Surat An-Nisa Ayat 93 Jelaskan Balasan untuk Pembunuh Yaitu Neraka Jahanam

Surat An-Nisa Ayat 93 Jelaskan Balasan untuk Pembunuh Yaitu Neraka Jahanam

Christavianca Lintang - detikHikmah
Kamis, 02 Feb 2023 15:15 WIB
Gambaran neraka yang tidak hanya gelap tetapi juga panas, penuh dengan api.
Surat An-Nisa Ayat 93 Jelaskan Balasan untuk Pembunuh (Foto: Getty Images/iStockphoto/Grandfailure)
Jakarta -

Membunuh manusia merupakan tindakan yang sangat tercela dan dapat menimbulkan dosa. Sebab, membunuh adalah tindakan yang dilarang oleh agama.

Berkaitan dengan hal tersebut, dalam Islam terdapat sebuah hukum atau jinayat yang membatasi tingkah laku manusia untuk berbuat baik. Jinayat juga bisa dikenal dengan hukum pidana.

Melansir pada buku yang berjudul Hukum Islam oleh Prof. Dr. Palmawati Tahir, M.H. dan Dini Handayani, S.H., M.H., kata jinayat memiliki arti memetik, memotong, mengambil, dan/atau memungut. Sedangkan, menurut agama jinayat adalah pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang dalam mengambil hak Allah SWT, hak sesama manusia, dan hak makhluk lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam buku tersebut, dikatakan bahwa jinayat meliputi beberapa hukum, yaitu membunuh orang, melukai, memotong anggota tubuh, dan menghilangkan manfaat badan.

Maka dari itu, manusia dilarang secara keras untuk membunuh satu sama lainnya. Sebagai bukti keseriusan terkait dengan hal tersebut, Islam memberikan ancaman dan saksi yang tegas bagi para pelaku perbuatan tercela itu.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur'an pada surah An-Nisa ayat 93 yang berbunyi sebagai berikut:

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدًا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمًا

Artinya: "Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya." (QS. An-Nisa: 93)

Dalam halaman Quranhadits, tafsir dari ayat tersebut menurut Kementerian Agama RI adalah barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja yakni dengan niat dan terencana, maka balasannya yang pantas dan setimpal ialah neraka Jahanam. Kemudian, ia kekal di dalamnya dalam waktu yang lama dengan disertai siksaan yang pedih.

Kemudian, di samping hukuman itu, Allah SWT murka kepadanya dan melaknatnya yakni menjauhkannya dan tidak memberinya rahmat, serta menyediakan azab yang besar baginya selain azab-azab yang disebutkan di atas akhirat kelak.

Dengan demikian, ayat tersebut menjelaskan bahwa ancaman bagi pelaku yang melakukan tindakan pembunuhan terhadap sesamanya ialah perbuatan dosa yang besar.

Dr. Rohidin, S. H., M. Ag. dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Islam menjelaskan bahwa hak pertama dan paling utama yang diperhatikan Islam adalah hak hidup, hak yang disucikan, dan tidak boleh dihancurkan kemuliannya. Sebab, manusia adalah ciptaan Allah SWT dan penciptaan akal pada manusia memiliki tujuan agar manusia terhindar dari kerusakan akal yang berpengaruh pada mentalitas dan kerusakan saraf manusia itu sendiri.

Kemudian, melansir pada buku yang berjudul Indahnya Syariat Islam oleh Syaikh Ali Ahmad Jurjawi, hukuman bagi orang yang membunuh orang lain adalah qishas. Hal tersebut ditujukan agar pembunuhan tersebut tidak terjadi lagi. Hikmah dari diberlakukannya qishas dalam mengadili pelaku adalah untuk menegakkan keadilan. Karena balasan sesuai dengan perbuatan.

Dilanjut dengan sumber yang sebelumnya, apabila diyat dari pembunuhan tersebut tidak disengaja, maka syariat mewajibkan diyat untuk pihak keluarga korban. Selain itu, hikmah untuk membayar dosa tersebut diharuskan untuk membayar diyat dan kafarat dengan memerdekakan budak yang beriman dan puasa dua bulan berturut-turut. Karena pembunuhan merupakan kejahatan paling besar

"Diberlakukannya diyat dengan membayar kafarat sebagai tambahannya merupakan hukuman dari Allah SWT dan umat manusia kepada pembunuh agar tidak mengulangi." Kutip dalam buku tersebut.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads