Mengenal Nazar dalam Islam: Pengertian, Hukum dan Jenisnya

Mengenal Nazar dalam Islam: Pengertian, Hukum dan Jenisnya

Rahma Ambar Nabilah - detikHikmah
Rabu, 29 Nov 2023 17:00 WIB
Ilustrasi muslim menangis
Ilustrasi Foto: Getty Images/iStockphoto/FOTOKITA
Jakarta -

Nazar dalam Islam merujuk pada janji atau komitmen kepada Allah SWT. Jika seorang muslim melakukan nazar, maka ia harus menepati nazarnya.

Berikut penjelasan tentang nazar dalam Islam lengkap dengan pengertian, hukum, dan jenisnya.

Pengertian Nazar

Secara bahasa, nazar artinya berjanji untuk melakukan sesuatu yang baik atau buruk. Sedangkan secara istilah, nazar adalah menetapkan atau mewajibkan melakukan sesuatu yang secara syari'ah asal, tidak wajib, ungkap Arifin dan Sundus Wahidah dalam buku Ensiklopedia Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap A-Z Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalil tentang Nazar

- Surah Al Insan ayat 7

يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُوْنَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهٗ مُسْتَطِيْرًا ٧

Artinya: "Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana."

ADVERTISEMENT

- Surah Al Hajj ayat 29

ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ ٢٩

Artinya: "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-'Atīq (Baitullah).""

- Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim

Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya nazar itu tidak mendatangkan kebaikan. Dan sesungguhnya sesuatu yang dikeluarkan karena nazar (merupakan bentuk) kebakhilan."

Hukum Nazar

Wajib

Menurut sumber sebelumnya, nazar sebaiknya dihindari. Namun jika nazar sudah terjadi, maka wajib dipenuhi jika nazarnya berkaitan dengan ibadah.

Dalam sebuah hadits disebutkan, "Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Siapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya." (HR Bukhari)

Sunnah

Nazar dapat bernilai sunnah, sebagaimana dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 270 disebutkan bahwa,

وَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ نَّفَقَةٍ اَوْ نَذَرْتُمْ مِّنْ نَّذْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُهٗ ۗ وَمَا لِلظّٰلِمِيْنَ مِنْ اَنْصَارٍ ٢٧٠

Artinya: "Infak apa pun yang kamu berikan atau nazar apa pun yang kamu janjikan sesungguhnya Allah mengetahuinya. Bagi orang-orang zalim tidak ada satu pun penolong (dari azab Allah)."

- Makruh

Nazar juga dapat bernilai makruh karena hanya keluar dari orang yang pelit. Dalam sebuah hadits disebutkan, "Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit." (HR Muslim)

Rasulullah SAW melarang untuk bernadzar. Rasulullah SAW bersabda, "Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit." (HR Bukhari dan Muslim)

Syarat Sah Nazar

- Tidak cukup dengan niat, nazar harus diucapkan dengan kata-kata. Jika seseorang berniat tanpa adanya ucapan, maka nazarnya tidak sah.
- Berakal
- Islam

Jenis Nazar

Nazar terbagi menjadi tiga jenis. Dirangkum dari buku Islam on the Spot: Kumpulan Informasi Menarik Seputar Ajaran Islam karya Rian Hidayat dan Asiqin Zuhdi, berikut tiga jenis nazar:

1. Nazar Lajaj

Nazar lajaj adalah nazar yang berlaku ketika seseorang berada dalam keadaan kehilangan pertimbangan diri. Contohnya dalam keadaan marah, ketika marah ia mengucapkan nazar.

Hukumnya bergantung pada apa yang dinazarkan. Ia wajib melaksanakannya atau membayar kafarah jika nazar tersebut bukan hal maksiat. Rasulullah SAW bersabda, "Kafarah nazar seperti kafarah sumpah." (HR Muslim)

2. Nazar Al-Mujazah

Nazar al-mujazah adalah nazar yang bergantung pada sesuatu yang akan menyebabkan seseorang melakukan sesuatu. Nazar jenis ini dibuat dengan penuh kesadaran. Contohnya yaitu akan bernadzar dengan sedekah jika Allah SWT menyembuhkan penyakit seorang hamba.

Nazar al-mujazah hukumnya wajib. Orang yang bernazar seperti ini wajib melaksanakan apa yang telah ia nazarkan.

3. Nazar Mutlak

Nazar mutlak adalah nazar yang diucapkan seseorang untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT tanpa mengaitkan nazarnya dengan perkara lain. Contohnya jika seseorang berkata, "Aku mewajibkan diriku berpuasa Senin-Kamis." Nazar seperti ini hukumnya wajib secara mutlak tanpa terikat pada suatu perkata.




(dvs/dvs)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads