Tayamum merupakan salah satu metode bersuci dalam agama Islam yang digunakan ketika air tidak tersedia. Tayamum disyariatkan berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma' ulama.
Dalil yang berasal dari Al-Qur'an adalah firman Allah SWT yang termaktub dalam surah Al Maidah ayat 6,
ΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΨ°ΩΨ§ ΩΩΩ ΩΨͺΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩ Ψ§ΩΨ΅ΩΩΩΩ°ΩΨ©Ω ΩΩΨ§ΨΊΩΨ³ΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ¬ΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΨ§ΩΩΩΨ―ΩΩΩΩΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨ±ΩΨ§ΩΩΩΩ ΩΩΨ§Ω ΩΨ³ΩΨΩΩΩΨ§ Ψ¨ΩΨ±ΩΨ‘ΩΩΩΨ³ΩΩΩΩ Ω ΩΩΨ§ΩΨ±ΩΨ¬ΩΩΩΩΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨΉΩΨ¨ΩΩΩΩΩΫ ΩΩΨ§ΩΩΩ ΩΩΩΩΨͺΩΩ Ω Ψ¬ΩΩΩΨ¨ΩΨ§ ΩΩΨ§Ψ·ΩΩΩΩΩΨ±ΩΩΩΨ§Ϋ ΩΩΨ§ΩΩΩ ΩΩΩΩΨͺΩΩ Ω Ω ΩΩΨ±ΩΨΆΩ°ΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΨΉΩΩΩ°Ω Ψ³ΩΩΩΨ±Ω Ψ§ΩΩΩ Ψ¬ΩΨ§Ϋ€Ψ‘Ω Ψ§ΩΨΩΨ―Ω Ω ΩΩΩΩΩΩΩ Ω Ω ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΨΊΩΨ§Ϋ€ΩΩΩΨ·Ω Ψ§ΩΩΩ ΩΩ°Ω ΩΨ³ΩΨͺΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩΨ³ΩΨ§Ϋ€Ψ‘Ω ΩΩΩΩΩ Ω ΨͺΩΨ¬ΩΨ―ΩΩΩΨ§ Ω ΩΨ§Ϋ€Ψ‘Ω ΩΩΨͺΩΩΩΩ ΩΩΩ ΩΩΩΨ§ Ψ΅ΩΨΉΩΩΩΨ―ΩΨ§ Ψ·ΩΩΩΩΨ¨ΩΨ§ ΩΩΨ§Ω ΩΨ³ΩΨΩΩΩΨ§ Ψ¨ΩΩΩΨ¬ΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΨ§ΩΩΩΨ―ΩΩΩΩΩΩ Ω Ω ΩΩΩΩΩΩ ΫΩ ΩΨ§ ΩΩΨ±ΩΩΩΨ―Ω Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΩΩΩΩΨ¬ΩΨΉΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω Ω ΩΩΩΩ ΨΩΨ±ΩΨ¬Ω ΩΩΩΩΩ°ΩΩΩΩ ΩΩΩΨ±ΩΩΩΨ―Ω ΩΩΩΩΨ·ΩΩΩΩΨ±ΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΩΩΨͺΩΩ ΩΩ ΩΩΨΉΩΩ ΩΨͺΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΨΉΩΩΩΩΩΩΩ Ω ΨͺΩΨ΄ΩΩΩΨ±ΩΩΩΩΩ Ω¦
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur."
Tayamum dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa media. Salah satu media tayamum yaitu menggunakan batu. Berikut hukum dan tata cara tayamum menggunakan batu.
Sebab-sebab Bertayamum
Dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, sebab-sebab yang membolehkan tayamum yaitu,
- Tidak adanya air yang mencukupi untuk wudhu ataupun mandi
- Tidak ada kemampuan untuk menggunakan air
- Sakit atau lambat sembuh
- Ada air, tapi ia diperlukan untuk sekarang ataupun untuk masa yang akan datang
- Khawatir hartanya rusak jika dia mencari air
- Iklim yang sangat dingin atau air menjadi sangat dingin
- Tidak ada alat untuk mengambil air, seperti tidak ada timba ataupun tali
- Khawatir terlewat waktu salat
Hukum Tayamum Menggunakan Batu
Menurut Mazhab Hanafi dalam buku Edisi Indonesia: Fikih Empat Madzhab Jilid 1 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, tayamum dibolehkan dengan mempergunakan batu kecil, kerikil, dan batu besar meskipun bentuknya bulat.
Dihubungi detikHikmah, Kamis (16/11/2023) Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat menyatakan bahwa Mazhab Maliki juga membolehkan bertayamum menggunakan seluruh elemen yang ada di bumi seperti batu. Sedangkan Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali menyatakan bahwa tayamum harus menggunakan debu yang suci.
Tata Cara Tayamum Menggunakan Batu
Abdul Muiz Ali menjelaskan bahwa tayamum menggunakan batu sama halnya seperti tayamum menggunakan debu.
"Tata cara tayamum menggunakan batu sebagaimana tayamum seperti biasanya, menempelkan tangan, diusapkan ke wajah, kemudian diusapkan ke kedua telapak tangan. Sekalipun yang memakai batu, yang lebih utama bertayamum menggunakan debu. Artinya, tata cara tayamum menggunakan batu sama halnya bertayamum menggunakan debu," jelas Abdul Muiz Ali.
Mengutip buku Panduan Shalat Lengkap Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW karya Ali Abdullah, tata cara bertayamum yaitu,
1. Membaca basmalah sambil meletakkan kedua telapak tangan pada permukaan tempat yang berdebu.
2. Menipiskan debu yang menempel di telapak tangan dengan cara meniupnya secara halus atau memukulkan bagian pergelangan tangan kanan pada tangan kiri atau tangan kanan.
3. Mengusap wajah dengan debu yang menempel pada kedua telapak tangan tersebut.
4. Meletakkan kembali kedua telapak tangan pada tempat yang berdebu yang berbeda dengan tempat menempelkan telapak tangan pertama
5. Menipiskan debu
6. Mengusap kedua tangan sampai siku dengan debu.
Abdul Muiz Ali menambahkan bahwa tayamum adalah bagian dari bersuci dan menghilangkan hadats. Artinya, karena tayamum adalah pengganti dari wudhu, bukan bersifat darurat, dan tayamum boleh dilakukan untuk kegiatan-kegiatan salat. Namun pendapat lain mengatakan bahwa karena sifatnya darurat, maka cara melaksanakannya bertayamum yaitu ketika waktu salat sudah masuk.
(dvs/dvs)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Acara Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 9 Orang Luka-1 Kritis