲØ§ŲØĄŲ Û ŲŲŲąØĒŲŲŲŲŲØ§Û ŲąŲŲŲŲŲŲ ŲąŲŲŲØ°ŲŲ ØĒŲØŗŲØ§ŲØĄŲŲŲŲŲŲ Ø¨ŲŲŲÛĻ ŲŲŲąŲŲØŖŲØąŲØŲØ§Ų Ų Û ØĨŲŲŲŲ ŲąŲŲŲŲŲŲ ŲŲØ§ŲŲ ØšŲŲŲŲŲŲŲŲ Ų ØąŲŲŲŲØ¨Ųا
Artinya: "Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu."
3. Surah Az Zariyat Ayat 49
ŲŲŲ ŲŲŲ ŲŲŲŲŲ Ø´ŲŲŲØĄŲ ØŽŲŲŲŲŲŲŲØ§ Ø˛ŲŲŲØŦŲŲŲŲŲ ŲŲØšŲŲŲŲŲŲŲ Ų ØĒŲØ°ŲŲŲŲØąŲŲŲŲŲ - Ų¤ŲŠ
Artinya: "Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah)."
4. Surah An Nur Ayat 32
ŲŲØŖŲŲŲŲØŲŲØ§ اŲŲØŖŲŲŲØ§Ų ŲŲ Ų ŲŲŲŲŲ Ų ŲŲØ§ŲØĩŲŲØ§ŲŲØŲŲŲŲ Ų ŲŲŲ ØšŲØ¨ŲادŲŲŲŲ Ų ŲŲØĨŲŲ ŲØĸØĻŲŲŲŲ Ų ØĨŲŲ ŲŲŲŲŲŲŲŲØ§ ŲŲŲŲØąŲØĸØĄŲ ŲŲØēŲŲŲŲŲŲ Ų Ø§ŲŲŲŲ Ų ŲŲ ŲŲØļŲŲŲŲŲ ŲŲØ§ŲŲŲŲ ŲŲØ§ØŗŲØšŲ ØšŲŲŲŲŲ Ų
Artinya: "Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."
5. Surah An Nahl Ayat 72
ŲŲØ§ŲŲŲŲ°ŲŲ ØŦŲØšŲŲŲ ŲŲŲŲŲ Ų Ų ŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲŲØŗŲŲŲŲ Ų Ø§ŲØ˛ŲŲŲØ§ØŦŲØ§ ŲŲŲØŦŲØšŲŲŲ ŲŲŲŲŲ Ų Ų ŲŲŲŲ Ø§ŲØ˛ŲŲŲØ§ØŦŲŲŲŲ Ų Ø¨ŲŲŲŲŲŲŲ ŲŲØŲŲŲØ¯ŲØŠŲ ŲŲŲØąŲØ˛ŲŲŲŲŲŲ Ų Ų ŲŲŲŲ Ø§ŲØˇŲŲŲŲŲØ¨Ų°ØĒŲÛ Ø§ŲŲŲØ¨ŲاŲŲØ¨ŲØ§ØˇŲŲŲ ŲŲØ¤ŲŲ ŲŲŲŲŲŲŲ ŲŲØ¨ŲŲŲØšŲŲ ŲØĒŲ Ø§ŲŲŲŲ°ŲŲ ŲŲŲ Ų ŲŲŲŲŲŲØąŲŲŲŲŲÛ
Artinya: "Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri, menjadikan bagimu dari pasanganmu anak-anak dan cucu-cucu, serta menganugerahi kamu rezeki yang baik-baik. Mengapa terhadap yang batil mereka beriman, sedangkan terhadap nikmat Allah mereka ingkar?"
Hadits tentang Pernikahan
Dalam hadits, Rasulullah SAW juga beberapa kali menjelaskan dan menegaskan pentingnya pernikahan.
Rasulullah SAW melarang setiap muslim berpacaran, "Janganlah laki-laki dan perempuan berdua-duaan, karena ketiganya setan menemaninya." (HR Bukhari Muslim)
Dalam riwayat lain, Abdullah bin Mas'ud RA mengatakan Rasulullah SAW bersabda,
ŲŲØ§ Ų ŲØšŲØ´ŲØąŲ Ø§ŲØ´ŲŲØ¨ŲØ§Ø¨Ų Ų ŲŲŲ Ø§ØŗŲØĒŲØˇŲØ§ØšŲ Ų ŲŲŲŲŲŲ Ų Ø§ŲŲØ¨ŲØ§ØĄŲØŠŲ ŲŲŲŲŲŲØĒŲØ˛ŲŲŲŲØŦŲØ ŲŲØĨŲŲŲŲŲŲ ØŖŲØēŲØļŲŲ ŲŲŲŲØ¨ŲØĩŲØąŲØ ŲŲØŖŲØŲØĩŲŲŲ ŲŲŲŲŲŲØąŲØŦŲØ ŲŲŲ ŲŲŲ ŲŲŲ Ų ŲŲØŗŲØĒŲØˇŲØšŲ ŲŲØšŲŲŲŲŲŲŲ Ø¨ŲØ§ŲØĩŲŲŲŲŲ Ų ŲŲØĨŲŲŲŲŲŲ ŲŲŲŲ ŲØŦØ§ØĄŲ
Artinya: "Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya." (HR Bukhari dan Muslim)
Kemudian, dalam hadits dari Abu Ayyub RA, ia menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
ØŖŲØąŲØ¨ŲØšŲ Ų ŲŲŲ ØŗŲŲŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲ ŲØąŲØŗŲŲŲŲŲŲŲ: اŲŲŲØŲŲŲŲØ§ØĄŲØ ŲŲØ§ŲØĒŲŲØšŲØˇŲŲØąŲØ ŲŲØ§ŲØŗŲŲŲŲØ§ŲŲØ ŲŲØ§ŲŲŲŲŲŲØ§ØŲ
Artinya: "Ada empat perkara yang termasuk sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah." (HR At-Tirmidzi)
Rasulullah SAW juga bersabda, "Tiga golongan yang merupakan hak atas Allah 'Azza Wajalla untuk membantu mereka yaitu Sahaya yang mengadakan perjanjian pembebasan dirinya yang ingin menunaikan kewajibannya, orang yang menikah ingin menjaga kesucian dirinya, dan orang yang berjihad di jalan Allah." (HR an-Nasa'i)
(dvs/kri)












































Komentar Terbanyak
Gus Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ketum PBNU: Serahkan ke Proses Hukum
Ada Aduan Penggelapan Dana Haji Furoda 2025, Kemenhaj Panggil Pihak Travel
MUI Soroti Pasal Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru