Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyusun Al-Qur'an Bahasa Daerah dengan menggunakan Bahasa Betawi. Mushaf ini menjadi Al-Qur'an ke-27 yang diterjemahkan dalam bahasa daerah.
Kemenag telah menerjemahkan Al-Qur'an dalam 26 bahasa daerah di Indonesia. Kal ini sedang disusun Al-Qur'an terjemahan dalam Bahasa Betawi.
Melansir laman resmi Kemenag, Sabtu (3/2/2024) Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (PLKKMO) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama telah melakukan pembahasan awal tentang penerjemahan Al-Qur'an Bahasa Betawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana penyusunan Al-Qur'an Terjemahan Bahasa Betawi ini dibahas dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung di Jakarta pada Jumat (2/2/2024)
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Puslitbang LKKMO, Prof. Moh. Ishom, M.Ag dan sederet pihak terkait, diantaranya perwakilan Pusat Studi Betawi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jakarta Islamic Centre, Ditjen Bimas Islam, Unit Pencetakan Al-Qur'an Kemenag, serta Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur'an (LPMQ).
Prof. Moh. Ishom, M.Ag selaku Kepala Puslitbang LKKMO, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tahun 2023 PLKKMO telah melakukan penjajakan dan pembahasan tentang bahasa yang akan digunakan untuk penerjemahan Al-Qur'an. Salah satunya adalah
"Bahasa Betawi adalah bahasa mayoritas penduduk Jakarta," terang Moh. Ishom.
Tantangan Penggunaan Bahasa Betawi
Setiap penyusunan Al-Qur'an terjemahan bahasa daerah tentu memiliki tantangan tersendiri, termasuk Bahasa Betawi yang dianggap punya karakter unik.
Ishom menjelaskan proses penyusunan terjemah Al-Qur'an Bahasa Betawi memiliki tantangan tersendiri. Sebab, karakter bahasa Betawi yang "elu-gue" harus beradaptasi dengan teks kitab suci yang agung. Varian bahasa setiap daerah di tanah Betawi juga beragam.
"Dalam proses penerjemahan nanti, selain didukung para ahli di bidang Ulumul Qur'an, juga perlu dilakukan uji publik dengan menghadirkan pakar-pakar kebudayaan Betawi yang nanti akan memvalidasi keshahihan diksi yang digunakan," terang Ishom.
Lebih lanjut, Ishom menjelaskan program penerjemahan Al-Qur'an Bahasa Daerah merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kelestarian bahasa lokal dari bahaya kepunahan. Saat ini banyak berkembang di masyarakat, budaya pop yang nyaris tercerabut dari akar budaya lokal. Sehingga, banyak bahasa daerah yang sudah tidak digunakan dan dimengerti generasi kekinian.
"Oleh sebab itu, menjadi hal yang sangat penting menjaga kelestarian bahasa sebagai ekspresi dari kemajuan budaya, karena bangsa yang kuat adalah bangsa yang memajukan kebudayaan," sebut Ishom.
Pada Rapat Koordinasi ini turut membahas alur penerjemahan Al-Qur'an dalam bahasa daerah, mulai dari penjajakan, pembahasan dan rekomendasi, penandatangan MoU, penerjemahan, validasi, layout dan tashih, uji publik, serta digitalisasi dan sosialisasi.
"Menerjemahkan Al-Qur'an ke dalam bahasa daerah merupakan amanah Undang-Undang sekaligus sebagai jihad kebudayaan," beber Ishom.
Saat ini di Indonesia telah menerjemahkan Al-Qur'an dalam 26 bahasa daerah. 26 bahasa daerah tersebut merupakan bahasa daerah yang tersebar di pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali. Beberapa pulau lainnya seperti Nusa Tenggara Timur dan Papua masih dalam tahap penjajakan.
Dalam kesempatan berbeda, Moh Ishom menjelaskan, dari 26 Al-Qur'an terjemahan bahasa daerah tersebut, enam di antaranya sudah tersedia versi digitalnya.
Enam Al-Qur'an terjemahan bahasa daerah versi digital tersebut, lanjut Ishom, ialah Al-Qur'an terjemahan bahasa Melayu Palembang, Melayu Jambi, Mandar, Using, Sunda, dan Banyumasan.
Al-Qur'an digital ini tersedia bagi pengguna Android, iOS yang dapat diunduh dengan mudah melalui Play Store maupun App Store.
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!