Suatu kondisi membuat muslim lupa untuk mengganti utang puasa yang ditinggalkannya. Belum lagi, utang tersebut sudah terlanjur lama hingga tidak dapat diingat lagi berapa total utang puasa yang ditinggalkan. Bagaimana cara mengganti puasa dalam kondisi ini?
Sejatinya, tiap puasa Ramadan yang ditinggalkan karena uzur tertentu dikenakan kewajiban untuk menggantinya. Baik dengan puasa ganti atau puasa qadha atau pun membayar fidyah dengan memberi makan orang fakir dan miskin.
Kewajiban ini sudah dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 184. Allah SWT berfirman,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2, puasa qadha Ramadan sejatinya dapat dilakukan kapan saja selama di luar hari-hari yang dilarang untuk berpuasa, seperti dua hari raya, hari tasyrik, hari bernazar puasa, dan hari-hari di bulan Ramadan. Utamanya, penggantian puasa tersebut dianjurkan untuk diamalkan sesegera mungkin.
Cara Ganti Utang Puasa yang Sudah Lama
Utamanya, setiap puasa yang ditinggalkan wajib dibayar dengan puasa qadha seperti diungkap oleh Ustaz Adi Hidayat. Puasa qadha tersebut dilaksanakannya di bulan-bulan selain bulan Ramadan.
Namun, Ustaz Adi mengungkapkan pendapat dari kalangan ulama Hanafi. Orang yang meninggalkan puasa Ramadan dalam waktu sudah bertahun-tahun lamanya tidak harus menambahkan fidyah dan cukup menggantinya dengan puasa qadha.
"Menurut Abu Hanifah kalau Anda ingin mengqadha, maka Anda mengqadha, tidak harus menambahkan dengan fidyah. Sekalipun qadha yang diutamakan, bukan fidyah-nya," jelasnya dikutip dari arsip detikcom, Jumat (28/7/2023).
Hal serupa dikatakan oleh Quraish Shihab berpendapat mengenai utang puasa yang ditinggalkan sudah bertahun-tahun karena alasan syar'i seperti ibu hamil dan menyusui. Ia menyebut, kondisi tersebut membuat seseorang diberi keringanan untuk memilih antara mengganti dengan puasa qadha atau pun membayar fidyah.
"Allah tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya. Apalagi semuanya itu dilakukan karena tidak tahu. Berpuasalah semampunya. Jika tidak mampu, bayarlah fidyah akibat ketidakmampuan itu sambil memohon ampunan kepada-Nya," kata Quraish Shihab dalam buku 1001 Soal Keislaman Yang patut Anda Ketahui.
Tidak menutup kemungkinan, utang yang sudah bertahun-tahun ditinggalkan membuat seseorang lupa akan hitungan utang puasanya. Terlebih, utangnya tersebut tidak sempat dicatat,
Menurut buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah yang ditulis oleh Nur Solikhin, penentuan jumlah hari puasa Ramadan yang diganti dapat dilakuakn melalui perkiraan. Keputusan yang diambil dari perkiraan tersebut adalah jumlah perkiraan utang puasa yang paling maksimum.
"Misalnya, sudah terlalu lama maka lebih baik menentukan puasa qadha harus dibayar yang lebih maksimum. Misalnya, seingatnya ia mempunyai utang puasa 5 hari atau 6 hari maka yang harus dipilih adalah yang lebih banyak, yaitu 6 hari," demikian penjelasannya.
Di samping itu, pelaksanaan puasa ganti Ramadhan juga dapat dilakukan secara berturut-turut, maupun secara terpisah harinya. Mengenai perkara ini, Rasulullah SAW pernah bersabda dalam salah satu hadits yang dikisahkan Ibnu Umar RA.
قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ ، وَإِنْ شَاءَ تَابَعَ
Artinya: "Qadha puasa Ramadhan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukannya secara terpisah. Dan, jika ia berkehendak maka ia boleh juga melakukan secara berurutan." (HR Daruquthni)
(dvs/erd)
Komentar Terbanyak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa