Menelan dahak saat puasa barangkali pernah dilakukan kaum muslim. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah menelan dahak membatalkan puasa?
Dijelaskan dalam buku 125 Masalah Puasa karya Muhammad Anis Sumaji, puasa dalam Al-Qur'an dan hadits disebut dengan kata ash-shiyam atau ash-shaum, dan secara harfiah berarti menahan diri dari sesuatu. Menurut istilah, puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan segala yang membatalkan puasa dari terbit hingga terbenamnya matahari, karena Allah Ta'ala.
Adapun perintah untuk berpuasa di bulan Ramadan salah satunya dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 183.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,"
Saat menjalani puasa, umat Islam juga wajib menghindari hal-hal yang membatalkannya. Namun, ada sejumlah perkara yang barangkali membuat ragu. Salah satunya adalah menelan dahak.
Dahak adalah lendir yang keluar dari kerongkongan atau dari jalan pernapasan, seperti dijelaskan Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia. Dahak tidak termasuk najis meski keluar dari tubuh manusia.
Adapun ketidaknajisan dahak bersandar pada salah satu hadits yang menyebut, "Rasulullah SAW menyeka dahak ketika salat dengan ujung selendang beliau." (HR Bukhari)
Menelan Dahak Membatalkan Puasa?
Dijelaskan Muh. Hambali dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian, menurut kesepakatan satu mazhab, ingus atau dahak yang tidak mengalir dari mulut tidak akan membatalkan puasa. Akan tetapi, jika ingus itu mengalir melalui mulut lalu ditelan maka dalam hal ini ada dua pendapat.
Pertama, sebagian ulama berpendapat hal itu membatalkan puasa karena sama dengan makan dan minum. Kedua, sebagian ulama menyatakan hal ini tidak membatalkan puasa karena itu sama dengan ludah. Ludah tidak membatalkan puasa. Bahkan jika seseorang mengumpulkan ludahnya lalu menelannya, puasanya tidak batal.
Menurut penjelasan dalam buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab karya Thariq Muhammad Suwaidan, mengeluarkan dahak tidak membatalkan puasa menurut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
Akan tetapi, mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat jika dahak tersebut ditelan kembali setelah dikeluarkan, maka puasanya batal dan wajib mengganti puasa tanpa kafarat. Sedangkan menurut mazhab Hanafi dan Maliki, hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Dijelaskan lebih lanjut dalam buku Berpuasa Seperti Nabi karya Endri Nugraha Laksana, mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat menelan dahak tidak membatalkan puasa karena dianggap sama seperti air ludah dan bukan sesuatu yang berasal dari luar tubuh.
Hal senada juga dijelaskan Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq. Ketika berpuasa, sesuatu yang tidak bisa dihindari dibolehkan masuk ke rongga perut, misalnya menelan ludah, tertelan debu jalanan, menghirup tepung saat mengayak, menelan dahak, dan sebagainya.
Dari penjelasan di atas diketahui masih terdapat perbedaan pendapat mengenai batal tidaknya puasa karena menelan dahak. Adapun dari segi kesehatan, membuang dahak lebih baik daripada menelannya.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI