Puasa adalah rukun Islam ketiga dan menjadi kewajiban bagi seluruh umat Islam yang mukallaf. Lantas bagaimana hukum puasa bagi orang gila?
Dalil kewajiban puasa sendiri bersandar dalam surah Al Baqarah ayat 183,
ΩΩ°ΩΨ§ΩΩΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΨ°ΩΩΩΩΩ Ψ§Ω°Ω ΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨͺΩΨ¨Ω ΨΉΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω Ψ§ΩΨ΅ΩΩΩΩΨ§Ω Ω ΩΩΩ ΩΨ§ ΩΩΨͺΩΨ¨Ω ΨΉΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΨ°ΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩ ΩΩΨ¨ΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΨΉΩΩΩΩΩΩΩ Ω ΨͺΩΨͺΩΩΩΩΩΩΩΩΫ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Dijelaskan dalam buku Kitab Al-Fiqh oleh Muhammad Jawad Mughniyah, puasa wajib hukumnya bagi setiap mukallaf atau orang yang dikenai beban syariat. Mereka yang termasuk mukallaf ialah sudah baligh dan berakal.
Puasa bagi Orang Gila Hukumnya Apa?
Mengacu pada sumber yang sama, karena puasa diwajibkan bagi para mukallaf maka artinya orang gila tidak termasuk di dalamnya. Sebab, orang gila tidak berakal dan hal ini menjadikan puasa mereka tidak sah.
Salah satu syarat wajib puasa adalah berakal. Atas dasar inilah, para ulama sepakat menganggap puasa orang gila hukumnya tidak sah karena mereka tidak dibebani kewajiban untuk berpuasa.
Nabi Muhammad SAW bersabda,
Rasulullah SAW dalam haditsnya juga telah menjelaskan hal serupa,
Ψ±ΩΩΩΨΉΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩΩ Ω ΨΉΩΩΩ Ψ«ΩΩΩΨ§Ψ«Ω ΨΉΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΨ§Ψ¦ΩΩ Ω ΨΩΨͺΩΩ ΩΩΨ³ΩΨͺΩΩΩΩΩΨΈΩ ΩΩΨΉΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨ¬ΩΩΩΩΩΩΩ ΨΩΨͺΩΩ ΩΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨΉΩΩΩ Ψ§ΩΨ΅ΩΩΨ¨ΩΩΩΩ ΨΩΨͺΩΩΩ ΩΩΨ¨ΩΩΩΨΊΩ
Artinya: "Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun," (HR Abu Daud dan Ahmad)
Menurut buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 3: Puasa, Itikaf, Haji, Umrah oleh Prof Dr Wahbah az-Zuhaili, mazhab Hanafi berpandangan jika orang gila atau hilang akal tersebut menjadi waras saat sebagian bulan ramadhan , ia terkena kewajiban untuk mengganti puasa di hari-hari sebelumnya. Hal ini dikarenakan telah ada kelayakan untuk menunaikan ibadah tersebut tanpa penghalang.
Jadi dapat disimpulkan apabila orang yang hilang akal secara berkala atau terputus-putus waktunya akan dikenai kewajiban mengqadha puasa. Sementara itu, orang yang gila sepanjang bulan tidak berkewajiban mengganti puasa.
Adapun, mazhab Syafi'i menilai orang yang hilang akal dan menjadi waras pada tengah hari tidak dikenakan kewajiban mengganti puasa yang hilang pada hari-hari sebelumnya.
Lain halnya dengan anak kecil. Meski belum baligh, mereka tidak diwajibkan puasa namun jika mengerjakannya maka puasa mereka terhitung sah asalkan sudah mumayyiz.
Syarat Wajib Puasa
Mengutip buku Puasa: Syarat dan Rukun yang Membatalkan karya Saiyid Mahadhir Lc MA, berikut sejumlah syarat wajib puasa yang harus dipahami.
- Beragama Islam
- Sudah baligh
- Berakal
- Sehat, orang sakit tidak berkewajiban untuk puasa namun harus menggantinya
- Mampu, bagi mereka yang lemah secara fisik karena usia atau faktor lainnya maka tidak wajib untuk puasa
- Tidak sedang dalam perjalanan, dalam hal ini tidak semua perjalanan memperbolehkan seseorang tidak berpuasa
- Suci dari haid dan nifas bagi wanita
Itulah pembahasan mengenai hukum puasa bagi orang gila. Semoga bermanfaat.
(aeb/erd)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Kecam Rencana Israel Kuasai Gaza, Saudi Desak Dewan Keamanan PBB Ambil Tindakan