Hukum Sujud Syukur Menurut Empat Mazhab, Apakah Wajib?

Hukum Sujud Syukur Menurut Empat Mazhab, Apakah Wajib?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Sabtu, 09 Des 2023 14:00 WIB
Sholat
Ilustrasi sujud syukur (Foto: iStock)
Jakarta -

Sujud syukur adalah amalan yang dikerjakan sebagai bentuk syukur usai mendapat kenikmatan dari Allah SWT. Lantas, apa hukum sujud syukur?

Sebelum membahas terkait hukum sujud syukur, kaum muslimin harus tahu ketentuan amalan tersebut. Mengutip buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, sujud syukur dilakukan sebanyak satu kali seperti halnya sujud tilawah ketika seseorang baru saja mendapatkan satu kenikmatan atau terlepas dari satu kesengsaraan.

Dalil pelaksanaan sujud syukur tercantum dalam sejumlah hadits, salah satunya yang diriwayatkan oleh Ahmad. Nabi SAW bersabda,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesungguhnya Jibril datang kepadaku, kemudian menyampaikan kabar gembira kepadaku, maka aku sujud sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah." (HR Ahmad)

Hukum Sujud Syukur

Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum sujud syukur. Mengacu pada buku yang sama, berikut bahasannya.

ADVERTISEMENT

1. Hukum Sujud Syukur Menurut Mazhab Syafi'i dan Hambali

Mazhab Syafi'iyyah dan Hambali berpendapat bahwa hukum sujud syukur dianjurkan. Hal ini berbeda dengan ulama Malikiyyah dan Hanafiyyah.

2. Hukum Sujud Syukur Menurut Mazhab Maliki

Hukum sujud syukur adalah makruh menurut mazhab Maliki. Sebab, dianjurkan ketika mendapatkan suatu kenikmatan atau terlepas dari suatu musibah.

3. Hukum Sujud Syukur Menurut Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi menilai sujud syukur hukumnya dianjurkan dan boleh diniatkan ketika melakukan rukuk atau sujud pada pelaksanaan salat. Meski demikian, sujud syukur dimakruhkan jika dilakukan setelah salat, agar kaum awam tidak mengira bahwa sujud tersebut disunnahkan atau diwajibkan.

Keutamaan Sujud Syukur

Ada sejumlah keutamaan yang terkandung dari sujud syukur. Berikut bahasannya yang dinukil dari buku Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq dan Fikih Madrasah Tsanawiyah tulisan Ahmad Ahyar dkk.

  • Mendapatkan kepuasan batin yang berkaitan dengan anugerah atau karunia yang diterima dari Allah SWT
  • Mendapatkan tambahan nikmat dari Allah SWT serta selamat dari siksa-Nya
  • Meningkatkan keimanan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT
  • Mengingatkan setiap muslim bahwa semua yang terjadi padanya atas kehendak Allah SWT

Demikian pembahasan mengenai hukum sujud syukur dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.




(aeb/erd)

Hide Ads