Secara bahasa, kafarat berasal dari kata dasar kafarat yang berarti "menutupi sesuatu". Adapun secara istilah, kafarat ialah "denda yang wajib ditunaikan". Kafarat sebagai "denda" tentunya wajib ditunaikan agar seseorang dapat terbebas dari perbuatan dosa yang dilakukan.
Melansir buku Puasa Ibadah Kaya Makna karya Budi Handrianto, puasa kifarat (atau kafarat) diberlakukan atas pelanggaran dan dengan tujuan meminta pintu maaf pada Allah. Di samping bertaubat, seseorang yang melakukan perbuatan dosa juga perlu membayar kafarat agar taubatnya diterima.
Hukum Puasa Kafarat
Hukum puasa kafarat adalah wajib dikerjakan sebab memang tujuan dari puasa tersebut adalah untuk menebus berbagai jenis kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, apabila ditinggalkan maka orang yang melanggar akan makin berdosa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Allah telah berfirman dalam Al-Qur'an surat Al Maidah ayat 69:
ا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
Anjuran berpuasa kafarat juga dicontohkan Rasulullah SAW. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رض قَالَ : اِنَّ رَجُلًا اَفْطَرَفِى رَمَظَانَ فَأَمَرَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ يُكَفِرَ بِعِتْقِ وَقَبَةٍ اَوْصِيَامِ شَهْرَ يْنِ مُتَتَابِعَيْنِ اَوْاِطْعَامِ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا
Artinya: Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadhan, Maka Rasulullah SAW menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama dua bulan terus-menerus atau memberi makan kepada 60 orang miskin."
Penyebab Puasa Kafarat dan Aturannya
Merangkum buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian susunan Dr. Muh. Hambali, M.Ag., terdapat beberapa bentuk pelanggaran yang mengharuskan seseorang untuk mengerjakan puasa kafarat.
Berikut ini adalah beberapa macam pelanggaran sekaligus aturan puasa kafaratnya yang wajib dikerjakan oleh setiap umat muslim.
1. Berhubungan badan di siang hari bulan Ramadhan. Salah satu kafaratnya adalah berpuasa selama 60 hari berturut-turut.
2. Membunuh seorang muslim tanpa sengaja. Salah satu kafaratnya adalah berpuasa selama 60 hari berturut-turut.
3. Puasa kifarat harus dilakukan apabila suami-suami melakukan zhihar (menyamakan istri dengan wanita mahram). Suami haram hukumnya berhubungan intim dengan istri yang di-zhihar. Jika sampai melakukan hubungan intim, maka ia harus membayar kafarat, salah satunya berpuasa selama 60 hari berturut-turut.
4. Melanggar sumpah. Seseorang yang melanggar sumpah wajib membayar kafarat, salah satunya adalah berpuasa selama 3 hari.
5. Membunuh binatang buruan saat ihram. Salah satu kafaratnya adalah berpuasa sejumlah hari yang seimbang dengan banyaknya mud makanan yang seharusnya ia keluarkan.
Bacaan Niat Puasa Kafarat
Meskipun puasa kafarat adalah puasa penebus kesalahan, tata cara pelaksanaannya masih sama dengan puasa wajib lainnya. Baik dari segi syarat maupun rukunnya. Perbedaannya hanya terletak pada bacaan niatnya.
Terkait niat puasa kafarat, hendaknya seseorang yang akan menunaikan puasa kafarat mulai membaca niat di malam harinya.
Pada dasarnya, tidak ada lafal yang jelas secara langsung dari Rasulullah SAW, tetapi bacaan niat berikut dapat dilafalkan saat hendak berpuasa kafarat sebagaimana yang dikutip dari Buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah yang disusun oleh Nur Solikhin,
نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Bacaan latin: Nawaitu sauma gadin likaffarin lillahi ta'ala
Artinya: "Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat (dalam hati menyebutkan puasa kafaratnya) fardhu karena Allah Ta'ala"
Apabila seorang muslim terlupa atau tidak hafal secara pasti bacaan atau lafaz niatnya dalam bahasa Arab, diperbolehkan membaca niat dengan bahasa yang dikuasai asalkan tujuan dari dalam hati untuk bertaubat dan memperbaiki kesalahan tertuang secara jelas dan ikhlas.
Demikian penjelasan seputar puasa kafarat, salah satu amalan wajib dalam Islam yang haram ditinggalkan sebab seorang muslim yang melanggar syariat Allah memiliki tanggung jawab penuh atas perbuatannya. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Hukum Sikat Gigi saat Puasa, Apakah Batal? |
(dvs/dvs)
Komentar Terbanyak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa