Mandi wajib dilakukan muslim karena beberapa hal, salah satunya setelah berhubungan suami istri. Jika belum mandi wajib, tidak diperbolehkan seseorang untuk mengerjakan sejumlah ibadah salah satunya salat.
Dalam Islam, perintah mandi wajib diterangkan dalam surah Al Maidah ayat 6.
وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ ...
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "...Jika kamu dalam keadaan junub, maka mandilah..."
Kemudian dalam sebuah hadits disebutkan terkait mandi wajib atau mandi junub.
"Tiga orang yang tidak didekati oleh malaikat: bangkai orang kafir, orang yang berlumuran minyak wangi khaluq dan orang junub kecuali jika dia berwudhu." (HR Abu Dawud)
Lalu bagaimana jika muslim tidur setelah berhubungan tanpa mandi wajib? Apakah hal ini diperbolehkan?
Hukum Tidur Tanpa Mandi Wajib setelah Berhubungan Badan
Diterangkan dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh Hambali, Ibnu Hajar melalui Fathul Bari-nya mengatakan muslim boleh menunda mandi wajib selama itu tidak melewati waktu salat. Walau begitu, hendaknya mandi wajib disegerakan.
KH M Syafi'i Hadzami dalam Taudhihul Adillah menyatakan mandi wajib tidak harus dilakukan segera, kecuali jika terdesak akan mengerjakan salat. Dengan demikian, mandi wajib harus dilakukan namun boleh ditunda selama tidak dalam waktu salat.
Meski diperbolehkan menunda mandi wajib, orang dalam kondisi hadats besar makruh hukumnya untuk makan, minum, tidur serta mengulangi persetubuhan. Hukum makruh itu menjadi hilang jika muslim beristinja dengan wudhu walau belum mandi wajib.
Dari Abu Hurairah RA berkata, Nabi SAW bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi SAW pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya, Rasulullah SAW bersabda,
"Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?" Ia menjawab, "Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.' Lalu, Rasulullah SAW bersabda, "Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis." (Muttafaq 'Alaih)
Sampai Kapan Mandi Wajib Boleh Ditunda?
Masih dari sumber yang sama, Ibn Rajab al-Hanbali menyatakan penundaan mandi wajib memiliki batasan tertentu selama waktu salat tak hampir habis. Dia berkata,
"Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu salat tidak hampir habis baginya." (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, [Madinah al-Munawarah, Maktabah al-Ghuraba al-Atsriyah: 1996] juz I, halaman 345).
Wallahu a'lam.
(aeb/kri)








































.webp)













 
             
             
  
  
  
  
  
  
  
  
                 
                 
                 
                 
				 
				 
                 
				 
                 
                 
 
Komentar Terbanyak
Pemerintah RI Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Umrah Syok
Umrah Mandiri Dilegalkan, Pengusaha Travel Teriak ke Prabowo
Rieke Diah Pitaloka Geram, Teriak ke Purbaya Gegara Ponpes Ditagih PBB