Di antara hukum Islam ada yang masuk dalam kategori ushul dan adapula yang masuk dalam kategori furu'. Hukum ushul adalah hukum yang berkaitan dengan prinsip-prinsip sedangkan hukum furu' adalah hukum yang berkaitan perkara yang bersifat cabang.
Selama ini sering terjadi kekeliruan ketika dikategorikan bahwa perkara aqidah adalah perkara ushul sedangkan ibadah perkara furu'. Padahal, dalam segala aspek, Islam sendiri mencakup kedua sisi tersebut.
Agar tidak ada kekeliruan lagi, pada artikel kali ini akan diuraikan mengenai apa itu ushul dan furu'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Ushul dan Furu'
Mengutip buku Konstruksi Epistomologi Toleransi di Pesantren oleh Dr. Moh. Asror Yusuf, M.Ag., Islam adalah agama yang selalu sesuai dengan zamannya, sesuai dengan ruang dan waktunya. Doktrin Islam dapat dibedakan menjadi dua yaitu ushul dan furu'.
Ushul adalah doktrin pokok yang tidak bisa berubah mengikuti keadaan. Lantas furu' adalah doktrin cabang yang bisa berubah sesuai keadaan waktu.
Karena itu untuk yang bersifat ushul maka tetap berpedoman pada tekstual. Tapi kalau bersifat furu' maka bersifat pengembangan.
Perkara ushul tidak boleh berbeda karena perbedaan dalam hal ushul adalah suatu penyimpangan yang jelas mengantarkan ke jalan kesesatan. Sedangkan umat Islam dapat berbeda dalam hal furu', sebab perbedaan dalam furu' bukan suatu yang menyimpang dan tidak membawa pada jalan kesesatan.
Penyimpangan dalam hal ushul tidak boleh ditolerir sehingga harus diluruskan. Sedangkan perbedaan dalam hal furu' boleh ditolerir dengan lapang dada dan sikap saling menghargai.
Hubungan Ushul dan Furu' dalam Syariah dan Aqidah
Dian Erwanto dalam bukunya Tiga Permata Agama Kajian Ushul dan Furu' Surat Al-Fatihah Edisi Terbaru, mengatakan sesungguhnya masalah-masalah agama itu terbagi menjadi dua bagian yaitu ushul dan furu', menurut pendapat mayoritas ulama. Disetiap keduanya membedakan hukum-hukumnya lain, hal ini menunjukkan keterangan perbedaan ushul dan furu'.
Pendapat ulama tentang permasalahan ushul dan furu' dalam masalah akidah. Diceritakan tentang perbedaan ushul dan furu' dari Imam Syafi'i, beliau berkata,
"Demi Allah sesungguhnya orang alim yang berfatwa itu lebih baik dari pernyataan orang kafir zindiq dan perkataan yang aku benci dari ahlinya. Sesungguhnya kesalahan dalam masalah ushul itu bukanlah seperti kesalahan ijtihad dan furu".
Imam Syafi'i membagi masalah syariat itu menjadi dua bagian:
- Pengetahuan yang diketahui semua Muslim
- Cabang kewajiban.
Pembagian masalah syariat ini terdapat dua bagian dan mengkhususkan satu di antaranya hukum yang dikhususkan.
Adapun ushul yang berkaitan dengan furu' dalam konteks syariat itu adalah untuk menentukan dalil-dalil hukum terperinci. Sebab permasalahan furu' itu menggali hukum pada pusatnya ushul, karena ushul itu sebagai metode untuk menetapkan dan menghasilkan ilmu fikih.
Contoh Ushul dan Furu'
Dr. Helmi Basri, Lc. MA. dalam bukunya Fiqih Muwazanah dan Moderasi Islam mengatakan, selama ini sering ada kekeliruan ketika dikategorikan bahwa perkara akidah adalah perkara ushul sedangkan ibadah adalah perkara furu'. Padahal dalam semua aspek itu sendiri mengandung kedua sisi tersebut.
Maka dalam persoalan akidah ada yang masuk kategori ushul dan ada juga yang masuk kategori furu'. Sebagaimana juga dengan ibadah ada yang ushul dan furu'.
Dalam masalah akidah umpamanya, mempercayai Allah SWT sebagai Rabb dan Ilah itu adalah ushul sehingga mengingkarinya adalah bentuk kekufuran. Sedangkan tentang sifat Allah SWT apakah ada takwil atau tidak maka itu bagian dari furu' akidah.
Dalam aspek syariah baik itu ibadah atau muamalah, kewajiban salat itu adalah prinsip ushul syariah yang tidak boleh diperdebatkan. Namun rincian rangkaian amaliah dalam ibadah salat dapat dikategorikan kepada perkara furu' sehingga sangat memungkinkan untuk terjadi perbedaan dalam ijtihad.
Dalam perkara muamalah yang merupakan interaksi antar sesama manusia, Allah SWT telah mengatur ketentuan atau aturan mainnya. Ada yang bersifat ushul dan adapula yang bersifat furu'.
Larangan adanya riba atau gharar dalam setiap transaksi adalah perkara ushul. Namun persoalan bentuk dan sistemnya adalah masalah furu' yang akan terus mengalami perkembangan seiring kemajuan zaman.
Wallahu a'lam.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
BPJPH: Ayam Goreng Widuran Terbukti Mengandung Unsur Babi
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel
Iran-Israel Memanas, PBNU Minta Kekuatan Besar Dunia Tak Ikut Campur