6 Hal yang Termasuk Kafarat dan Cara Menebusnya

6 Hal yang Termasuk Kafarat dan Cara Menebusnya

Jihan Najla Qatrunnada - detikHikmah
Rabu, 22 Nov 2023 15:30 WIB
Close up of Hand with knife following young terrified man ,Bandit is holding a knife in hand. Threat Concept
Ilustrasi jenis kafarat dan cara menebusnya. Foto: Getty Images/iStockphoto/chingyunsong
Jakarta -

Jika melanggar syariat Islam tertentu, seorang muslim wajib menggantinya dengan suatu kafarat. Lantas, apa saja yang termasuk kafarat?

Kafarat diambil dari bahasa Arab yang berarti "menutup yang menghapuskan" atau "yang membersihkan". Harjan Syuhada dan Sungarso dalam bukunya yang berjudul Fikih menjelaskan pengertian kafarat secara syara' artinya tebusan yang harus dibayar untuk menutup suatu kesalahan yang melanggar syariat Islam.

Apabila seorang muslim sudah melanggar sebuah syariat Islam tertentu, maka hukumnya wajib bagi dia untuk menebusnya dengan membayar atau melakukan kafarat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagian ulama berpendapat, kafarat adalah bentuk denda dalam bentuk tindakan sebagai jalan tobat bagi orang yang telah melanggar ketentuan Allah SWT.

Apa Saja yang Termasuk Kafarat?

Kafarat dibagi menjadi enam macam, di antaranya:

ADVERTISEMENT

1. Kafarat Pembunuhan

Kafarat yang harus dilakukan oleh seseorang yang membunuh adalah dengan memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT surah An-Nisa ayat 92 yang berbunyi,

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۗوَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ٩٢

Artinya: "Tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin dan (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, (hendaklah pembunuh) memerdekakan hamba sahaya mukminat. Jika dia (terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, (hendaklah pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya serta memerdekakan hamba sahaya mukminah. Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai (ketetapan) cara bertobat dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

Ketika seorang muslim membunuh orang lain, dirinya diwajibkan atas dua hal yang berbeda sebagai penebusan dosanya. Kewajibannya yang pertama adalah wajib menyerahkan diri untuk diqisas atau membayar diat.

Diat secara singkat adalah benda sebagai tanda penyesalan atau bela sungkawa kepada keluarga korban.

Kewajiban pembunuh yang kedua adalah membayar kafarat. Seperti yang sudah disebutkan tadi, yaitu denda sebagai tanda tobat kepada Allah SWT dan tidak ada seorang pun yang dapat membebaskannya.

2. Kafarat Melanggar Sumpah

Hal yang termasuk kafarat lainnya adalah melanggar sumpah atas nama Allah SWT. Apabila seorang muslim mengucapkan sebuah sumpah atas nama Allah SWT, dan dia melanggar sumpahnya, maka dia wajib menggantinya dengan membayar kafarat.

Kafarat melanggar sumpah Allah SWT adalah sama dengan memberi makan 10 orang miskin atau memberikan pakaian, memerdekakan budak, atau puasa selama tiga hari.

3. Kafarat Membunuh Binatang Buruan saat Ihram

Seorang muslim yang sengaja berburu dan membunuh binatang buruan ketika ia melakukan ihram juga termasuk kafarat.

Kafarat yang harus dikeluarkan adalah mengganti binatang buruan yang sudah dibunuh dengan binatang ternak yang setara. Apabila hal ini tidak bisa dilakukan, orang tersebut bisa menggantinya dengan memberi makan orang miskin atau berpuasa.

4. Kafarat Zihar

Zihar merupakan sebuah perbuatan di mana suami menyerupakan istrinya seperti ibunya. Contohnya, suami berkata kepada istrinya, "Punggungmu persis seperti punggung ibuku."

Dengan ini, seorang suami tadi wajib membayar kafarat sebelum menggauli istrinya kembali. Seorang suami tadi harus membayar kafarat dengan cara memerdekakan budak, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.

5. Kafarat Berhubungan Suami Istri saat Puasa Ramadan

Syariat Islam melarang berhubungan suami istri ketika sedang berpuasa Ramadan. Apabila aturan ini dilanggar, maka keduanya harus membayar kafarat.

Kafarat yang harus dibayar adalah sama dengan kafarat zihar dan ditambah dengan mengqada puasa yang ditinggalkan.

6. Kafarat Ila'

Ila' adalah perbuatan seorang suami yang bersumpah untuk tidak akan menggauli istrinya selama empat bulan atau tanpa menyebutkan waktunya. Untuk menghapus sumpah itu ia harus membayar kafarat.

Kafarat yang harus ditebus oleh seorang muslim tadi adalah sama dengan kafarat melanggar sumpah, yaitu memberi makan 10 orang miskin atau memberikan pakaian, memerdekakan budak, atau puasa selama tiga hari.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads