Komisi VIII DPR Larang Jemaah Haji 2026 Menginap di Mina Jadid, Kenapa?

Komisi VIII DPR Larang Jemaah Haji 2026 Menginap di Mina Jadid, Kenapa?

Anisa Febriani - detikHikmah
Jumat, 31 Okt 2025 17:46 WIB
Komisi VIII DPR Larang Jemaah Haji 2026 Menginap di Mina Jadid, Kenapa?
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid (Foto: Dwi/detikcom)
Jakarta -

Komisi VIII DPR melarang jemaah haji 2026 untuk menginap di Mina Jadid. Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid.

"Apakah 203 ribu jemaah reguler sudah pasti dapat tempat di Mina blok 3 blok 4, apakah ini sudah pasti?" kata Wachid rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025) lalu.

"Kalau tidak dapat, solusinya apa? Kalau saya dengar bapak akan ditawari, dipaksa untuk Mina Jadid, langkah mundur ini," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jika jemaah haji 2026 ada yang ditempatkan di Mina Jadid maka ini termasuk kemunduran dalam pelayanan haji. Dia meminta Kementerian Haji dan Umrah berhati-hati karena Presiden Prabowo Subianto bisa marah jika hal itu terjadi dan mempertanyakan tujuan pembentukan Kemenhaj.

ADVERTISEMENT

"Pak Prabowo akan lebih marah lagi Presiden, 'Gunanya apa kalian saya bentuk Menteri Haji?'" ujar Abdul Wachid.

Mina Jadid Jauh dari Area Pelaksanaan Ibadah Haji

Larangan dari Komisi VIII DPR RI ini bukan tanpa alasan. Sebagaimana diketahui, Mina Jadid merupakan area perluasan dari Mina yang digunakan untuk menampung kelebihan kapasitas jemaah.

Sayangnya, lokasi tersebut dianggap kurang strategis karena jaraknya yang lebih jauh dari lokasi pelaksanaan ibadah haji. Mina Jadid berada di luar batas wilayah Mina dan Jamarat yang biasa digunakan untuk melempar jumrah.

Kondisi Mina Jadid lebih padat dan jauh dari fasilitas utama seperti toilet dan dapur umum. Jaraknya sekitar 3 kilometer dari kawasan utama Mina.

Lokasi Mina Jadid Tidak Memenuhi Standar Kelayakan

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang juga menolak rencana penempatan jemaah haji Indonesia di Mina Jadid pada 2026. Menurutnya, lokasi tersebut tak memenuhi standar kelayakan sehingga mengurangi kekhusyukan ibadah jemaah ketika prosesi puncak haji di Mina.

"Kami menolak penempatan jemaah (haji Indonesia) di Mina Jadid. Itu bukan bagian dari kawasan Mina secara syar'i, dan fasilitas di sana juga belum layak. Pemerintah harus memperjuangkan agar jemaah kita mendapat tempat yang benar-benar sesuai dengan ketentuan dan kondisi yang manusiawi," terang Marwan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah pada Selasa (28/10/2025).

Jemaah Berhak Mendapat Fasilitas yang Layak

Isu Mina Jadid, kata Marwan, bukan hanya perkara lokasi melainkan juga hak jemaah atas fasilitas yang layak. Dia menilai jemaah Indonesia telah menanggung biaya besar dan berhak mendapat pelayanan yang sesuai, utamanya ketika fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina atau biasa disebut Armuzna.

"Jemaah kita menempuh perjalanan panjang dan biaya yang besar. Maka, negara wajib hadir memperjuangkan hak mereka untuk bisa beribadah dengan nyaman dan sesuai tuntunan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap penempatan yang jauh atau tidak sesuai standar," tegas Legislator Fraksi PKB itu.

Menurut penuturan Marwan, Komisi VIII akan meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan negosiasi lebih keras dengan otoritas haji Arab Saudi agar kuota tenda RI di Mina ditempatkan di area utama, bukan Mina Jadid. DPR juga menekankan pentingnya peningkatan infrastruktur pendukung, seperti tenda berpendingin, sanitasi, dan sistem distribusi makanan serta air yang layak.

"Kita tidak ingin ada lagi jemaah yang harus berjalan terlalu jauh dari tenda ke area lontar jumrah. Pemerintah harus memastikan penataan fasilitas ini betul-betul berpihak pada jemaah, bukan sekadar mengikuti pembagian teknis dari syarikat," tandasnya.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads