Setiap muslim dan muslimah tentu mendambakan bisa menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Namun, muncul pertanyaan yang sering menjadi perbincangan, bolehkah perempuan melakukan umrah secara mandiri, tanpa ditemani mahram atau suami?
Dikutip dari buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, umrah diambil dari kata al-i'timar yang berarti ziarah (berkunjung) ke Ka'bah dengan melaksanakan thawaf mengelilinginya, sa'i antara Shafa dan Marwah, dan mencukur atau memotong rambut. Para ulama sepakat bahwa umrah adalah ibadah yang disyariatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hadits dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Dari umrah ke umrah adalah kafarah (penebus dosa) antara keduanya, dan Haji Mabrur tidak ada balasannya kecuali surga." (HR Bukhari dan Muslim)
Menurut Madzhab Hanafi dan Malik, umrah hukumnya sunnah, sedangkan menurut madzhab Syafi'i dan Ahmad, umrah hukumnya fardhu. Hal ini berdasar pada firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 196:
ΩΩΨ£ΩΨͺΩΩ
ΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΨΩΨ¬ΩΩ ΩΩΨ§ΩΩΨΉΩΩ
ΩΨ±ΩΨ©Ω ΩΩΩΩΩΩΩ
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah." (QS. Al-Baqarah: 196)
Dalam ayat ini umrah disejajarkan dengan haji yang hukumnya wajib, sehingga umrah hukumnya wajib juga. Namun pendapat pertama yang lebih kuat.
Umrah Mandiri bagi Perempuan
Terdapat aturan yang menjelaskan secara detail bagaimana umrah bagi perempuan. Dalam beberapa hadits sahih disebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang perempuan bepergian jauh tanpa mahram.
Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda,
"Tidak boleh seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits-hadits ini menjadi dasar pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa perempuan tidak boleh berangkat haji atau umrah tanpa mahram.
Pandangan Para Ulama Mazhab
Merangkum buku Fikih Wanita Empat Madzhab Bab Puaza, Zakat, Haji & Umrah karya Dr. Muhammad Utsman Al-Khasyt, ada sejumlah pandangan ulama terkait pelaksanaan umrah mandiri bagi perempuan,
Mazhab Syafi'i dan Hanbali
Kedua mazhab ini berpendapat bahwa mahram merupakan syarat sah bagi perempuan yang hendak berangkat haji atau umrah. Jika tidak memiliki mahram, maka kewajiban tersebut gugur sampai ia memiliki pendamping yang amanah.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu' berkata, "Tidak boleh bagi wanita bepergian untuk haji atau selainnya kecuali bersama suami atau mahram, berdasarkan hadits yang sahih."
Mazhab Maliki
Mazhab Maliki memberikan sedikit kelonggaran. Jika perempuan bepergian bersama rombongan perempuan yang terpercaya, maka diperbolehkan, terutama untuk haji atau umrah wajib.
Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi tergolong paling ketat, karena tetap mensyaratkan adanya mahram dalam semua perjalanan jauh, termasuk umrah.
Izin dengan Syarat Keamanan
Seiring dengan berkembangnya zaman dan meningkatnya keamanan perjalanan, sebagian ulama kontemporer memberi kelonggaran bagi perempuan yang ingin berangkat umrah tanpa mahram, asalkan keamanan dan kenyamanannya terjamin.
Dilansir dari laman Himpuh, Jumat (31/10/2025) Pemerintah Arab Saudi pun saat ini telah memperbolehkan perempuan menunaikan umrah atau haji tanpa mahram, asalkan dalam kelompok resmi atau dengan keamanan yang terjamin.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada 2021 secara resmi mengumumkan bahwa perempuan dapat melakukan umrah tanpa mahram, mengikuti kebijakan modernisasi layanan ibadah dan kesetaraan kesempatan beribadah bagi semua muslim.
Di Indonesia, legalisasi umrah mandiri ditetapkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU ini disetujui dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Senayan pada 26 Agustus 2025 lalu.
Disebutkan dalam Pasal 86, ibadah umrah bisa dilakukan dengan tiga cara, lewat travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa atau darurat. Aturan baru ini mengubah ketentuan sebelumnya yang hanya memperbolehkan umrah lewat PPIU dan pemerintah.
Umrah Mandiri bagi Perempuan: Apa yang Perlu Diperhatikan
Bagi perempuan yang ingin menunaikan umrah mandiri (tanpa agen travel), ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan:
1. Pahami tata cara ibadah umrah dengan baik.
Karena tidak ada mutawif atau pembimbing dari travel, jamaah harus memahami rukun dan wajib umrah dengan benar.
2. Rencanakan perjalanan secara detail.
Mulai dari tiket pesawat, hotel, visa, hingga transportasi lokal harus diatur sendiri.
3. Pastikan keamanan dan pendampingan.
Jika berangkat sendiri, usahakan tetap dalam rombongan jamaah perempuan lain atau bergabung dengan komunitas umrah mandiri yang terpercaya.
4. Gunakan aplikasi dan fasilitas resmi pemerintah Saudi.
Seperti aplikasi Nusuk untuk mengatur jadwal dan izin masuk Masjidil Haram.
5. Lengkapi dokumen penting.
Pastikan paspor, visa, tiket, asuransi perjalanan, dan bukti pemesanan hotel sudah lengkap dan disimpan aman.
(dvs/inf)








































.webp)













 
             
             
  
  
  
  
  
  
  
  
                 
                 
                 
                 
				 
				 
                 
				 
                 
                
Komentar Terbanyak
Pemerintah RI Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Umrah Syok
Umrah Mandiri Dilegalkan, Pengusaha Travel Teriak ke Prabowo
Rieke Diah Pitaloka Geram, Teriak ke Purbaya Gegara Ponpes Ditagih PBB