Diyat Mughalladzah, Denda Pengganti Hukuman Pembunuhan

Diyat Mughalladzah, Denda Pengganti Hukuman Pembunuhan

Jihan Najla Qatrunnada - detikHikmah
Jumat, 08 Des 2023 08:45 WIB
Close up of Hand with knife following young terrified man ,Bandit is holding a knife in hand. Threat Concept
Ilustrasi diyat mughalladzah, denda akibat melakukan pembunuhan. Foto: Getty Images/iStockphoto/chingyunsong
Jakarta -

Islam mengenal adanya diyat atau denda berbentuk harta yang dikeluarkan akibat melakukan kejahatan. Diyat dibagi menjadi dua, salah satunya diyat mughalladzah.

Dijelaskan dalam buku Hadis Ahkam: Kajian Hadis-Hadis Hukum Pidana Islam (Hudud, Qishash, dan Ta'zir) karya Fuad Thohari, diyat dikhususkan sebagai pengganti jiwa atau yang semakna dengannya. Artinya, pembayaran diyat itu terjadi karena berkenaan dengan kejahatan terhadap jiwa (nyawa) seseorang.

Perintah diyat terdapat dalam surah An-Nisa ayat 92. Allah SWT berfirman,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۗوَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ٩٢

Artinya: Tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin dan (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, (hendaklah pembunuh) memerdekakan hamba sahaya mukminat. Jika dia (terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, (hendaklah pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya serta memerdekakan hamba sahaya mukminah. Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai (ketetapan) cara bertobat dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

ADVERTISEMENT

Ketentuan Diyat Mughalladzah

Berdasarkan banyaknya benda yang harus dibayarkan oleh pelaku kepada korban digolongkan menjadi dua macam, yaitu diyat mughalladzah dan diyat mukhaffafah. Lantas, berapa banyak denda yang harus dibayar untuk diyat mughalladzah?

Diyat mughalladzah adalah denda berat yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim yang bersalah membunuh atau membuat orang lain terluka. Jumlah denda ini lebih besar daripada diyat mukhaffafah.

Diyat Mughalladzah Tediri dari 100 Ekor Unta

Diyat mughalladzah terdiri dari 100 ekor unta yang terdiri dari 30 hiqqatan (unta betina berumur 3 masuk 4 tahun), 30 ekor jadza'atan (unta betina umur 4 masuk 5 tahun), dan 40 ekor khalifatan (unta betina yang hamil).

Berikut kondisi yang mewajibkan seseorang untuk membayar diyat mughalladzah.

1. Orang yang dijatuhi hukuman qishash atau bunuh karena sengaja bisa membayar diyat mughalladzah jika pihak ahli waris atau keluarga memaafkannya. Diyat ini wajib dibayar tunai oleh si pembunuh sendiri.

Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang berkata,

"Barang siapa membunuh orang dengan sengaja, ia diserahkan kepada keluarga yang terbunuh, mereka boleh membunuhnya atau mereka menarik denda, yaitu 30 unta betina umur tiga masuk empat tahun. 30 unta betina umur empat masuk lima tahun, 40 unta betina yang sudah bunting."

2. Pembunuhan "seperti sengaja" (al-qatlu syibhu 'amdin). Diyat kategori ini wajib dibayar keluarga si pembunuh. Ada keringanan dalam diyat ini sebab boleh diangsur dalam kurun tiga tahun. Di mana tiap-tiap akhir tahun wajib dibayar sepertiganya.

3. Ganti hukuman pembunuhan yang tidak disengaja (al-qatlu khata'an) yang dilakukan pada bulan-bulan Haram, yaitu: bulan Dzulqa'dah, Dzulhijah, Muharam, dan Rajab.

4. Ganti hukuman pembunuhan yang tidak disengaja (al-qatlu khata 'an) yang dilakukan di Tanah Haram, misalnya kota Mekah.

5. Diyat mughalladzah juga diperuntukkan sebagai ganti hukuman pembunuhan yang tidak disengaja terhadap seorang muslim, kecuali pembunuhan orang tua terhadap anaknya. Ketentuan semacam ini tidak berlaku.




(kri/kri)

Hide Ads