Pemerintah Arab Saudi mengumumkan kebijakan baru terkait masa berlaku visa umrah. Jika sebelumnya visa umrah berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan, kini masa berlaku tersebut dipangkas menjadi satu bulan.
Kebijakan ini mulai berlaku minggu depan, sebagaimana dilaporkan oleh Al-Arabiya Jumat (31/10/2025), mengutip sumber dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan baru ini menjadi salah satu langkah pemerintah Saudi untuk mengatur arus jemaah umrah internasional yang meningkat pesat dalam beberapa bulan terakhir. Sejak dimulainya musim umrah baru pada awal Juni, jumlah visa umrah yang telah diterbitkan melampaui empat juta. Musim umrah tahun ini mencatat rekor jumlah jemaah haji asing hanya dalam lima bulan, dibandingkan dengan musim-musim sebelumnya.
Dalam aturan sebelumnya, jemaah umrah yang mendapatkan visa memiliki waktu hingga tiga bulan sejak penerbitan untuk masuk ke wilayah Arab Saudi. Namun, dengan aturan baru, visa tersebut hanya berlaku selama 30 hari sejak tanggal penerbitan.
Artinya, jika jemaah tidak segera berangkat dalam waktu sebulan setelah visa diterbitkan, maka visa otomatis dibatalkan dan tidak dapat digunakan lagi untuk masuk ke Arab Saudi.
Kendati demikian, masa tinggal jemaah di Arab Saudi setelah kedatangan tetap tidak berubah, yaitu maksimal tiga bulan. Dengan demikian, jemaah tetap dapat melaksanakan ibadah dan aktivitas ziarah dengan waktu yang cukup panjang setelah tiba di Tanah Suci.
Menurut Ahmed Bajaeifer, penasihat di Komite Nasional Umrah dan Kunjungan Arab Saudi, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah antisipatif pemerintah dalam menghadapi lonjakan jemaah yang diperkirakan meningkat signifikan pada musim dingin mendatang.
Bajaeifer menjelaskan, setelah musim panas berakhir dan suhu di Mekah serta Madinah menurun, jumlah jemaah umrah biasanya melonjak tajam. Dengan demikian, pengaturan masa berlaku visa diperlukan agar pergerakan jemaah lebih tertib, terdistribusi, dan tidak menumpuk pada waktu yang bersamaan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari modernisasi sistem administrasi umrah, sejalan dengan program Visi Saudi 2030, yang menargetkan peningkatan jumlah jemaah umrah hingga 30 juta orang per tahun dengan tetap menjaga kualitas pelayanan.
(dvs/lus)








































.webp)













 
             
             
  
  
  
  
  
  
  
  
                 
                 
                 
                 
				 
				 
                 
				 
                 
                 
 
Komentar Terbanyak
Pemerintah RI Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Umrah Syok
Umrah Mandiri Dilegalkan, Pengusaha Travel Teriak ke Prabowo
Rieke Diah Pitaloka Geram, Teriak ke Purbaya Gegara Ponpes Ditagih PBB