Apakah Boleh Menikah dengan Kerabat Jauh?

Apakah Boleh Menikah dengan Kerabat Jauh?

Annisa Dayana Salsabilla - detikHikmah
Rabu, 26 Jun 2024 10:15 WIB
Ilustrasi menikah pernikahan pengantin
Ilustrasi menikah dengan kerabat jauh. Foto: Getty Images/iStockphoto/Kostyazar
Jakarta -

Syariat Islam telah mengatur perkara pernikahan, salah satunya mengenai siapa yang boleh dan tidak boleh dinikahi. Apakah boleh menikah dengan kerabat jauh?

Menikah merupakan salah satu sunah atau anjuran dalam agama Islam. Dinukil dari kitab Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abdurrahim dan Masrukhin, hal ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan Abu Ayyub RA. Rasulullah SAW bersabda,

"Ada empat hal yang termasuk sunah para rasul, yaitu malu, memakai minyak wangi, bersiwak, dan menikah." (HR Tirmidzi)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menikah dengan Kerabat Jauh Boleh

Dalam Syarah Fathal Qarib karya Muhammad bin Qasim Al-Ghazi terbitan Mahad Al-Jamiah Al-Aly UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, menikah dengan saudara atau kerabat jauh diperbolehkan, justru berhukum sunah. Ini karena maksud dari pernikahan adalah menyatukan antara dua keluarga besar atau kabilah. Di samping itu, menikah dengan kerabat dekat dipandang kurang baik.

Menurut Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, yang dimaksud dengan kerabat dekat adalah sepupu atau anak dari paman atau bibi. Sedangkan yang dimaksud dengan kerabat jauh adalah keluarga dari kakak atau adiknya kakek.

ADVERTISEMENT

Orang-orang yang Tidak Boleh Dinikahi

Lebih lanjut, Al-Qur'an juga menjelaskan siapa saja yang tidak boleh atau haram untuk dinikahi, tepatnya pada surah An-Nisa' ayat 23.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Dinukil dari buku Fiqih Wanita karya Syaikh Kamil Muhammad, berikut beberapa orang yang haram untuk dinikahi berdasarkan ayat tersebut.

  1. Ibu yang menyusui, karena ia menjadi ibu bagi anak yang disusuinya.
  2. Ibu dari ibu yang menyusui (nenek), karena ia telah menjadi neneknya.
  3. Ibu dari suami wanita yang menyusui, karena ia juga menjadi neneknya.
  4. Saudara perempuan ibu yang menyusui, karena ia menjadi bibi bagi yang disusui.
  5. Saudara perempuan dari suami ibu yang menyusui, hal ini karena ia juga menjadi bibi bagi yang disusui dari pihak bapak.
  6. Cucu perempuan dari ibu yang menyusui, karena mereka adalah kemenakan bagi anak yang disusui tersebut.
  7. Saudara perempuan dari bapak dan ibu.




(kri/kri)

Hide Ads