Puasa Syawal Bolehkah Digabung dengan Puasa Senin Kamis?

Puasa Syawal Bolehkah Digabung dengan Puasa Senin Kamis?

Annisa Dayana Salsabilla - detikHikmah
Jumat, 12 Apr 2024 14:00 WIB
5 Tips Berpuasa yang Benar Untuk Kesehatan Tubuh Sesuai Saran Ahli Gizi
Puasa Syawal. Foto: Getty Images/iStockphoto/Fevziie Ryman
Jakarta -

Puasa Syawal dan puasa Senin Kamis adalah ibadah sunah yang dianjurkan Rasulullah SAW atas umatnya. Bolehkah menggabungkan kedua puasa sunah tersebut dalam satu waktu?

Puasa Syawal adalah puasa sunah yang dikerjakan selama enam hari. Anjuran mengerjakan puasa Syawal bersandar pada hadits yang diriwayatkan Abu Ayub Al Anshari. Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْر

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Barang siapa berpuasa Ramadan lalu melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu setara dengan puasa sepanjang tahun." (HR Muslim. Imam Ahmad juga meriwayatkan dari hadits Jabir)

Mengutip Ternyata Shalat & Puasa Sunah dapat Mempercepat Kesuksesan karya Ceceng Salamudin, keutamaan puasa Syawal yaitu setara dengan puasa setahun dan dapat menyempurnakan puasa Ramadan.

ADVERTISEMENT

Adapun puasa Senin dan Kamis diriwayatkan sebagai puasa sunah yang ditunggu-tunggu Rasulullah SAW. Beliau senantiasa mengerjakannya dengan sungguh-sungguh. Aisyah RA berkata,

"Rasulullah SAW sangat antusias dan bersungguh-sungguh dalam melakukan puasa pada hari Senin dan Kamis." (HR Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Imam Ahmad)

Aisyah RA juga mengatakan, "Rasulullah SAW selalu menunggu-nunggu saat berpuasa pada hari Senin dan Kamis." (HR Ahmad)

Senin dan Kamis adalah dua hari yang istimewa. Menukil Puasa Senin-Kamis karya Mahmud Ahmad Mustafa, kedua hari tersebut merupakan hari diperiksanya amal seseorang. Hal ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda,

"Amal-amal perbuatan itu diajukan (diaudit) pada hari Senin dan Kamis, oleh karena itu aku ingin amal perbuatanku diajukan (diaudit) pada saat aku sedang puasa." (HR Tirmidzi)

Selain itu, menukil Kitab Terlengkap Bersuci, Shalat, Puasa, Shalawat, Surat-Surat Pendek, Hadits Qudsi dan Hadits Arba'in Pilihan, serta Dzikir & Doa karya Rusdianto, pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW,

"Pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Maka, semua hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun akan diampuni dosa-dosanya, kecuali seseorang yang antara ia dan saudaranya terjadi permusuhan. Lalu, dikatakan, "Tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap orang ini sampai keduanya berdamai." (HR Muslim)

Bolehkah Menggabungkan Puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis?

Ahli Fikih Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu menjelaskan jika dua niat ibadah yang sama-sama sunah digabungkan, maka dua-duanya sah. Ia mencontohkannya dalam hal berniat untuk salat sunah fajar dan salat sunah tahiyatul masjid.

Perbedaan pendapat muncul ketika ibadah yang digabungkan hukumnya fardhu dan satunya sunah. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan, jika berniat untuk ibadah fardhu digabung dengan sunah, maka yang sah adalah niat ibadah fardhu, sedangkan niat ibadah sunah tidak sah. Contohnya yaitu qadha Ramadan dengan Senin Kamis. Ini merupakan pendapat Abu Yusuf.

Pendapat lain disampaikan mengenai larangan menggabungkan qadha Ramadan dan puasa Syawal ataupun puasa Dzulhijjah. Agus Arifin dalam Step by Step Fiqih Puasa menjelaskan hal tersebut sama dengan mendahulukan yang sunah daripada yang wajib. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits qudsi,

"Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib hingga Aku mencintainya." (HR Bukhari)

Sementara itu, Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan penggabungan ibadah fardhu dan sunah diperbolehkan dan pahala keduanya sama-sama diperoleh. Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Ramli dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin yang menyatakan pahala ibadah-ibadah wajib dan sunah dapat diperoleh meskipun tidak ada niat dari pelakunya.

Imam Al Ghazali dalam Ihya Ulumuddin sebagaimana dinukil Syaikh Mahmud Al-Mishri dalam Mausu'ah min Akhlaq Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menyatakan, ketaatan tergantung pada niat untuk menentukan keshahihan dan pelipatgandaan keutamaannya.

Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI turut menjelaskan mengenai hukum menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa Senin Kamis. Dilansir dalam media sosialnya, Sabtu (6/4/2024), menurut para ulama, menggabungkan niat puasa Syawal dengan niat puasa hari Senin atau hari Kamis hukumnya adalah boleh dan sah.

Syaikh Abu Bakar Syatha dalam Kitab I'anatut Thalibin mengatakan, seseorang yang berniat menggabungkan dua puasa sunah, maka dia mendapatkan keduanya. Ia mengibaratkan hal ini seperti bersedekah kepada keluarga dengan niat bersedekah dan bersilaturahmi.

"Ketahuilah terkadang ditemukan dua sebab dalam puasa, seperti puasa Arafah atau Asyura bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, atau hari Senin atau Kamis bertepatan dengan puasa enam hari Syawal. Dalam keadaan ini, sangat dianjurkan berpuasa untuk menjaga dua sebab tersebut. Jika seseorang berniat melakukan keduanya, maka dia mendapatkan keduanya" jelasnya.




(lus/lus)

Hide Ads