Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan jalan keluar bagi para hamba-Nya yang khilaf atau berbuat salah. Salah satu caranya adalah dengan melaksanakan puasa kafarat.
Istilah ini merujuk pada puasa yang dilakukan sebagai bentuk penebusan dosa atau kesalahan yang telah diperbuat. Puasa kafarat menjadi wujud penyesalan dan usaha untuk memperbaiki diri.
Dikutip dari buku Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili yang diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al-Kattani, arti kafarat secara bahasa adalah mengganti, menutupi, membayar, serta memperbaiki. Secara istilah, puasa kafarat merupakan puasa untuk menebus dosa atau sebagai denda karena melakukan perbuatan terlarang dalam syariat Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan dalam hadits, Nabi SAW dari Abu Hurairah RA, beliau berkata, "Bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadan, maka Rasulullah SAW menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama dua bulan terus menerus atau memberi makan kepada 60 orang miskin."
Penyebab Puasa Kafarat
Terdapat beberapa hal yang menyebabkan seorang muslim melaksanakan puasa kafarat. Dikutip dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Dr. Muh Hambali, M. Ag, berikut adalah beberapa penyebab puasa kafarat:
- Berhubungan intim antara suami dan istri di siang hari selama bulan Ramadan. Salah satu kafaratnya adalah menjalani puasa selama 60 hari berturut-turut.
- Membunuh seorang muslim tanpa sengaja. Salah satu kafaratnya adalah berpuasa selama 60 hari berturut-turut.
- Suami yang melakukan zhihar (menyamakan istri dengan wanita mahram) menyebabkan istri menjadi haram secara hukum bagi suami tersebut untuk berhubungan intim. Jika berlangsung hubungan intim, maka suami tersebut harus membayar kafarat, termasuk menjalani puasa selama 60 hari berturut-turut.
- Melanggar sumpah. Seseorang yang melanggar sumpah harus membayar kafarat, di antaranya adalah menjalani puasa selama 3 hari.
- Membunuh binatang buruan saat ihram. Salah satu kafaratnya adalah berpuasa selama jumlah hari yang setara dengan jumlah makanan yang seharusnya dikeluarkannya sebagai fidyah.
Niat dan Tata Cara Puasa Kafarat
Dalam menjalankan ibadah, termasuk puasa kafarat, harus didahului dengan niat ikhlas beribadah kepada Allah SWT. Terdapat niat khusus puasa kafarat yang dapat dilafalkan.
Dikutip dari Buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah karya Nur Solikhin, berikut ini adalah bacaan niat puasa kafarat:
نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitusouma gadin likafarati fardhon lillahita'ala
Artinya: "Aku niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat (dalam hati menyebutkan puasa kafaratnya) wajib karena Allah Ta'ala,"
Puasa kafarat dapat dilaksanakan seperti puasa pada umumnya, yaitu mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Setelah itu, seorang muslim dapat berbuka atau membatalkan puasanya di waktu Maghrib.
Berikut ini adalah tata cara puasa kafarat yang dianjurkan:
- Membaca niat puasa kafarat di malam hari atau sebelum fajar terbit.
- Makan sahur sebagai salah satu sunah puasa agar mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT. Makan sahur dapat membantu kita jadi lebih kuat dalam menjalankan ibadah puasa.
- Menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan, seperti makan, minum, atau melakukan hubungan suami-istri. Hal ini dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
- Menyegerakan berbuka ketika matahari terbenam atau sudah memasuki waktu Maghrib.
(hnh/rah)
Komentar Terbanyak
Ribuan Orang Teken Petisi Copot Gus Yahya dari MWA UI
MUI Konfirmasi Dugaan Nampan MBG Terpapar Minyak Babi
Isi Deklarasi New York: Upaya PBB Damaikan Palestina-Israel