Manusia adalah makhluk sosial yang akan terus berinteraksi dengan orang lain dan melakukan transaksi. Dalam Islam dikenal istilah muamalah sebagai pengatur aktivitas sosialnya.
Menukil buku Fiqh Muamalat oleh Prof. Dr. H. Abd. Rahman Ghazaly, M.A., muamalah secara etimologi sama dan semakna dengan al-mufa'alah yaitu saling berbuat, bertindak, atau mengamalkan. Secara terminologi, muamalah dapat dibagi menjadi dua, yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan arti sempit.
Pengertian muamalah dalam arti luas yaitu aturan-aturan (hukum-hukum) Allah SWT untuk mengatur manusia dalam kaitan urusan duniawi seperti pergaulan sosial. Muamalah dalam pengertian sempit adalah segala perjanjian yang memungkinkan manusia untuk saling bertukar manfaat sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah, yang harus dipatuhi oleh manusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis-Jenis Muamalah
Setelah membahas mengenai pengertian muamalah, sekarang akan dibahas mengenai jenis-jenis muamalah. Merangkum dari berbagai sumber, berikut 10 jenis muamalah:
1. Jual Beli
Menukil buku Hukum Perjanjian Islam di Indonesia oleh Abdul Ghofar Anshori, secara etimologis, jual beli berarti menukar benda dengan benda. Adapun secara terminologis yaitu transaksi penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan.
Landasan Al-Qur'an sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 275:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Artinya: Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan transaksi jual beli sesuai dengan syariat adalah:
- Harus ada barang atau uang yang bisa digunakan sebagai alat transaksi.
- Penjual dan pembeli harus dalam kondisi sehat, baik jasmani dan berakal.
- Transaksi jual beli dalam Islam harus melibatkan akad atau ijab qabul.
2. Khiyar
Menukil pernyataan Sayyid Sabiq dalam buku Fikih Sunnah jilid 5, khiyar adalah salah satu perjuangan pencarian kemaslahatan untuk menyelesaikan dua masalah, yaitu melanjutkan atau membatalkan transaksi. Dalam hukum Islam diperbolehkan adanya hak khiyar dalam transaksi jual beli, seperti yang tercantum dalam surat An-Nisa ayat 29:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah SWT adalah Maha Penyayang kepadamu."
Khiyar itu sendiri memiliki tiga jenis, pertama khiyar majelis yaitu penjual atau pembeli dapat memilih melanjutkan atau membatalkan transaksi. Kedua, khiyar syarat yaitu transaksi muamalah dengan syarat yang telah disepakati kedua belah pihak. Terakhir, khiyar aibi yaitu transaksi muamalah di mana pembeli dapat mengembalikan barang yang dibeli selama barang tersebut kondisinya masih seperti awal dibeli.
3. Mukhabarah
Menukil buku Hadits Ahkam Ekonomi oleh Iwan Permana, mukhabarah adalah suatu kegiatan kerjasama antara pemilik lahan dan pengelola dalam menggarap suatu lahan untuk pertanian maupun perkebunan agar produktif dan menghasilkan. Spesifikasi untuk membedakan mukhabarah dengan akad kerjasama lainnya, benih atau bibit yang akan ditanam disediakan oleh pemilik tanah.
4. Muzara'ah
Yusuf Qardhawi dalam bukunya Halal dan Haram dalam Islam menjelaskan bahwa muzara'ah adalah perjanjian kerjasama pertanian di mana pemilik tanah menyerahkan alat dan benih kepada yang akan menanamkannya, dengan persetujuan tertentu. Dia akan mendapat hasil yang telah ditentukan, misalnya setengah, sepertiga atau sebagainya sesuai kesepakatan. Yang menyediakan benih atau bibitnya adalah pengelola lahan.
5. Musaqah
Dr. Mardani dalam bukunya Hukum Sistem Ekonomi Islam mengatakan bahwa Musaqah juga dianggap sebagai varian yang lebih sederhana dari muzara'ah, di mana penggarap bertanggung jawab hanya atas penyiraman dan pemeliharaan tanaman. Sebagai gantinya, penggarap berhak menerima persentase tertentu dari hasil panen.
6. Utang Piutang
Isnawati Rais dan Hasanudin dalam bukunya Fiqih Muamalah dan Aplikasinya pada Lembaga Keuangan Syariah, utang piutang adalah transaksi yang dilakukan oleh peminjam hutang dengan penerima hutang dengan suatu perjanjian. Di mana penerima hutang akan memberikan suatu barang kepada pemberi hutang. Kemudian barang itu akan dikembalikan setelah penerima hutang melunasi hutangnya.
7. Perbankan Syariah
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, bank syariah adalah lembaga keuangan yang melakukan operasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha.
8. Syirkah
Drs. Harun, M.H., dalam bukunya yang berjudul Fiqh Muamalah, menjelaskan bahwa syirkah termasuk dalam salah satu bentuk kerjasama dagang dengan rukun dan syarat tertentu. Terdapat beberapa jenis syirkah, antara lain syirkah 'abdan, syirkah 'inan, syirkah wujuh, dan syirkah mufawadhah.
9. Ariyah
Berdasarkan buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX yang ditulis oleh Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, dalam hukum Islam, kegiatan pinjam-meminjam disebut dengan istilah 'ariyah. Secara etimologi, 'ariyah bermakna pinjaman. Namun, menurut terminologi syara', pinjam-meminjam merujuk pada akad yang melibatkan pemberian manfaat dari suatu benda halal oleh seseorang kepada orang lain tanpa imbalan, dengan tidak mengurangi atau merusak benda tersebut, dan harus dikembalikan setelah manfaatnya diambil.
10. Ihyaul Mawat
Merujuk buku Ensiklopedi Muslim oleh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, ihyaul Mawat adalah orang muslim yang pergi ke tanah yang tidak dimiliki siapapun, kemudian memakmurkannya dengan menanam pohon di dalamnya, atau membangun rumah di atasnya, atau menggali sumur untuk dirinya dan menjadi pemilik pribadinya. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuka lahan baru:
- Tanah atau lahan diberikan tanda secukupnya saja. Jika tanah kosong memiliki kelebihan, maka dapat diberikan oleh orang lain.
- Memiliki kemampuan dan peralatan yang memadai untuk memiliki tanah adalah lebih dari sekadar menandai lahan.
Demikian mengenai penjelasan 10 jenis muamalah. Semoga menambah pengetahuan detikers.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi