Islam telah mengajarkan cara mengurus jenazah setelah dimandikan, dikafani, dan disalatkan, maka kewajiban selanjutnya yang mesti dilakukan adalah menguburkan mayit tersebut. Di bawah ini terdapat panduan tata cara menguburkan jenazah menurut Islam.
Menguburkan mayit dalam Islam adalah bagian dari ibadah, seperti yang disampaikan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an dan hadits. Al-Mursalat Ayat 25-26 :
Ψ£ΩΩΩΩ Ω ΩΩΨ¬ΩΨΉΩΩΩ Ψ§ΩΩΨ£ΩΨ±ΩΨΆΩ ΩΩΩΩΨ§ΩΩΨ§ (3) Ψ£ΩΨΩΩΩΨ§Ψ‘Ω ΩΩΨ£ΩΩ ΩΩΩΨ§ΨͺΩΨ§ (3) Ω’Ω¦ Ω’Ω₯
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul orang- orang hidup dan orang-orang mati?".
Kemudian, ditegaskan lagi dalam firman-Nya surah Abasa ayat 21 https://www.detik.com/hikmah/quran-online/abasa/tafsir-ayat-21-5779:
Ψ«ΩΩ ΩΩ Ψ£ΩΩ ΩΨ§ΨͺΩΩΩ ΩΩΨ£ΩΩΩΨ¨ΩΨ±ΩΩΩ
Artinya: "Kemudian, Dia mematikannya dan memasukkannya ke dalam kubur."
Lokasi Tempat Menguburkan Jenazah
Ustadz Rusdianto dalam buku Terjemah dan Fadhilah Majmu' Syarif menyebutkan bahwa setiap manusia (Beriman Islam maupun tidak beriman) yang meninggal wajib dikuburkan. Pendapatnya ini didukung oleh tindakan Rasulullah SAW ketika menguburkan Abi Thalib RA.
Abi Thalib RA yang dikenal belum masuk Islam, namun Rasulullah SAW tetap memerintahkan Ali RA untuk menguburkan beliau dengan tata cara penguburan mayit Islam.
Menguburkan mayit selain di pemakaman hukumnya sunnah, sebab selama hidup Rasulullah SAW tidak pernah menguburkan mayit selain di pemakaman, kecuali Nabi Muhammad SAW yang dikuburkan oleh para sahabatnya.
Selain itu, para jenazah yang meninggal karena syahid (gugur di medan perang), maka dia dimakamkan di tempat gugurnya, atau lokasi saat dia terbunuh.
Seperti sesudah perang Uhud, ketika para jenazah dibawa pulang ke Madinah, tetapi Rasulullah SAW segera memerintahkan agar para jenazah tersebut dikebumikan di tempat mereka meninggal.
Tata Cara Menguburkan Jenazah
Melansir buku Modul Fikih Ibadah karya Rosidin inilah tata cara menguburkan mayit sesuai tuntunan Islam:
1. Buatlah liang kubur yang cukup dalam, kira-kira sepanjang badan jenazah dengan kedalaman setinggi orang berdiri ditambah dengan lengannya (2 meteran), untuk lebar sekitar 1 meter.
Buat lubang di dasar liang agak miring ke arah kiblat, tujuannya supaya tidak mudah dibongkar oleh binatang, dan juga tidak bau saat terjadinya pembusukan terhadap tubuh mayit.
2. Buatlah lubang kubur sunnahnya memakai lubang lahad (lubang yang digali di bawah kubur sebelah kiblat, ukurannya cukup untuk jenazah, lalu tutup dengan papan atau bambu.
Bila lokasi kuburan mempunyai kontur tanahan yang gembur atau mudah runtuh, sebaiknya buat lubang di tengah (Lubang kecil di tengah-tengah kuburan, ukurannya cukup untuk jenazah, disebut dengan istilah syaq) lalu tutup dengan tanah dan bambu, dan dilanjut timbun dengan tanah.
3. Saat jenazah diusung dan diangkut sampai kuburan, maka masukkanlah ke dalam liang lahad, miring ke kanan arah kiblat.
4. Saat memasukan jenazah lebih dahulu kepala jenazah dari arah kaki makam (di Indonesia arah selatan)
5. Tali-tali pengikat pengikat kain kafan diikat semua, pipi kanan dan ujung kaki di tempelkan ke tanah
6. Setelah itu, jenazah ditutup dengan papan, kayu, atau bambu yang disebut "dinding ari" kemudian di atasnya ditimbun tanah sehingga lubang itu rata dan ditinggikan seperlunya, kira-kira sejengkal. Para ulama tidak menyukai meninggikan kubur dari permukaan tanah, kecuali sekedar sebagai tanda bahwa itu adalah kuburan, agar tidak diinjak atau diduduki.
7. Kemudian meletakkan pelepah yang masih basah atau menyiramnya dengan kembang di atas kubur tersebut. Hal ini sesuai dengan perbuatan Rasulullah SAW pada saat selesai menguburkan putra beliau, Ibrahim.
Demikianlah tata cara menguburkan jenazah menurut agama Islam. Menguburkan jenazah merupakan ibadah, sehingga tidak boleh sembarangan dalam melakukannya.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan