Termasuk Larangan Ihram, Kapan Hubungan Suami Istri Dibolehkan saat Haji?

Termasuk Larangan Ihram, Kapan Hubungan Suami Istri Dibolehkan saat Haji?

Annisa Dayana Salsabilla - detikHikmah
Minggu, 09 Jun 2024 20:00 WIB
Hiruk Pikuk Kabah di Masjidil Haram
Pelaksanaan ibadah haji. Foto: Fitraya Ramadhanny
Jakarta -

Ketika berihram haji, berhubungan suami istri termasuk hal yang tidak boleh dilakukan. Berhubungan suami istri dibolehkan bila jemaah haji sudah melakukan semua rukun haji.

Larangan berhubungan suami istri ketika haji dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 197. Allah SWT berfirman,

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَاب

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat."

Menurut Tafsir Ibnu Katsir seperti diterjemahkan M. Abdul Ghoffar E.M dkk, rafats dalam ayat tersebut berarti hubungan suami istri. Adapun Atha bin Abi Rabbah berpendapat rafats adalah hubungan suami istri dan turunannya, seperti perkataan kotor.

ADVERTISEMENT

Hukum Berhubungan Suami Istri ketika Haji

Dikutip dari buku Haji dan Umrah Wanita karya Muhammad Utsman Al-Khasyt, batal tidaknya haji karena berhubungan suami istri ditentukan oleh waktu melakukannya. Apabila hubungan suami istri dilakukan sebelum wukuf di Arafah, haji rusak atau batal.

Adapun apabila hubungan suami istri dilakukan setelah wukuf dan sebelum tahallul awal, haji tidak batal. Namun, wajib atasnya menyembelih seekor unta sebagai dam atau denda. Ketentuan ini berangkat dari pemahaman bahwa wukuf merupakan rukun haji yang utama, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

"Haji (manasik yang paling pokok) itu (wukuf) di Arafah." (HR Sunan)

Haji juga tidak batal jika hubungan suami istri dilakukan setelah tahallul awal. Akan tetapi, wajib pula dikenai dam berupa seekor unta.

Dinukil dari kitab Al-Tadzhib fi dillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha dkk yang diterjemahkan Toto Edidarmo, ketentuan dam haji akibat berhubungan suami istri bersandar pada hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA.

Ketika itu, Ibnu Abbas RA ditanya tentang seseorang yang menggauli istrinya di Mina sebelum tawaf ifadah. Ibnu Abbas RA pun menyuruh orang tersebut untuk menyembelih seekor unta (badanah).

Akan tetapi, jika tidak mendapat unta, orang yang melanggar dapat mengganti dengan seekor sapi. Jika sapi tidak juga didapat, diganti dengan tujuh ekor kambing.

Jika tidak pula mendapat kambing, seekor unta ditaksir harganya, kemudian harga itu dibelanjakan untuk makanan pokok yang nantinya akan disedekahkan. Jika tidak bisa juga, orang yang dikenai dam dapat berpuasa dengan ketentuan per satu mud makanan (yang setara dengan harga buruan) diganti puasa sehari.

Waktu Dibolehkan Berhubungan Suami Istri ketika Haji

Abdul Syukur al-Azizi dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita menjelaskan bahwa hubungan suami istri diperbolehkan dan tidak menimbulkan dam bila jemaah haji sudah melakukan semua rukun haji, atau dengan kata lain sudah memasuki kondisi tahallul tsani.

Tahallul sendiri berarti dibolehkannya atau dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan ketika masih dalam keadaan berihram. Pembebasan ini ditandai dengan mencukur atau memotong rambut paling sedikit tiga helai.

Tahallul dibagi menjadi dua, yaitu tahallul awal dan tahallul tsani. Menurut Imam Syafi'i, tahallul awal tercapai ketika jemaah haji telah melakukan dua rukun ditambah satu wajib haji, yakni berihram, wukuf, dan melempar jumrah aqabah. Pada tahallul awal, jemaah haji memotong keseluruhan atau sebagian rambut.

Setelah tahallul awal, jemaah haji bebas dari beberapa larangan ihram, kecuali hubungan suami istri.

Adapun tahallul tsani tercapai ketika semua rangkaian rukun haji telah dilakukan, termasuk tawaf ifadah dan sa'i. Pada tahallul tsani, jemaah tidak perlu memotong rambut karena sudah gugur dengan sendirinya jika dua hal tersebut telah dilakukan.

Setelah tahallul tsani, semua larangan ihram boleh dilakukan, termasuk pula hubungan suami istri.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads