Hukum di Indonesia telah diatur sedemikian rupa di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Terkadang hukuman yang diberikan dapat memberatkan pelaku tapi tidak memberi efek jera.
Untuk menjaga kemaslahatan, Islam juga punya hukuman dan sanksi tegas bagi pelaku kriminal. Salah satu masalah hukum pidana Islam yang mendatangkan banyak reaksi dari masyarakat umum adalah hukuman mati yang termasuk dalam bentuk pidana qishash.
Qishash dengan prinsip pembalasan yang sama atau serupa tidak dapat dilakukan begitu saja. Tidak hanya diterapkan kepada pembunuh, hukum Qishash dapat berlaku juga pada perbuatan yang mengakibatkan luka atau cacat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Qishash dijelaskan dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 178
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian hukuman qishash terhadap orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Oleh karena itu, barangsiapa yang mendapat pengampunan dari saudaranya, hendaklah dia (yang memberi maaf) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang mendapat pengampunan membayar (diyat) kepada yang memberi pengampunan dengan cara yang baik pula. Itu adalah kemudahan dari Tuhanmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih."
Pengertian Qishash
Hukuman mati dalam hukum pidana Islam disebut dengan qishash. Secara bahasa, qishash merupakan kata turunan dari qashsha, yaqushshu, qashashan yang berarti menggunting, mendekati, menceritakan, mengikuti (jejaknya), dan membalas atau mengambil balasan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kisas (qishash) berarti pembalasan dendam (berupa pembunuhan). Qishash adalah mengambil pembalasan hukum yang sama, yaitu suatu hukuman yang sama dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan kesalahan.
Abdur Rahman dalam bukunya yang berjudul Hudud dan Kewarisan menjelaskan menurut terminologi kisas sebagai hukum balas dengan hukuman yang setimpal bagi pembunuhan yang dilakukan. Hukuman bagi si pembunuh sama dengan apa yang dilakukan, nyawa harus direnggut persis sebagaimana ia mencabut nyawa korbannya.
Karakteristik Hukum Qishash
Untuk mengetahui kelebihan hukuman qishash agar hukuman ini layak diimplementasikan di dalam sebuah negara maka harus diketahui karakteristik positif dari hukum ini. Menukil dari buku Implementasi Konsep Hukuman Qishash di Indonesia karya Dr. Paisol Burlian, S.Ag., M.Hum., adapun di antara karakteristik hukuman qishash adalah sebagai berikut:
1. Hukuman Qishash sebagai Bentuk Keadilan yang Utama
Hukuman qishash bisa mewujudkan keadilan bagi orang yang teraniaya, yaitu dengan memberikan kemudahan bagi wali korban untuk membalas pelaku seperti yang telah dilakukannya kepada korban. Keadilan merupakan salah satu sifat Allah yang Maha Sempurna. Oleh karena itu, Allah melarang segala bentuk kezhaliman, baik terhadapNya maupun antara hamba-hambaNya
Sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Al-Isra ayat 33 yang berbunyi:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا
Artinya: Dan janganlah kamu mengambil nyawa seseorang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan alasan yang benar. Jika seseorang dibunuh secara zalim, Kami memberikan hak kepada walinya (untuk meminta qishash), namun walinya tidak boleh melampaui batas dalam membalas pembunuhan. Sesungguhnya, dia akan mendapat pertolongan (hukum dan keadilan).
2. Hukuman Qishash sebagai Tindakan Preventif
Dari segi hukum pidana dikenal beberapa teori mengenai tujuan pemidanaan, antara lain teori relatif (prevensi). Teori ini memberikan landasan untuk penerapan hukuman dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Teori relatif adalah sesuai dengan hukum qishash, yaitu menjaga manusia untuk tidak saling bunuh membunuh. Dilihat dari dampak penerapan hukum qishash, manusia akan menahan diri untuk melakukan pembunuhan atau penganiayaan terhadap sesama manusia. Dengan demikian, kelangsungan hidup manusia dapat tetap terjaga.
3. Qishash sebagai Sistem Hukuman yang Fleksibel dan Memberikan Kesempatan Hidup bagi Pelaku Pembunuhan
Hukuman qishash membuka peluang negosiasi antara keluarga korban dengan keluarga pelaku pembunuhan. Mereka dapat memilih antara membalas nyawa, membayar denda (diyat), atau memaafkan tanpa syarat.
Dengan demikian terjadi kelenturan implementasi hukuman. Hakim tidak dalam posisi memilih suatu hukuman tertentu bagi mereka, karena hukuman yang dipilih hakim itu belum tentu memenuhi rasa keadilan yang mereka cari.
Syarat-Syarat Pelaksanaan Hukum Qishash
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan hukum qishash. Kembali mengutip buku karya Paisol Burlian, berikut syarat pelaksanaan hukum qishash:
- Adanya kepastian pelaku kejahatan.
- Keterbatasan hukuman pada pelaku kejahatan.
- Pelaku pembunuhan sudah mukallaf.
- Pelaku pembunuhan bukan orang tua korban.
- Korban harus seorang ma'shum (tidak boleh dibunuh).
- Para penuntut qishash harus sudah mukallaf.
- Semua penuntut qishash sepatut atas tuntutannya.
- Penetapan keputusan harus dilakukan oleh Pemerintah atau Hakim.
- Penegakan hukuman qishash harus melibatkan pemerintah yang sah atau aparat penegak hukum yang berwenang.
- Pelaksanaan hukum qishash harus disaksikan oleh ahli waris yang menuntut qishash.
Wallahu a'lam.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi