Syarat Umrah Mandiri Menurut Aturan Baru dari Pemerintah

Syarat Umrah Mandiri Menurut Aturan Baru dari Pemerintah

Kristina - detikHikmah
Jumat, 24 Okt 2025 18:30 WIB
Syarat Umrah Mandiri Menurut Aturan Baru dari Pemerintah
Ibadah umrah di Tanah Suci. Foto: Getty Images/iStockphoto/prmustafa
Jakarta -

Umrah mandiri kini legal. Namun, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi calon jemaah sebelum melakukannya.

Legalisasi umrah mandiri ditetapkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU ini disetujui dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Senayan pada 26 Agustus 2025 lalu.

Disebutkan dalam Pasal 86, ibadah umrah bisa dilakukan dengan tiga cara, lewat travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa atau darurat. Aturan baru ini mengubah ketentuan sebelumnya yang hanya memperbolehkan umrah lewat PPIU dan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Umrah Mandiri

Masyarakat Indonesia yang akan melakukan umrah mandiri wajib memenuhi sejumlah syarat. Hal ini diatur dalam Pasal 87A (pasal baru). Berikut di antaranya:

  1. Beragama Islam;
  2. Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;
  3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
  4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
  5. Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

UU baru juga menetapkan hak-hak yang akan diperoleh jemaah umrah mandiri. Hal ini diatur dalam Pasal 88 A. Berikut di antaranya:

ADVERTISEMENT
  1. Memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan jemaah umrah;
  2. Melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri.

Cara Daftar Umrah Mandiri

Sebelum Indonesia melegalkan umrah mandiri, pemerintah Arab Saudi sudah mengizinkan dan memberikan layanan khusus jalur ini. Pada 20 Agustus 2025, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan platform Nusuk Umrah. Platform ini memungkinkan jemaah asing memesan layanan umrah termasuk visa sesuai keinginan.

Calon jemaah bisa mendaftar umrah mandiri dan memesan paket di https://umrah.nusuk.sa. Biaya umrah mandiri tergantung jenis paket yang dipilih. Pembayaran bisa dilakukan secara digital. Berikut tata caranya:

  1. Masuk ke situs https://umrah.nusuk.sa
  2. Buat akun
  3. Pilih paket yang diinginkan
  4. Pesan paket Anda
  5. Penerbitan visa

Jenis Visa untuk Umrah

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengizinkan umrah dengan visa apa pun. Dalam laporan yang dilansir SPA baru-baru ini, semua jenis visa seperti visa kunjungan pribadi dan keluarga, visa turis, visa transit, visa kerja, dan jenis visa lainnya bisa digunakan untuk umrah.

Langkah ini disebut bagian dari upaya menyederhanakan prosedur jemaah umrah dan memperluas akses layanan dalam sistem haji dan umrah untuk mendukung Visi Saudi 2030.




(kri/lus)
Umrah Mandiri

Umrah Mandiri

21 konten
Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi melegalkan umrah mandiri 2025. Artinya, jamaah kini bisa mengurus visa umrah sendiri, memesan tiket, dan mengatur keberangkatan ke Tanah Suci tanpa bergantung pada biro perjalanan resmi.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads