Diyat: Pengertian, Faktor, Jenis dan Hikmahnya

Diyat: Pengertian, Faktor, Jenis dan Hikmahnya

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 15 Des 2023 11:00 WIB
ilustrasi penembakan
Ilustrasi diyat, denda akibat melakukan pembunuhan (Foto: Internet)
Jakarta -

Diyat adalah pembayaran denda yang harus diserahkan oleh pelaku pembunuhan kepada keluarga korban sebagai tanda pengampunan atas perbuatannya. Itu adalah hukuman tetapi masuk ke dalam harta korban, dengan demikian ia lebih menyerupai penggantian.

Syariat Islam menjadikan diyat sebagai hukuman utama dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang disengaja ataupun yang menyerupai. Sumber hukuman ini tercantum dalam surat An-Nisa ayat 92, sebagaimana Allah SWT berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔاۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْاۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍۗ وَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ ۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: Tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin dan (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, (hendaklah pembunuh) memerdekakan hamba sahaya mukminat. Jika dia (terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, (hendaklah pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya serta memerdekakan hamba sahaya mukminah. Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai (ketetapan) cara bertobat dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Pengertian Diyat

Diyat berasal dari kata ad-diyah yang memiliki arti harta pengganti jiwa atau anggota tubuh. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diyat merupakan denda (berupa barang atau uang) yang harus dibayar karena melukai atau membunuh seseorang.

ADVERTISEMENT

Merujuk buku Hukum Pidana Islam Tinjauan Teoritis karya Achmad Irwan Hamzani dan Havis Aravik, secara terminologis diyat adalah ganti rugi yang diberikan oleh seorang pelaku tindak pidana kepada korban atau ahli warisnya karena suatu tindak pembunuhan atau kejahatan terhadap anggota tubuh seseorang. Jadi, dapat dipahami bahwa diyat disamping sebagai sebuah hukuman, juga merupakan wujud ganti rugi bagi korban.

Dikatakan dalam buku Hadis Ahkam: Kajian Hadis-Hadis Hukum Pidana Islam (Hudud, Qishash, dan Ta'zir) oleh Fuad Thohari, diyat dikhususkan sebagai pengganti jiwa atau yang semakna dengannya. Artinya, pembayaran diyat itu terjadi karena berkenaan dengan kejahatan terhadap jiwa (nyawa) seseorang.

Sedangkan Sayid Sabiq mengatakan, diyat adalah sejumlah harta yang dibebankan kepada pelaku. Sebab terjadinya tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan dan diberikan kepada korban atau walinya. Dapat disimpulkan, diyat merupakan harta yang diserahkan pelaku kepada korban jika masih hidup atau kepada wali jika korban sudah meninggal.

Faktor Dikenakan Hukuman Diyat

Menurut Abd Al-Qadir Audah dalam bukunya At-Tasyri Al-Jinai' Al-Islami, ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang dikenakan hukuman diyat. Penjelasan lengkapnya sebagai berikut:

1. Pembunuhan Sengaja

Pembunuhan sengaja ialah pembunuhan yang merenggut nyawa seseorang dan dilakukan dengan niat oleh pelakunya. Unsur dari pembunuhan sengaja adalah pelaku menghendaki terjadinya kematian dan alat yang digunakan lumrah untuk membunuh.

2. Pembunuhan Semi Sengaja

Pembunuhan semi sengaja ialah tindak pembunuhan di mana pelaku sengaja memukul korban menggunakan benda tumpul seperti tongkat, batu, cambuk ataupun tangan. Unsur dari pembunuhan semi sengaja adalah adanya unsur sengaja ketika berbuat pemukulan, serta unsur kekeliruan terlihat dalam ketidak adaan niat untuk membunuh.

3. Pembunuhan karena Kesalahan

Pembunuhan jenis ini terjadi apabila seorang mukalaf melakukan perbuatan yang diperbolehkan untuk dilakukan seperti berburu binatang, tapi malah mengenai manusia dan membuatnya terbunuh. Dapat dipahami jika dalam pembunuhan ini tidak ada sama sekali unsur kesengajaan membunuh dan tindak pidana pembunuhan terjadi karena kelalaian.

4. Tindak Pidana Atas Selain Jiwa

Tindak pidana atas selain jiwa ialah segala perbuatan yang menyakitkan seseorang yang mengenai badannya, tapi tidak sampai menghilangkan nyawa. Objek sasaran dari tindak pidana atas selain jiwa ialah perlukaan atas anggota badan, menghilangkan anggota tubuh, perlukaan selain wajah dan kepala.

Jenis-Jenis Diyat

Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, membagi diyat menjadi dua jenis. Berikut penjelasannya:

1. Diyat Mughalladzah (Diyat Berat)

Diyat ini berlaku untuk pembunuhan yang disengaja yang mendapat pengampunan dari wali korban, serta pembunuhan yang bersifat semi sengaja. 100 ekor onta diberikan dengan komposisi onta dibagi menjadi 3 yaitu:

  • 30 ekor onta hiqah (umur 3-4 tahun).
  • 30 ekor onta ja a'ah (umur 4-5 tahun).
  • 40 ekor onta khalifah (umur 4-5 tahun).

2. Diyat Mukhaffafah (Diyat Ringan)

Diyat ini diwajibkan kepada pembunuh tidak disengaja. Keringanan diyat ini dapat dilihat dari aspek pembayaran dapat dicicil selama 3 tahun. Komposisi ontanya terbagi menjadi 5, yakni:

  • 20 ekor onta bintu makha (unta betina umur 1-2 tahun).
  • 20 ekor onta ibnu makha (unta jantan umur 1-2 tahun).
  • 20 ekor onta bintu labun (unta betina umur 2-3 tahun).
  • 20 ekor onta hiqqah (umur 3-4 tahun).
  • 30 ekor onta ja a'ah (umur 4-5 tahun).

Hikmah Diberlakukannya Diyat

Hikmah diyat dalam pembunuhan sengaja menurut al-Jarwawi seperti yang dikutip Rokhmadi dalam Memahami Keadilan Hukum Tuhan dalam Qisas dan Diyat, sebagai berikut:

  • Ketika pembunuh mau membayar uang ganti rugi kepada keluarga terbunuh dengan cara yang damai dan dikehendaki keluarga terbunuh, maka pembunuh telah menghidupkan kembali hidup baru.
  • Keluarga korban merupakan satu-satunya hal yang berpengaruh bagi kehidupan pelaku selanjutnya. Hal ini menunjukkan kemurahan hati dari keluarga terbunuh.

Sedangkan, tujuan diwajibkan membayar diyat oleh pelaku pembunuhan sebagai berikut:

  • Untuk membatasi dendam kepada pelaku pembunuhan.
  • Untuk memberikan efek jera kepada pelaku pembunuhan untuk selalu mengingat apa yang telah diperbuat dan lebih berhati-hati lagi ke depannya.
  • Agar jiwa pembunuh selalu tercela setiap berhadapan dengan keluarga terbunuh.



(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads