Terdapat sejumlah golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama Ramadan. Meski demikian, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah. Lalu, apa yang dimaksud dengan fidyah?
Pada dasarnya, muslim yang tidak berpuasa Ramadan karena uzur tertentu diperbolehkan menggantinya di luar Ramadan. Namun, apabila tidak sanggup untuk mengganti atau mengqadha maka diwajibkan atas dirinya membayar fidyah.
Dalil terkait fidyah diterangkan dalam surah Al Baqarah ayat 184,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: "...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..."
Apa yang Dimaksud dengan Fidyah?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah artinya denda yang harus dibayar oleh muslim karena meninggalkan puasa yang disebabkan penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.
Wahbah Az-Zuhaili melalui Tafsir Al-Munir Jilid 1 terbitan Gema Insani mendefinisikan fidyah sebagai pemberian makanan kepada seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Secara bahasa, fidyah berasal dari kata fada-yadi yang artinya jenis makanan dan menempatkan sesuatu di tempat yang lain dengan tujuan melindungi.
Besaran Fidyah untuk 1 Hari Puasa
Mengutip buku 125 Masalah Puasa karya Anis Sumaji, Imam Malik dan Syafi'i sepakat bahwa fidyah makanan pokok harus dibayar sebesar 1 mud gandum yang mana setara dengan 0,75 kilogram.
Sementara itu, Imam Hanafi berpandangan fidyah yang dikeluarkan sebesar 2 mud atau 1/2 sha' gandum yang setara dengan 1,5 kg. Biasanya, aturan ini digunakan untuk membayar fidyah beras.
Selain makanan pokok, fidyah juga bisa dibayar dengan uang. Mengacu pada SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000/hari/jiwa.
4 Golongan yang Boleh Membayar Fidyah
Menukil kitab Fiqh Sunnah tulisan Sayyid Sabiq terjemahan H Kamaluddin A Marzuki, setidaknya ada empat golongan yang mendapat keringanan tidak berpuasa namun wajib membayar fidyah. Golongan tersebut antara lain:
- Orang tua renta
- Perempuan yang lemah
- Orang sakit menahun yang sulit harapan sembuhnya
- Pekerja berat
Turut disebutkan pula dalam sebuah hadits bahwa Nabi SAW bersabda,
"Sesungguhnya Allah telah membebaskan musafir dari puasa dan separuh salat, dan (membebaskan) perempuan hamil serta perempuan menyusui dari puasa." (HR Abu Dawud, Nasa'i, Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi. Menurut Hakim, hadits ini hasan)
Itulah pembahasan mengenai fidyah dan ketentuannya. Semoga bermanfaat.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana
Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi