Pembunuhan adalah hal yang dilarang keras dalam Islam. Bahkan dalam Al-Qur'an dan hadits disebutkan ancaman bagi pelaku pembunuhan.
Membunuh termasuk salah satu dosa besar. Hal ini tertuang dalam hadits Nabi SAW yang berasal dari Anas bin Malik RA,
"Dosa yang paling besar adalah menyekutukan Allah, membunuh jiwa, durhaka kepada orang tua, dan berkata dusta.' Atau Nabi SAW bersabda, '...dan bersaksi palsu." (HR Bukhari)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hukum Membunuh Begal dalam Islam |
Selain itu, larangan membunuh disebutkan juga dalam surah An Nisa ayat 93. Allah SWT berfirman,
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدًا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمًا
Artinya: "Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya."
Dilansir dari kitab Terjemahan Laqtul Marjan fi Ahkamil Jan susunan Imam As Suyuthi terjemahan Kathur Suhardi, dalam sebuah riwayat dikatakan iblis akan memberi mahkota kepada pasukannya yang berhasil menyesatkan manusia sampai melakukan pembunuhan.
Hukum Anak Membunuh Ibunya Menurut Islam
Islam melarang keras pembunuhan, lalu bagaimana hukum anak membunuh ibunya menurut Islam? Menukil dari NU Online, dalam kitab Fiqih Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan salah satu syarat terwujudnya qishas adalah pelaku pembunuhan harus orang mukallaf yaitu sudah baligh dan berakal. Qishas sendiri dimaknai sebagai pembalasan setimpal.
Dengan begitu, anak usia dini yang belum baligh jika terbukti melakukan pidana pembunuhan dengan sengaja maka tidak dikenai qishas, ini berbanding terbalik jika si anak sudah baligh. Penerapan qishas bagi anak usia dini jika membunuh dengan sengaja bukan sesuatu yang dibenarkan karena syarat dan ketentuan qishas tidak terpenuhi.
Dalam Islam, anak-anak belum dibebani tanggung jawab hukum atau taklif karena mereka belum mampu membedakan dengan jelas maksud dan tujuan dari setiap tindakan yang dilakukan. Tak hanya pembunuhan, unsur kesengajaan dalam tindak kriminal yang dilakukan anak-anak tidak bisa dinilai atau dipertimbangkan sebagai dasar hukum yang sama dengan orang dewasa.
Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Ketentuan hukum diangkat dari tiga golongan: dari anak kecil sampai ia baligh, dari orang tidur sampai ia bangun, dan dari orang gila sampai ia waras." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Meski anak belum baligh yang berbuat kriminal tidak bisa dikenai qishas, Islam mengajukan solusi dengan menjatuhkan sanksi proporsional pada si anak jika sudah mumayyiz. Ini dimaksudkan memberi efek jera bagi dirinya dan juga menjaga lingkungan tetap kondusif.
Tetapi, jika anak tersebut belum baligh dan belum mumayyiz maka tidak dihukumi apa-apa. Hal tersebut diterangkan dalam kitab Al Mausu'ah Al Kuwaitiyah:
"Pertama, anak kecil yang belum mencapai tamyiz (belum bisa membedakan antara baik dan buruk), tidak bisa dikenakan hukuman fisik apa pun (qishas), karena dia tidak memiliki tanggung jawab atas perbuatannya. Kedua, anak yang sudah mencapai tamyiz, meskipun tidak dikenakan hukuman hudud atau qishas, tetap bisa diberikan sanksi yang sesuai dengan usianya, seperti teguran atau pukulan ringan yang tidak menyebabkan kerusakan." (Komisi Waqaf Kuwait, Al-Mausu'ah Al-Kuwaitiyah, [Mesir, Matabi' Daris Shafwah:1427 H], jilid XXVII, halaman 33)
Dosa Membunuh Orang dalam Islam
Ibnu Qayyim Al Jauziyyah dalam kitabnya Al Jawabul Kafi Liman Saala' Anid Dawaaisy-syafi yang diterjemahkan Ahmad Tarmudzi menyebut tingkat pembunuhan didasarkan pada seberapa buruk dan seberapa berhak orang yang dibunuh untuk terus hidup dan juga jasanya kepada manusia. Menurutnya, membunuh mukmin dengan sengaja membuat seseorang kekal di neraka.
"Karena itu pula balasan membunuh orang mukmin dengan sengaja adalah kekal di neraka, mendapat laknat, kemurkaan Allah, dan siksa pedih di neraka, selama tidak ada penghalang dilakukannya balasan tersebut," ujarnya.
