MUI Haramkan Dukung Agresi Israel ke Palestina, Ini Bunyi Lengkap Fatwanya

MUI Haramkan Dukung Agresi Israel ke Palestina, Ini Bunyi Lengkap Fatwanya

Kristina - detikHikmah
Jumat, 10 Nov 2023 18:30 WIB
Ilustrasi gedung MUI
MUI keluarkan fatwa haram dukung agresi Israel ke Palestina. Foto: MUI
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan dukungan terhadap agresi Israel ke Palestina. Hal tersebut tertuang dalam fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina.

"Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," bunyi fatwa ketentuan hukum poin keempat seperti dikutip, Jumat (10/11/2023).

Sebaliknya, MUI menetapkan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan ini termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut bunyi fatwa selengkapnya,

Memutuskan
Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

ADVERTISEMENT

Pertama : Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Dalam fatwa tertanggal 8 November 2023 itu, MUI memberikan tiga rekomendasi bagi umat Islam dan pemerintah. Pertama, MUI menghimbau agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina. Dukungan ini bisa dilakukan melalui gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan Palestina, dan melakukan salat ghaib bagi syuhada Palestina.

Kedua, MUI menghimbau pemerintah agar mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah ini bisa dilakukan melalui jalur diplomasi di PBB, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi dengan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mendesak Israel menghentikan agresinya.

Terakhir, MUI juga mengimbau umat Islam agar memaksimalkan menghindari transaksi dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Alasan MUI Haramkan Dukung Israel

Komisi Fatwa MUI menimbang beberapa hal dan berhujjah dengan sejumlah ayat Al-Qur'an dan hadits dalam menetapkan fatwa tersebut. MUI menilai, agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa, korban luka yang tak terhitung, ribuan warga mengungsi, dan hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik.

Selain itu, banyak pihak juga telah melakukan dukungannya terhadap Palestina. Mulai dari mengirim bantuan tenaga, senjata, galang finansial, hingga dukungan secara moral melalui doa-doa yang dipanjatkan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan wujud ukhuwah islamiyah dan insaniyah.

Keberadaan pihak yang mendukung agresi Israel atas Palestina baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti bantuan persenjataan, personel, dan finansial ke Israel, juga menjadi alasan MUI dalam menetapkan fatwa yang mengharamkan dukungan terhadap Israel.

Adapun, beberapa ayat Al-Qur'an yang dijadikan dasar MUI dalam menetapkan fatwa ini adalah firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 11 dan 193 dan Al A'raf ayat 56 tentang larangan berbuat kerusakan, surah Al Isra ayat 33 dan Al Maidah ayat 32 tentang larangan membunuh sesama manusia, dan surah Al Hajj ayat 40 tentang bolehnya melakukan perlawanan terhadap pihak yang melakukan penjajahan dan pengusiran.

Kemudian, surah Al Maidah ayat 2 dan Al Baqarah ayat 177 tentang perintah tolong-menolong dan solidaritas sesama manusia, serta surah At Taubah ayat 47 yang berisi tentang bolehnya mendistribusikan zakat kepada korban perang.

MUI juga menggunakan beberapa hadits, seperti hadits Abu Sa'id Al-Khudri RA tentang larangan untuk berbuat kerusakan meskipun dalam perang harus berpegang pada adab dan etika, hadits larangan berbuat zalim terhadap orang lain, hadits dari 'Ali bin Abi Thalib RA tentang bolehnya melakukan perlawanan terhadap pihak yang melakukan pengusiran, dan hadits tentang solidaritas dari Abdullah bin Umar RA. Hadits-hadits tersebut dikeluarkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Abu Daud.




(kri/erd)
Duka untuk Palestina

Duka untuk Palestina

73 konten
Israel masih terus melakukan serangan di Gaza, Palestina. Total sudah 26 hari Israel menggempur wilayah itu tanpa henti. Sejak 7 Oktober hingga Selasa kemarin, Kementerian Kesehatan Gaza menyebut 8.525 orang tewas. Sebanyak 3.500 adalah anak-anak.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads