Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah akan merombak sistem penyelenggaraan haji yang akan berdampak pada antrean jemaah. Dia menyebut antrean haji tiap daerah akan dipukul rata menjadi 26-27 tahun.
Dahnil menjelaskan latar belakang perombakan sistem ini karena pihaknya melihat ketidaksesuaian pembagian kuota haji provinsi dengan undang-undang yang berlaku. Dia memastikan akan menggunakan formulasi sesuai ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang sudah direvisi.
"Jangka pendeknya, jumlah antrean atau lama antrean itu seluruh Indonesia nanti akan sama. Sekarang ini Bantaeng yang paling lama 48 tahun, Sulawesi 40 tahunan, Sumatera Utara 19 tahun, Banten 26-27 tahun, beda-beda. Ada yang 30, ada yang 40, ada yang 19, ada yang 25, dan seterusnya," ujar Dahnil dalam acara diskusi publik Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) di Novotel Hotel, Kota Tangerang, Banten, Senin (29/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, besok ketika formulasi kembali ke undang-undang, itu lama antrean semua daerah itu sama, yaitu 26-27 tahun," sambungnya.
Dahnil memastikan Kementerian Haji dan Umrah akan menerapkan prinsip keadilan dalam penetapan antrean dan tata kelola keuangan haji ke depannya. Dia tak memungkiri transformasi ini menyebabkan pergolakan.
"Tapi pil pahit ini harus ditelan untuk memastikan perbaikan haji Indonesia lebih baik di masa yang akan datang," ujarnya.
Sistem baru penyelenggaraan haji ini masih akan dibahas bersama DPR.
Sebaran Antrean Haji di Indonesia
Pada penyelenggaraan haji sebelumnya, antrean jemaah tiap provinsi berbeda-beda. Berdasarkan informasi daftar tunggu di situs Haji Kementerian Agama, diakses Selasa (30/9/2025), antrean paling lama dirasakan jemaah di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan yang mencapai 47 tahun. Sedangkan antrean paling cepat berada di Kabupaten Maluku Barat Daya, 11 tahun.
Berikut estimasi waktu tunggu haji di beberapa wilayah:
- Wilayah Sumatera dan Aceh: 20-34 tahun
- Wilayah Jawa Tengah: 32 tahun
- Wilayah D.i.Yogyakarta: 33 tahun
- Wilayah Jawa Timur: 34 tahun
- Wilayah DKI Jakarta: 28 tahun
- Wilayah Kalimantan Selatan: 38 tahun
- Wilayah Sulawesi Tenggara: 27 tahun
- Wilayah Sulawesi Selatan: 47 tahun
- Wilayah Papua: 13-39 tahun
- Wilayah Maluku: 11-30 tahun
(kri/inf)
Komentar Terbanyak
Kemenhaj Rombak Sistem Antrean Haji, Tak Ada Lagi Masa Tunggu 48 Tahun
Bahlil Lahadalia Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia
Erdogan Sebut Kematian di Gaza Itu Genosida Total dan Hamas Bukan Teroris