Cara Mandi Wajib Jika Ada Luka yang Tidak Boleh Kena Air

Cara Mandi Wajib Jika Ada Luka yang Tidak Boleh Kena Air

Jihan Najla Qatrunnada - detikHikmah
Kamis, 16 Nov 2023 05:45 WIB
mandi wajib ramadhan
Ilustrasi cara mandi wajib jika ada luka yang tidak boleh terkena air. Foto: Getty Images/iStockphoto/Ekaterina79
Jakarta -

Islam menawarkan banyak kemudahan dan keringanan untuk umatnya yang sedang dalam kesulitan. Contohnya, ada sebuah kemudahan cara mandi wajib jika ada luka tidak boleh kena air.

Mandi wajib adalah mandi yang dikerjakan dengan cara-cara tertentu oleh seorang muslim untuk menyucikan diri dari hadats besar. Misalnya, setelah selesai masa haid, selesai berhubungan suami istri, nifas, dan lain sebagainya.

Apabila seorang muslim tersebut belum melakukan mandi wajib dan mendirikan salat, maka salat tersebut dihukumi sebagai tidak sah sebab dirinya masih dalam keadaan berdahats besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, mandi wajib hukumnya fardhu atau harus. Lantas, bagaimana dengan orang yang berhadats besar namun juga sedang dalam keadaan sakit yang melarangnya untuk terkena air?

Perlu diketahui, di setiap kesulitan pasti ada kemudahan. Berikut, adalah cara mandi wajib jika ada luka tidak boleh kena air menurut Rasulullah SAW.

ADVERTISEMENT

Cara Mandi Wajib Jika Ada Luka

Terdapat dua cara mandi wajib jika ada luka tidak boleh kena air yang bisa dilakukan, yakni mandi sebagaimana mestinya dan diganti dengan tayamum.

1. Menghindari Membasuh Luka

M. Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur'an menyebutkan dalam sebuah buku berjudul Qur'an & Answer: 101 Soal Keagamaan Sehari-hari, cara mandi wajib jika ada luka tidak boleh kena air yang pertama adalah dengan menghindari bagian yang terluka tersebut.

Dalam berwudhu atau mandi wajib, seorang muslim yang memiliki sebuah penyakit yang pantang terkena air, maka ia boleh tidak mengusap bagian tubuh yang luka sampai luka tersebut benar-benar kering dan sembuh.

Sebaliknya, bagian-bagian tubuh lain yang boleh terkena air maka harus dibasuh atau disiram sebagaimana mestinya.

Ulama Syafi'iyah Sayyid Sabiq menjelaskan dalam kitab Fiqh Sunnah, apabila luka tersebut dalam keadaan berbalut perban, maka cara mandi wajib adalah dengan mengusap bagian luar perban. Dalam pendapat ini, mengusap perban merupakan pengganti membasuh anggota tubuh yang sakit.

2. Mengganti Mandi Wajib dengan Tayamum

Cara mandi wajib jika ada luka tidak boleh kena air yang kedua adalah dengan tayamum saja. Hal ini sesuai dengan kesepakatan para ulama yang dituangkan dalam Tafsir Al Azhar Jilid 2 karya Hamka.

Tayamum boleh dilakukan seorang muslim untuk mengganti mandi wajib dan wudhu apabila tidak ada air, walaupun dirinya tidak dalam perjalanan atau karena dalam perjalanan atau karena sakit yang berbahaya ketika terkena air.

Hal ini sesuai dengan kisah saat masa Rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ad-Daruquthni dari Jabir, dalam satu peperangan, pernah seorang sahabat luka di kepalanya.

Tengah malam ia bermimpi sampai keluar mani, padahal ia sedang demam. Ketika ia hendak salat, sahabat yang lain mengatakan bahwa dirinya harus mandi wajib dahulu sebelum mendirikan salat.

Setelah mandi, demamnya justru naik dan dia pun meninggal. Hal ini diketahui oleh Rasulullah SAW sehingga marahlah beliau seraya berkata,

"Telah mereka bunuh dia! Alangkah baiknya bertanya dahulu kalau mereka belum tahu. Padahal cukup dia bertayamum saja atau ikat lukanya dan disapukan air di tempat luka itu, lalu dimandikan seluruh badannya."

Dalam hadits yang lain juga disebutkan, Amr bin Al Ash saat itu menjadi pemimpin perang Dzatis Salasil. Suatu malam yang sangat dingin ia bermimpi sampai keluar mani. Ia merasa kalau mandi, ia bisa meninggal.

Lalu dirinya mengganti mandi wajibnya dengan tayamum dan langsung mengimami sahabat yang lain. Para sahabat yang lain mengetahui hal ini dan mengadukannya pada Rasulullah SAW.

Amr membela dirinya dengan berkata kepada Rasulullah SAW, "Ya Rasulullah! Allah sudah berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ٢٩

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS An Nisa ayat 29)

Mendengar pembelaan dari Amr, Rasulullah SAW hanya tertawa dan diam.

Artinya, meski tidak sakit pun, apabila berada di suatu kondisi yang bisa membahayakan diri jika terkena air, juga dibolehkan dan tidak dilarang agama untuk mengganti mandi wajib dengan tayamum.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads