Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri. Kementerian Haji dan Umrah buka suara mengenai hal tersebut.
Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, legalisasi umrah mandiri merupakan respons Indonesia terhadap perubahan radikal dan kemajuan tata kelola yang dilakukan Arab Saudi. Pelegalan umrah mandiri justru hadir sebagai payung hukum untuk melindungi para jemaah dalam praktek umrah tersebut.
"Arab Saudi dalam tata kelola umrah maupun haji telah banyak melakukan perubahan-perubahan radikal dan maju, terutama terkait jemaah umrah yang bisa melakukan secara mandiri, dan selama ini juga banyak melakukan mandiri. Mau tidak mau kita harus menyesuaikan," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak saat dihubungi detikcom, Jumat (24/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pada Pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri.
Dahnil menegaskan, inti dari legalisasi umrah mandiri adalah upaya penguatan perlindungan jemaah. Sebelum adanya UU baru, meskipun praktik umrah mandiri sudah banyak dilakukan, perlindungan dan pendataan jemaah cenderung lemah karena tidak terintegrasi secara hukum.
Dengan adanya legalisasi ini, sistem perlindungan akan diintegrasikan lebih lanjut.
"Ke depan sistem booking (hotel, penerbangan, dan lain-lain) umrah di Saudi akan terhubung dengan Nusuk Arab Saudi. Sehingga negara hadir melindungi langsung jemaah Umrah dan juga terdata dengan baik," jelas Dahnil.
Integrasi data ini diharapkan dapat meminimalisir risiko penipuan serta memudahkan penanganan jemaah jika terjadi hal yang tidak diinginkan di Tanah Suci. Melalui sistem yang terdata, otoritas Indonesia akan memiliki akses informasi yang lebih cepat dan akurat mengenai keberadaan jemaah umrah mandiri, memastikan bahwa mereka tetap berada dalam pengawasan dan jangkauan perlindungan negara.
Dengan demikian, kebijakan legalisasi umrah mandiri bukan berarti melepas tanggung jawab negara. Melainkan justru memperluas jangkauan perlindungan jemaah di tengah perubahan sistem digitalisasi global.
Syarat Umrah Mandiri
Dalam Pasal 87 A, dijelaskan syarat-syarat untuk menunaikan umrah mandiri. Mereka wajib mematuhi aturan ini.
- Beragama Islam;
- Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;
- Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
- Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
UU baru juga menetapkan hak-hak yang akan diperoleh jemaah umrah mandiri. Hal ini diatur dalam Pasal 88 A.
- Memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan jemaah umrah;
- Melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri.
(hnh/inf)












































Komentar Terbanyak
Wamenag Romo Syafi'i Menikah Hari Ini, Habib Rizieq Jadi Saksi
Rieke Diah Pitaloka Geram, Teriak ke Purbaya Gegara Ponpes Ditagih PBB
Pemerintah RI Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Umrah Syok