Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Pendapat Para Ulama

Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Pendapat Para Ulama

Diky Darmanto - detikHikmah
Rabu, 20 Mar 2024 08:45 WIB
ilustrasi mual muntah
Ilustrasi muntah saat puasa. Foto: iStock
Jakarta -

Pertanyaan apakah muntah membatalkan puasa kerap muncul ketika Ramadan tiba. Hal ini juga telah menjadi pembahasan para ulama.

Para ulama fikih mendefinisikan puasa sebagai menahan diri dari hal yang membatalkannya mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Dalil yang menyatakan hal ini adalah firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 187.

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ

Artinya: "...Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam..."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama berpuasa, umat Islam harus menghindari perkara yang membatalkannya. Disebutkan dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur AB dkk, salah satu perkara itu adalah muntah dengan sengaja. Namun, ada perbedaan hukum dalam hal ini berdasarkan sengaja tidaknya muntah tersebut.

Hukum Muntah ketika Berpuasa

Mengacu pada sumber yang sama, muntah dengan sengaja dapat merusak puasa. Mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat, orang yang melakukan ini wajib mengganti (qadha) puasa. Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat orang yang muntah tidak wajib mengqadha puasa kecuali muntahnya itu memenuhi mulut, sedangkan Hambali sepakat tidak membatalkan puasa.

ADVERTISEMENT

Dalil yang menjadi hujjah untuk mengqadha puasa bagi orang yang muntah dengan sengaja bersandar pada sabda Rasulullah SAW,

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

Artinya: "Barang siapa yang (terpaksa) muntah, maka ia tidak berkewajiban mengqadha (puasa). Tetapi barang siapa yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban mengqadha (puasa)." (HR lima imam hadits, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i)

Muntah yang disengaja ini seperti memasukkan jari ke tenggorokan sampai muncul keinginan muntah, dan sengaja mencium bau yang membuat muntah.

Ulama Syafi'iyyah Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah-nya yang diterjemahkan Abu Syauqina mengatakan, apabila muntah ini tanpa sengaja maka tidak membatalkan puasa dan tidak ada kafarah.

Seseorang muntah harus berkumur dahulu dan jangan menelan ludahnya, serta membersihkan muntahan yang terdapat dalam mulutnya dahulu.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

1. Masturbasi, para ulama sepakat jika seseorang mengeluarkan air mani secara sengaja maka telah membatalkan puasanya

2. Berhubungan seksual di siang hari

3. Haid dan nifas, wanita yang sedang berpuasa lalu mengeluarkan darah haid atau nifas, puasanya batal

4. Membatalkan niat, kalau seseorang tiba-tiba meyakini dalam hati dan mencabut niat puasanya, maka puasanya akan batal

5. Makan dan minum secara sengaja

6. Murtad

7. Menjadi gila saat berpuasa

Hal-hal yang Diperbolehkan saat Puasa

Disebutkan dalam buku Fiqih ditulis oleh Hasbiyallah, dalam kondisi tertentu, umat Islam boleh melakukan sejumlah hal berikut ini saat puasa.

1. Dalam keadaan junub atau menyelam dalam air

2. Memakai celak atau meneteskan obat ke mata

3. Mencium istri

4. Injeksi atau suntikan

5. Berbekam

6. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke rongga hidung

7. Menelan sesuatu yang tidak mungkin dihindari seperti air ludah, debu jalanan, dan sisa tepung




(kri/kri)
Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

119 konten
Artikel seputar ibadah di bulan puasa. Mulai dari hukum memotong kuku saat puasa, mengeluarkan mani di siang hari hingga mandi wajib sebelum sholat subuh.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads