Dampak Perubahan Sistem Antrean Haji untuk Calon Jemaah di Indonesia

Dampak Perubahan Sistem Antrean Haji untuk Calon Jemaah di Indonesia

Hanif Hawari - detikHikmah
Kamis, 02 Okt 2025 20:46 WIB
Jamaah haji Indonesia berjalan sambil mendorong kopernya menuju bus saat pemulangan di Hotel Moro Alalameyah, Makkah, Arab Saudi, Selasa (10/6/2025). Sebanyak tujuh kloter jamaah haji Indonesia gelombang I yang sudah tiba di Madinah pada awal Mei 2025, akan pulang ke tanah air pada 11 Juni 2025 yakni Kloter 01 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 01), Kloter 01 Embarkasi Lombok (LOP 01), Kloter 01 Embarkasi Pondok Gede Jakarta (JKG 01), Kloter 02 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 02), Kloter 01 Embarkasi Surabaya (SUB 01), Kloter 02 Embarkasi Surabaya (SUB 02), dan Kloter 01 Embarkasi Jakarta (JKS 01). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.
Ilustrasi jemaah haji (Foto: ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan merombak total sistem penyelenggaraan haji di Indonesia. Perubahan mendasar ini diklaim bakal menghapus disparitas masa tunggu haji yang selama ini bisa mencapai puluhan tahun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan langkah ini merupakan transformasi besar yang akan menimbulkan 'turbulensi'. Namun hal itu bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih adil bagi seluruh calon jemaah.

"Kami ingin melakukan perubahan-perubahan yang lebih baik. Dan perubahan di awal itu akan menyebabkan, kalau bahasanya Garuda Indonesia, pasti menyebabkan turbulence," ungkap Dahnil dalam acara diskusi publik Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) di Kota Tangerang, Banten, Senin (29/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dahnil mengakui, perubahan ini tidak akan mudah dan berpotensi memicu protes. Namun, ia dan Menteri Haji, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim (Gus Irfan) siap untuk menghadapi itu semua.

"Saya dan Gus Irfan sudah bersiap tidak populer terkait dengan berbagai perubahan-perubahan ini, kenapa? Karena pasti ada goncangan yang kencang di awal," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Salah satu perubahan paling fundamental adalah terkait formula pembagian kuota haji per provinsi. Dahnil menyebut selama ini formulasi yang digunakan melanggar undang-undang.

"Selama ini, Bapak Ibu sekalian, pembagian kuota haji per provinsi, kabupaten/kota itu tidak sesuai undang-undang. Rumusan hitungannya itu tidak sesuai dengan undang-undang," jelas Dahnil.

Menurut Dahnil, Kemenhaj akan kembali merujuk pada Undang-Undang Haji yang direvisi. Di mana pembagian kuota didasarkan pada dua hal, yaitu jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu haji di masing-masing provinsi.

"Selama ini, dua-duanya nggak dipakai. Atau di undang-undang itu gabungan antara jumlah penduduk muslim dan jumlah tunggu. Nah selama ini, formulasi ini tidak dipakai," tegasnya.

Sistem Antrean Haji akan Dibuat Seragam

Dampak dari perubahan ini akan signifikan. Meski beberapa daerah mungkin akan mengalami penambahan kuota, ada pula yang kuotanya berkurang. Namun, dampak jangka panjangnya adalah masa antrean haji seluruh Indonesia akan menjadi setara.

"Jangka pendeknya apa? Itu namanya jumlah antrean atau lama antrean itu seluruh Indonesia nanti akan sama," kata Dahnil.

Ia mencontohkan, saat ini masa tunggu di Bantaeng bisa mencapai 48 tahun, Sulawesi 40 tahunan, dan Banten 26-27 tahun.

"Besok ketika formulasi kembali kepada undang-undang, itu lama antrean semua daerah itu sama, yaitu 26-27 tahun," ujarnya.

Dahnil menyebut sistem lama tidak berkeadilan karena ada daerah yang harus menunggu sangat lama. Tapi di sisi lain ada juga yang cepat.

"Bayangkan, nilai manfaat misalnya yang harusnya diperoleh oleh teman-teman yang di Sulawesi Selatan itu harusnya lebih besar timbang yang di Banten. Karena di Banten cuma ngantrinya 27 tahun, Sulawesi itu 40," jelasnya.

"Kami pastikan, kami sudah bersiap. Ini pasti perubahan-perubahan mendasar, transformasi-transformasi ini akan menyebabkan turbulence yang sangat berarti buat kami. Tapi pil pahit ini harus ditelan untuk memastikan perbaikan Haji Indonesia lebih baik di masa yang akan datang," pungkas Dahnil.




(hnh/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads