Hukum Berhubungan Suami-Istri saat Hari Tasyrik, Boleh atau Tidak?

Hukum Berhubungan Suami-Istri saat Hari Tasyrik, Boleh atau Tidak?

Devi Setya - detikHikmah
Senin, 17 Jun 2024 20:00 WIB
Cropped image of young couple is lying on bed. Close up of male and female feet. Loving couple is lying on bed under blanket covered by small red paper hearts. Saint Valentines Day.
ilustrasi hubungan suami istri di hari tasyrik Foto: istock
Jakarta -

Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha. Dalam kalender Islam, hari tasyrik jatuh pada 11, 12 dan 13 Zulhijah.

Ada sejumlah perbuatan yang dilarang dilakukan pada hari tasyrik, salah satunya berpuasa. Lantas, bagaimana dengan hubungan suami istri di hari tasyrik?

Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), tasyrik atau tasyriq berasal dari bahasa Arab yang merupakan serapan dari kata "syaraqa" yang memiliki makna "matahari terbit" atau "menjemur sesuatu".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hadits, Rasulullah SAW menjelaskan tentang hari tasyrik yang menjadi hari raya bagi umat Islam,

عَنْ عُقَؚْةَ ؚْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ يَوْمَ عَرَفَةَ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامَ التَّ؎ْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَ؎ُرٍؚْ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah ï·º bersabda: "Hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Tasyrik adalah hari raya kita pemeluk agama Islam, serta merupakan hari-hari untuk makan dan minum." (HR. An-Nasa'i, no. 2954)

Hukum Berhubungan Suami Istri di Hari Tasyrik

Beberapa dalil menjelaskan tentang larangan di hari tasyrik, namun tidak ada yang menegaskan larangan berhubungan suami istri.

Dalam buku Ringkasan Fiqih Mazhab Syafii oleh Dr. Musthafa Dib Al-Bugha dijabarkan dalil yang menegaskan larangan di hari tasyrik.

1. Haram puasa di hari raya

Dari riwayat Abu Sa'id Al Khudri RA, ia menuturkan,

"Bahwasanya Rasulullah SAW melarang puasa pada dua hari, yaitu hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha." (Al Bukhari)

Makna larangan dalam hadits di atas adalah pengharaman yang menyebabkan puasa hari raya itu batal (tidak sah). Sebab, puasa pada dua hari raya tersebut mengandung penolakan terhadap jamuan Allah SWT (berbuka puasa) dan bertentangan dengan kebahagiaan dan kesenangan kaum muslim.

2. Haram puasa di hari tasyrik

Haram berpuasa di hari tasyrik sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Muslim dari Ka'ab bin Malik RA, yang menuturkan,

"Bahwasanya Rasulullah SAW mengutus Ka'ab bin Malik bersama Aus bin al-Hadatsan pada hari tasyrik. Beliau lalu bersabda, "Sesungguhnya tidak masuk surga, kecuali orang yang beriman. Dan hari-hari di Mina (hari tasyrik) adalah hari makan dan minum."

Abu Dawud merawikan hadits dari Abu Murrah, sahaya yang dimerdekakan Ummu Hani RA,

"Bahwasanya Abu Murrah bersama Abdullah bin Amr RA pernah berkunjung ke rumah ayah Abdullah yakni Amr bin Al Ash. Amr bin Al Ash lalu menawari keduanya makanan seraya berkata, "Makanlah." Abu Murrah menjawab, "Aku sedang berpuasa." Amr berkata, "Makanlah. Ini adalah hari-hari yang Rasulullah SAW perintahkan kita untuk berbuka puasa dan melarang kita untuk berpuasa." Malik berkomentar, "Maksud hari-hari yang dilarang berpuasa adalah hari-hari tasyrik." (HR. Muslim)

Puasa pada hari tasyrik juga tidak sah karena larangan pada hadits tersebut menunjukkan pengharaman puasa sebagaimana puasa pada dua hari raya yang bertentangan dengan kebahagiaan dan kesenangan kaum Muslim.

Dari dua dalil ini tidak ada yang melarang secara syariat tentang hubungan suami istri di hari tasyrik.

Mengutip buku Fiqih Maqashid Syariah oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dijelaskan melempar jumrah bagi jemaah yang sedang berhaji dilakukan di hari tasyrik terjadi setelah tahalul kedua.

Setelahnya, orang yang berhaji diperbolehkan melakukan hal-hal yang dilarang di dalam ihram, termasuk berhubungan suami istri.

Wallahu 'alam.




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads