Eks kader PDIP Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Sudarsono sujud syukur di gedung KPK, Jakarta Selatan, usai gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tidak diterima.
Selain sujud syukur, dirinya juga menaruh karangan bunga yang berisikan ucapan terima kasih kepada KPK.
"Pada kesempatan hari ini, saya datang ke KPK, saya ingin sujud syukur di depan kantor KPK ini atas ditolaknya praperadilan yang kemarin diajukan oleh Hasto," kata Sudarsono di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan tanpa alasan Sudarsono sujud syukur usai praperadilan Hasto ditolak. Sebab,
saat dia menjabata sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC Pemalang. dirinya dipecat oleh Hasto.
"Saya Sudarsono mantan kader PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi yang telah dipecat oleh Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Sudarsono melihat di media bahwa Hasto dipanggil KPK, namun Hasto meminta penjadwalan ulang. Sudarsono pun meminta Hasto jangan bermain-main dengan proses hukum.
"Dan kebetulan, saya dengar info dari teman-teman media bahwa hari ini sebenarnya Hasto kan dipanggil, tapi nampaknya juga belum bisa datang lagi, ya saya harap dengan hormat Hasto jangan permainkan nasib bangsa dan kondisi masyarakat," jelasnya.
"Kalau anda masih mau mengajukan dan mengajukan lagi, itu juga hak saudara. Tetapi bangsa ini juga butuh ketenangan, kami rakyat di Indonesia," lanjutnya.
Mengetahui Hasto tak memenuhi panggilan, Sudarsono pun meminta Hasto bersikap kesatria dan mengikuti proses yang ada.
"Ikuti proses yang ada, ke depan atau apa ya monggo apa yang sudah anda perbuat anda pertanggungjawabkan. Benar dan tidaknya, praperadilan Anda ditolak ya, proses pengadilan Anda ikuti," ungkapnya.
Diektahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2).
Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.
(csb/csb)