Munculnya keraguan terkait sah tidaknya mandi wajib yang telah dilakukan dan apakah harus mengulangnya barangkali masih terlintas pada benak sebagian muslim. Para ulama juga telah menjelaskan hukum mengulang mandi wajib karena ragu.
Dijelaskan dalam buku Tuntunan Shalat Terlengkap: Plus Wirid, Doa, dan Asmaul Husna karya Sayyid M. Dzikri, mandi wajib atau mandi junub adalah mandi menggunakan air suci dan bersih yang menyucikan dengan rukun-rukun tertentu.
Mandi wajib harus dilakukan apabila seseorang mengalami beberapa hal berikut ini,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Berhubungan badan suami istri
2. Mengeluarkan sperma karena bersetubuh, mimpi bersetubuh, atau karena sebab-sebab yang setara dengannya
3. Meninggal yang bukan karena syahid
4. Selesai masa nifas
5. Selesai masa haid
Fardhu Mandi Wajib
Diambil dari sumber yang sama, kewajiban atau fardhu dalam melakukan mandi wajib ada tiga hal, yaitu:
1. Niat
Fardhu mandi wajib yang pertama adalah berniat di dalam hati. Niat adalah menyengaja melakukan sesuatu.
Sebagian ulama berpendapat bahwa niat harus diucapkan. Bacaan niat tersebut adalah:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab-latin: Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar, fardhu karena Allah Ta'ala."
2. Membasuh seluruh tubuh, mulai dari ujung kepala hingga ujung kaki
3. Menghilangkan najis di seluruh tubuh
Tata Cara Mandi Wajib
Tata cara mandi wajib diawali dengan niat. Berikut urutan selengkapnya.
- Berniat di dalam hati dengan ikhlas hanya mengharap rida Allah SWT
- Memastikan air dapat menjangkau seluruh bagian tubuh
- Membasuh kedua telapak tangan sampai ke pergelangan tangan
- Mencuci kemaluan hingga bersih
- Berwudhu sebagaimana wudhu biasanya
- Menyiramkan air ke seluruh tubuh, mulai dari tubuh bagian kanan
- Menyela air ke sela-sela rambut kepala dan lainnya hingga air rata mengenai seluruh tubuh
- Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki
- Tertib, dilakukan secara urut mulai dari yang pertama hingga terakhir tanpa terlewat satu pun
Mengulang Mandi Wajib karena Ragu
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, mandi wajib sejatinya bertujuan untuk menghilangkan hadas besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah salat. Dinukil dari buku Safinah Simple Series karya Zackiyah Ahmad, apabila mandi wajib seseorang tidak mengikuti fardhu dan rukun yang sudah dituntunkan, maka mandi tersebut tidak sah dan berpotensi untuk tidak diterimanya salat seseorang.
Oleh karena itu, dalam melakukan mandi wajib hendaknya seseorang lebih berhati-hati. Namun, ada orang yang masih ragu apakah mandi wajib yang sudah dikerjakan ini sah atau tidak. Lantas bagaimana hukumnya? Apa yang harus dilakukan?
Menurut penjelasan dalam kitab Ahkam Banuwan (edisi Indonesia: Fikih Perempuan) karya Muhammad Wahidi, apabila ragu apakah mandinya sah atau tidak, maka ia tidak wajib mengulang mandi. Namun, bila ragu apakah sudah mandi atau belum, hendaknya mengulangi mandinya.
Sementara itu, Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan, apabila mengabaikan sedikit saja bagian yang harus disucikan baik itu sedikit maupun banyak, lalu dia salat dengan mandinya yang kurang itu, maka dia harus mengulang mandinya dengan bagian yang ia abaikan dan wajib mengulangi salatnya setelah mandi.
"Kalau orang yang wajib mandi itu memiliki rambut panjang, lalu dia membasuh bagian rambutnya yang ada di kepala, lalu dia membasuh seluruh tubuhnya, dan dia mengabaikan rambutnya yang memanjang itu dengan tidak membasuhnya, maka mandinya itu tidak cukup (tidak sah) baginya. Karena dia harus menyucikan rambut dan kulitnya," jelas Imam Syafi'i seperti diterjemahkan Fuad Syaifudin Nur.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Ribuan Orang Teken Petisi Copot Gus Yahya dari MWA UI
142 Negara PBB Setuju Palestina Merdeka tapi Gaza Terus Digempur Israel
KTT Darurat Arab-Islam di Doha Kecam Serangan Israel, Hasilkan 25 Poin Komunike