Gerakan Tubuh di Luar Tuntunan Salat yang Tidak Membatalkan

Gerakan Tubuh di Luar Tuntunan Salat yang Tidak Membatalkan

Rahma Harbani - detikHikmah
Sabtu, 23 Des 2023 19:00 WIB
Ilustrasi Salat
Ilustrasi salat. (Foto: Dok. Detikcom)
Jakarta -

Ada gerakan tubuh di luar salat yang ternyata disebut tidak membatalkan salat. Pasalnya, banyak bergerak memang disebut sebagai salah satu perkara yang dapat membatalkan.

Salah satunya hal ini yang diyakini oleh Mazhab Syafi'i. Mazhab ini membatasi banyak gerakan tersebut sebanyak tiga kali berturut-turut. Bila gerakan yang sama di luar salat diulang lebih dari tiga kali dan bukan karena uzur, salat dianggap batal.

Hal ini juga disebutkan dalam satu dari 12 perkara yang membatalkan salat dalam Kitab Mabādi' Al-Fiqhīyah Juz 3 oleh Sheikh Umar Abdul Jabbar yang diterjemahkan Fajrul Mahallil Masnun bin Moh. Dawam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, pada dasarnya, buku Shalatul Mu'min: Buku Induk Shalat oleh Kasimun menyebutkan, ada dua bentuk hukum gerakan di luar tindakan salat yang tidak membatalkan.

Pertama, ada gerakan makruh yakni, sedikit gerakan yang tidak perlu. Kedua, gerakan mubah yang artinya sedikit gerakan karena suatu keperluan.

ADVERTISEMENT

Hal ini dilandasi dalam hadits Abu Qatadah RA yang menyebutkan Rasulullah SAW pernah salat sambil menggendong cucunya, Umamah binti Zaenab. Saat itu, Rasulullah SAW menggendongnya ketika berdiri dan meletakkannya saat sujud (HR Bukhari).

Riwayat shahih lainnya menyebutkan, Rasulullah SAW pernah membukakan pintu untuk Aisyah padahal beliau sedang salat (HR Abu Dawud).

Gerakan Tubuh di Luar Rukun yang Tidak Membatalkan Salat

Menurut Kitab Fath al Mu'in terjemahan Tim Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah (PISS) KTB, sejumlah anggota tubuh yang bergerak saat salat namun tidak membatalkan di antaranya adalah telinga, kelopak mata, lidah, bibir, kemaluan, dan jari saat menggaruk yang telapak tangannya diam. Dengan catatan, gerakan tersebut adalah gerakan yang tidak disengaja.

Gerakan anggota tubuh tersebut tidak membatalkan meski dilakukan dengan berulang kali. Namun, tetap dianggap makruh karena tergolong dalam gerakan anggota tubuh ringan.

"Karena kesemuanya masih mengikuti (menempel dengan tidak bergerak) pada tempat pokoknya yang diam dan kokoh seperti halnya jari-jemari," demikian terjemahan kitabnya.

Para ulama mazhab menambahkan, gerakan yang disebabkan adanya uzur, tidak akan membatalkan salat. Misalnya, penyakit yang membutuhkan banyak gerak dan sulit untuk ditahannya, sebagaimana diyakini oleh Mazhab Syafi'i.

"Jika gerakan itu disebabkan uzur, salatnya tidak batal," demikian keterangannya yang dikutip dari Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam Kitab Shalat Empat Mazhab.

Sementara itu, gerakan di luar salat yang tidak dianggap membatalkan menurut Mazhab Hanafi apabila hanya sedikit gerakan meski membuat orang yang melihatnya masih ragu-ragu apakah orang yang bersangkutan sedang melakukan salat atau tidak.

Di sisi lain, Mazhab Maliki menambahkan, ada dua kelompok yang termasuk dalam sedikit gerakan dalam salat yang dianggap tidak membatalkan. Pertama, gerak pertengahan atau mutawassith. Misalnya, berpaling dari salat bila disebabkan lupa.

Kedua, gerakan yang sangat sedikit atau yassir jiddan, yaitu memberi isyarat dan menggaruk kulit. Hal ini dianggap tidak membatalkan salat baik dilakukan sengaja maupun lupa.




(rah/rah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads