Salat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap laki-laki muslim yang sudah baligh. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang sengaja meninggalkan salat Jumat berulang kali? Apakah benar pelakunya bisa tergolong kafir?
Kewajiban salat Jumat dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur'an, melalui firman Allah SWT pada surah Al-Jumu'ah ayat 9:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Dalam Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka, ayat ini menjelaskan perintah wajib bagi laki-laki muslim yang sudah baligh untuk melaksanakan salat Jumat. Meskipun ulama memiliki perbedaan pendapat terkait jarak yang menentukan kewajiban, mayoritas sepakat bagi penduduk kota, salat Jumat tetap wajib dilakukan meskipun tidak mendengar azan.
Rasulullah SAW menganjurkan agar umat Islam bersiap sejak pagi untuk menghadiri salat Jumat. Dalam sabdanya disebutkan:
"Siapa yang mandi pada hari Jumat dan berangkat paling awal, pahalanya seperti berkurban seekor unta." (HR Bukhari dan Muslim)
Anjuran mandi dan berwudu sebelum berangkat ke masjid menunjukkan kesiapan diri dan kebersihan hati. Istilah dzikrullah atau "mengingat Allah" mencakup khutbah dan salat, yang menjadi inti dari ibadah Jumat.
Bersegera menuju masjid bukan berarti tergesa-gesa, tetapi menunjukkan tekad untuk beribadah dan mendengarkan khutbah dengan penuh perhatian.
Dijelaskan pula dalam buku Seri Fiqih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat, terdapat riwayat dari Thariq bin Syihab radhiyallahu 'anhu disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Salat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang: [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil, dan [4] Orang sakit." (HR Abu Daud)
Ancaman bagi yang Meninggalkan Salat Jumat
Pertanyaan kemudian muncul, apakah orang yang meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut bisa dianggap kafir? Penjelasan mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Kitab Fikih Sehari-Hari Mazhab Syafi'i karya A.R. Shohibul Ulum.
Disebutkan dalam riwayat Imam ath-Thabrani:
"Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah salat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq atau munafik."
Hadits ini mengacu pada istilah kafir nifaq, yaitu orang yang secara lahiriah tampak beriman, tetapi hatinya menolak kebenaran iman kepada Allah SWT.
Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hal ini dalam kajiannya berjudul 3x Berturut-turut Tidak Salat Jumat. Benarkah Menjadi Kafir? yang disiarkan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.
Buya Yahya menjelaskan mayoritas ulama dari mazhab Imam Syafi'i, Imam Hanafi, dan Imam Malik berpendapat bahwa seseorang yang meninggalkan salat Jumat karena rasa malas namun masih meyakini kewajibannya, tidak sampai keluar dari Islam. Ia hanya tergolong sebagai pelaku dosa besar.
Adapun mazhab Imam Ahmad bin Hanbal memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, orang yang meninggalkan salat Jumat karena malas bisa tergolong kafir.
Buya Yahya menegaskan selama seseorang masih meyakini kewajiban salat Jumat, berapa kali pun ia meninggalkannya, ia tidak dianggap murtad. Hanya saja, kebiasaan menyepelekan ibadah ini bisa mengeraskan hati dan menjauhkan dari cahaya hidayah.
Kondisi yang Membolehkan Tidak Salat Jumat
Tidak semua orang memiliki kewajiban untuk menunaikan salat Jumat. Dalam penjelasan Buya Yahya, ada beberapa keadaan yang menyebabkan seseorang tidak wajib menghadirinya, meskipun banyak orang tidak menyadarinya.
1. Jarak yang Terlalu Jauh
Seseorang yang tinggal di daerah terpencil, tidak mendengar azan, atau harus menempuh jarak yang sangat jauh untuk menuju tempat salat Jumat, tidak diwajibkan melaksanakannya.
"Jika di kampung Anda, lingkungan Anda tidak ada Jumat yang didirikan, adanya di kampung sebelah tapi kalau Anda tidak mendengar, Anda tidak wajib (Jumatan)," ujar Buya Yahya.
2. Kondisi Darurat
Seseorang yang harus menjaga ibu atau istrinya yang sakit dan tidak ada orang lain yang bisa menemani, juga tidak diwajibkan salat Jumat.
"Anda itu punya ibu yang harus Anda temani. Tidak ada yang lain lagi. Ibumu sakit, istrimu sakit di rumah, kemudian dia ketakutan, 'Abang jangan tinggalkan saya,' takut ada apa-apa, Anda tidak wajib Jumat," tutur Buya Yahya.
(inf/kri)












































Komentar Terbanyak
Pemerintah RI Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Umrah Syok
Umrah Mandiri Dilegalkan, Pengusaha Travel Teriak ke Prabowo
Rieke Diah Pitaloka Geram, Teriak ke Purbaya Gegara Ponpes Ditagih PBB