Niat puasa bayar utang Ramadhan wajib dibaca kaum muslimin sebelum mengqadha atau mengganti puasanya. Dalam Islam, niat menjadi hal penting sebelum melakukan amalan.
Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Sesungguhnya amal perbuatan itu diiringi dengan niat, dan sesungguhnya bagi setiap insan akan memperoleh menurut apa yang diniatkan. Barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka dibenarkan hijrahnya itu oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa hijrahnya untuk dunia yang hendak diperoleh atau wanita yang hendak dipersunting, maka ia akan mendapatkan apa yang diingini itu saja." (HR Bukhari dan Muslim)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mengenal Macam-macam Puasa Wajib dalam Islam |
Menukil buku Fiqih Niat oleh Dr Umar Sulaiman al-Asyqar, niat artinya tujuan. Imam Nawawi mengartikan niat sebagai menuju ke sesuatu dan berkeinginan untuk melakukannya. Singkatnya, niat menjadi suatu tujuan dan keinginan.
Adapun, puasa bayar utang Ramadhan sama artinya dengan puasa qadha. Amalan ini dikerjakan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan selama Ramadhan karena udzur atau urusan tertentu, seperti sakit, dalam perjalanan, atau haid.
Mengutip buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 susunan Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, pengamalan niat puasa bayar utang Ramadhan ialah pada malam hari hingga terbit fajar sebagaimana bunyi sabda Rasulullah SAW,
"Barangsiapa yang belum berniat (untuk puasa) di malam hari sebelum terbitnya fajar maka tidak ada puasa baginya." (HR Ad-Daru Quthni dan Al- Baihaqi)
Niat Puasa Bayar Utang Ramadhan: Arab, Latin dan Arti
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Hukum Mengganti Puasa Ramadhan
Mengutip buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, seluruh ulama sepakat bahwa hukum mengganti puasa Ramadhan ialah wajib sebagaimana tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 184,
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Sementara itu, mengenai waktu penggantinya tidak harus segera dan dapat dilakukan kapan saja. Hal ini disandarkan pada hadits Aisyah RA,
"Saya mempunyai tanggungan utang puasa Ramadhan. Saya tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Sya'ban. Menurut Yahya, Aisyah mengqadha di bulan Sya'ban dikarenakan ia sibuk melayani Nabi Muhammad SAW." (Muttafaq alaih)
Itulah bunyi niat puasa bayar utang Ramadhan dan pembahasan terkaitnya. Jangan sampai lupa ya!
(aeb/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Acara Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 9 Orang Luka-1 Kritis